Daftar Isi
4 min read

KPDL Pajak: Peran dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Tayang 30 Dec 2024
Last updated 07 Januari 2025
KPDL Pajak
KPDL Pajak: Peran dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengumpulan data yang akurat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan pajak. Salah satu mekanisme yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data tersebut adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

KPDL dirancang untuk mendukung pengawasan dan penggalian potensi pajak serta memperbaiki basis data perpajakan. Dalam artikel ini, Mekari Klikpajak akan membahas peran KPDL, proses pelaksanaannya, dampaknya bagi Wajib Pajak, dan informasi terbaru terkait peraturan yang mengatur kegiatan ini.


Apa itu KPDL dalam Perpajakan?

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) adalah aktivitas yang dilakukan Ditjen Pajak atau pihak eksternal yang bekerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan Wajib Pajak.

Informasi ini meliputi data alamat tempat tinggal, lokasi kegiatan usaha, hingga aset yang dimiliki. Kegiatan KPDL diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020 yang berlaku sejak 28 Februari 2020.

Selain itu, peraturan terbaru yang relevan adalah Surat Edaran Dirjen Pajakk No. SE-45/PJ/2023, yang memberikan panduaan teknis lebih rinci terkait pengumpulan data berbasis teknologi modern dan perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Tapping Box Pajak: Solusi Digital untuk Kepatuhan Pajak

Proses Pelaksanaan KPDL oleh DJP

Pelaksanaan KPDL melibatkan metode yang terstruktur untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan bermanfaat. Berikut adalah proses dan teknik yang digunakan:

1. Berbasis Kewilayahan atau Penugasan Lapangan Lainnya

KPDL ini dilakukan oleh staf DJP atau pihak eksternal yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Mereka menyisir seluruh wilayah kerja KPP menggunakan peta kerja untuk mengidentifikasi potensi pajak.

KPDL di Luar Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Non-Tusi)Kegiatan ini dilaksanakan ketika staf DJP menemukan data atau informasi baru terkait Wajib Pajak di lapangan, meskipun mereka tidak sedang dalam penugasan resmi.

2. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal

Dalam beberapa kasus, DJP menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk mendukung pengumpulan data. Pihak eksternal ini bekerja berdasarkan perjanjian resmi dengan DJP.

Perbedaan KPDL dan Kunjungan Pajak Biasa

Meskipun sama-sama melibatkan pengumpulan data, KPDL berbeda dari kunjungan pajak biasa. Berikut adalah perbedaannya:

A. KPDL

Dilakukan oleh DJP atau pihak eksternal berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 untuk mengumpulkan informasi Wajib Pajak secara sistematis.

B. Kunjungan Pajak Biasa

Dilaksanakan oleh Account Representative (AR), Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal atau usaha Wajib Pajak sesuai kebutuhan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015.

Mengapa KPDL Penting bagi Wajib Pajak?

KPDL memiliki manfaat signifikan baik untuk Wajib Pajak maupun DJP. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

1. Pengecekan Data Kebenaran Usaha

KPDL membantu memastikan keakuratan data kegiatan usaha yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

2. Perbaikan Basis Data Perpajakan

Informasi yang diperoleh melalui KPDL digunakan untuk memperbarui dan memperbaiki database perpajakan, sehingga DJP memiliki data yang lebih lengkap dan valid.

3. Penggalian Potensi Pajak

Kegiatan ini memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali, termasuk Wajib Pajak baru.

4. Peningkatan Penguasaan Wilayah

Dengan memahami kondisi lapangan secara lebih baik, DJP dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Struktur KPP Pratama

Dampak dan Informasi Terbaru Terkait KPDL

KPDL memiliki dampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak. Dengan dukungan teknologi modern, seperti penggunaan Geographic Information System (GIS), KPDL kini lebih efisien dan akurat.

Selain itu, DJP juga telah mengeluarkan panduan baru yang menekankan pentingnya perlindungan data pribadi selama proses KPDL, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kesimpulan

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) merupakan bagian penting dari upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Dengan pelaksanaan yang terstruktur,

KPDL memberikan manfaat besar bagi Wajib Pajak dan negara melalui pengumpulan data yang akurat dan relevan.

Dalam era yang semakin digital, DJP terus memperbarui metode dan teknologi untuk mendukung kegiatan ini, memastikan transparansi dan perlindungan data pribadi tetap terjaga.

Sebagai wajib pajak, Anda dapat mengelola administrasi pajak lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.

Referensi

Pajak.go.id. “Melalui KPDL, Pajak Serui Telusuri Usaha Wajib Pajak
Pajak.go.id. “Gunakan KPDL Mobile, Petugas KPP Denpasar Barat Kumpulkan Data
Pajak.go.id. “Laksanakan KPDL, KPP Denbar Sambangi Wajib Pajak
Pajak.go.id. “KPP Sengeti Laksanakan KPDL kepada WP Usahawan Perdagangan Eceran

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami