
Sebagai pemilik kendaraan, perlu mengetahui cara menghitung pajak kendaraan dan sejumlah komponen biaya lainnya yang disebut sebagai retribusi.
Mekari Klikpajak akan membahas tentang apa saja jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan dan komponen biaya retribusinya serta cara menghitungnya untuk Anda.
Jenis Pajak Kendaraan dan Komponen Retribusi
Untuk diketahui, ada beberapa macam jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan, di antaranya:
- PPN Kendaraan Bermotor: Dikenakan pajak pertambahan nilai dengan tarif PPN yang berlaku.
- PPnBM Kendaraan Bermotor: Dikenakan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif PPnBM yang berlaku.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan untuk pembelian kendaraan pertama dan seterusnya dengan tarif pajak progresif kendaraan.
- Opsen PKB: Pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pajak pokok kendaraan sebesar 66% dari pajak pokok yang terutang.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dikenakan saat kendaraan baru atau bekas berpindah kepemilikan. Untuk kendaraan baru, tarifnya sekitar 10% dari NJKB.
- Opsen BBNKB: Pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota ini juga dikenakan pada bea balik nama (BBNKB) dengan tarif sebesar 66% dari pajak pokok yang terutang.
Sedangkan komponen retribusi yang harus dibayar pembeli kendaraan di antaranya:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL): Biaya ini digunakan untuk mendanai asuransi kecelakaan lalu lintas. Besar tarif sebesar Rp35.000 (sepeda motor kapasitas 50-250 cc) atau Rp80.000 (kapasitas di atas 250 cc) dan Rp143.000 untuk kendaraan roda empat.
- Biaya penerbitan STNK: Biaya penerbitan surat tanda nomor kenderaan sebesar Rp100.000 untuk sepeda motor, dan Rp200.000 untuk mobil.
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor: Biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor sebesar Rp60.000 (sepeda motor), dan Rp100.000 (mobil).
Jadi, pada saat membeli kendaraan bermotor (sepeda motor atau mobil) akan dikenakan beberapa jenis pajak (termasuk di dalamnya PKB) dan pungutan retribusi seperti yang disebutkan di atas.
Pengenaan pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN), Undang-Undang Np. 28 Tahun 2009 (UU PDRD), PP No. 35 Tahun 2023, Permendagri No 8 Tahun 2024, dan peraturan pemerintah daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Progresif Online via SMS dan eSamsat
Langkah Hitung dan Rumus Pajak Kendaraan
Rumus untuk menghitung pajak kendaraan bermotor saat membelinya pertama kali adalah sebagai berikut:
- Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarif PKB x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Menghitung Opsen PKB (Tambahan Pajak): Tarif 66% x PKB.
- Total PKB yang Harus Dibayar: PKB + Opsen PKB.
- Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Tarif BBNKB x Harga Jual Kendaraan.
- Menghitung Opsen BBNKB: Tarif 66% x BBNKB.
- Total BBNKB yang Harus Dibayar: BBNKB + Opsen BBNKB.
- Menambahkan Biaya SWDKLLJ: Tarif sesuai jenis kendaraan.
- Menambahkan Biaya STNK: Tarif administrasi STNK sesuai daerah setempat.
- Menambahkan Biaya TNKB: Tarif administrasi sesuai daerah setempat.
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan: Tarif dan Contoh Hitung
Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Tuan A di Jakarta membeli sebuah mobil dengan harga Rp500 juta, dengan data kendaraan dan tarif pajak serta biayanya sebagai berikut:
Keterangan | Nilai / Tarif |
Harga Jual Kendaraan (NJKB) | Rp500.000.000 |
Tarif PKB | 1,2% |
Opsen PKB | 66% dari PKB |
Tarif BBNKB | 12% |
Opsen BBNKB | 66% dari BBNKB |
SWDKLLJ Mobil | Rp150.000 |
Biaya Administrasi STNK | Rp100.000 |
Biaya Administrasi TNKB | Rp100.000 |
Maka, perhitungan pajak kendaraan dan biaya yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
1. PKB
PKB = 1,2% x Rp500.000.000 = Rp6.000.000
2. Opsen PKB
Opsen PKB = 66% x Rp6.000.000 = Rp3.960.000
3. Total PKB yang Harus Dibayar
Total PKB = Rp6.000.000 + Rp3.960.000 = Rp9.960.000
4. BBNKB
BBNKB = 12% x Rp500.000.000 = Rp60.000.000
5. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB: 66% x Rp60.000.000 = Rp39.600.000
6. Total BBNKB yang Harus Dibayar
Total BBNKB: Rp60.000.000 + Rp39.600.000 = Rp99.600.000
7. Biaya Tambahan Lainnya
Komponen | Biaya (Rp) |
SWDKLLJ | 150.000 |
Biaya Administrasi STNK | 100.000 |
Biaya Administrasi TNKB | 50.000 (+) |
Total | 300.000 |
8. Total Keseluruhan Pajak dan Biaya yang Harus Dibayar Tuan A yang Dipungut Daerah
= Total PKB + Total BBNKB + Total Biaya Tambahan
= Rp9.960.000 + Rp99.600.000 + Rp300.000 = Rp109.860.000
9. PPN
= DPP Nilai Lain: 11/12 x Rp500.000.000 = Rp458.333.333
= Tarif PPN x DPP Nilai Lain = 12% x Rp458.333.333 = Rp55.000.000
10. Total Dana yang Harus Disiapkan Tuan A untuk Beli Mobil
= NJKB (harga mobil) + PKB dan Biaya Administrasi + PPN
= Rp500.000.000 + Rp109.860.000 + Rp55.000.000
= Rp664.860.000
Baca Juga: Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Cek Syarat, Denda, dan Jadwalnya
Kesimpulan
Saat membeli kendaraan atau sebagai pemilik kendaraan, sangat penting untuk mengetahui berbagai jenis pajak dan komponen biaya yang harus dibayarkan saat membeli kendaraan bermotor.
Pajak-pajak tersebut mencakup Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dengan tarif progresif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta tambahan opsen pajak yang mulai diterapkan sejak tahun 2025.
Selain itu, terdapat juga pajak pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan saat pembelian kendaraan baru.
Komponen biaya lain yang wajib dibayar meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Besaran biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan peraturan daerah masing-masing wilayah. Seluruh komponen pajak dan biaya tersebut diatur melalui berbagai regulasi perundang-undangan, seperti UU HKPD, UU PDRD, UU PPN, serta Peraturan Daerah yang berlaku.
Dengan memahami cara perhitungan dan komponen biaya ini, pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran dengan tepat sehingga terhindar dari keterlambatan atau kesalahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah“