Daftar Isi
6 min read

Mengenal Account Representative (AR) Pajak

Tayang 30 May 2022
ar pajak
Mengenal Account Representative (AR) Pajak

Account representative atau AR pajak adalah seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak. Untuk memenuhi kebutuhan account representative, perlu mengangkat pegawai direktorat jenderal pajak yang telah memiliki pengalaman yang cukup serta dipandang mampu dan cakap untuk menjadi account representative pada kantor pelayanan pajak pratama yang telah mengimplementasikan organisasi modern.

Pengertian Account Representative Pajak

Sejauh ini, regulasi yang mengatur terkait account representative atau AR pajak adalah tidak menyebut secara eksplisit mengenai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Namun, dahulu pembentukan ar menjadi salah satu fokus kegiatan dan langkah reformasi administrasi perpajakan sejak tahun 2002.

Account representative atau AR pajak adalah aparat pajak yang berada di kantor pelayanan pajak (kpp) yang telah melaksanakan sistem administrasi modern dan bertugas untuk memberikan pelayanan, pengawasan dan pengarahan secara langsung kepada sejumlah wajib pajak tertentu yang telah ditugaskan kepada account representative (ar) tersebut.

Sesuai dengan pmk nomor 184/pmk.01/2020 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 210/pmk.01/2017 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal direktorat jenderal pajak, pembagian seksi/bagian dalam kpp adalah : Pengertian account representative atau AR Pajak adalah Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari merupakan pendapat dari liberti pandiangan (2008:27)

Account representative atau AR pajak akan diangkat dan diberhentikan oleh direktur jenderal pajak. Account representative menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak. Adapun jabatan dan peringkat jabatan bagi ar mengacu pada keputusan menteri keuangan.

Peran AR Pajak

Secara mudah, tugas Account Representative atau AR pajak adalah menjadi “pengasuh” sekaligus “pengawas” pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban Perpajakan dari Kantor Pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Account Representative pada awalnya diatur dalam KMK No.98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan aturan ini, Account Representative atau AR pajak adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

Pada saat itu tugas seorang AR Pajak adalah:

  1. Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
  2. Bimbingan/imbauan dan konsultasi teknik perpajakan kepada wajib pajak;
  3. Penyusunan profil wajib pajak;
  4. Analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
  5. Melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, seiring berjalannya waktu, untuk menindaklanjuti hasil penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.

Melalui PMK-79/PMK.01/2015, Account Representative atau AR Pajak menjadi salah satu ujung tombak penggalian potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/imbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Setelah adanya peraturan baru ini, tugas Account Representative atau AR pajak terbagi menjadi 2 yaitu:

  1. Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak atau kalau kita ke Kantor Pelayanan Pajak sering dengar “Untuk konsultasi terkait peraturan tersebut silahkan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I”; dan
  2. Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.

Dengan adanya pembagian Account Representative atau AR pajak memiliki tugas dan fungsi yang berbeda di masing-masingnya.

Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:

  • Melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
  • Melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;
  • Melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan
  • Melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Sedangkan Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:

  • Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  • Menyusun profil Wajib Pajak;
  • Analisis kinerja Wajib Pajak; dan
  • Rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan imbauan kepada Wajib Pajak.

Kemudian pada tahun 2021, dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak dengan PMK-45/PMK.01/2021

Dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini, Account Representative atau AR Pajak adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan per undang-undangan.

Sekarang, tugas seorang AR Pajak berubah menjadi:

  1. Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
  2. Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  3. Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  4. Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  5. Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
  6. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Jadi intinya, setelah adanya reorganisasi instansi vertikal di Direktorat Jenderal Pajak Account Representative atau yang biasa kita sebut AR pajak adalah bertugas mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dalam bidang perpajakan.

Syarat Pengangkatan AR Pajak

Bagi pegawai yang ingin diangkat menjadi AR pajak adalah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Telah lulus pendidikan formal dengan jenjang pendidikan minimal adalah SLTA
  • Pangkat paling rendah pada saat diusulkan sebagai Account Representative adalah Pengatur (Golongan II/c).
  • Pengangkatan seorang pegawai Account Representative akan mempertimbangkan ketersediaan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beban kerja, serta potensi penerimaan yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
  • Account Representative akan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Cara Mengetahui AR Pajak

Pertama, silahkan akses DJP Online. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Jika sudah memiliki akun, silakan Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil. Pada kolom Data Profil, silakan klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, nomor telepon kantor pajak, dan nama AR Anda.

Selain itu, Anda juga bisa mencari nomor kontak Whatsapp kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar atau kantor pajak lainnya secara cepat dan mudah. Caranya, silakan Anda untuk mengakses laman resmi DJP atau www.pajak.go.id.

Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silahkan cari dengan menekan kombinasi Ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.

Beberapa kantor pajak juga diketahui memiliki beberapa nomor ponsel. Misal, KPP Pratama Bekasi Selatan. Kantor pajak ini memiliki tiga nomor ponsel untuk Whatsapp Center, dan beberapa nomor ponsel lainnya untuk layanan-layanan tertentu.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak