Daftar Isi
5 min read

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Transaksi Penjualan Rumah

Tayang 22 Jan 2019
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Transaksi Penjualan Rumah

Pajak Pertambahan Nilai seperti ppn penjualan rumah merupakan suatu pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi.

Dalam Pajak Pertambahan Nilai PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir atau pembeli.

Apa saja aspek Pajak Pertambahan Nilai dan bagaimana PPN yang dikenakan pada transaksi jual-beli properti? Simak penjelasannya berikut ini.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Tidak semua jenis usaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran, barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan lainnya.

Objek Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari:

  • Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang penyerahannya di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor BKP
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN Penjualan Rumah atau Properti

Penentuan besaran tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai BKP, JKP dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Berikut ini daftar tarif Pajak Pertambahan Nilai:

  • Tarif PPN sebesar 0% berlaku untuk ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP.
  • Tarif PPN sebesar 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
  • Sedangkan tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah yaitu sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 200%.
  • Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah yaitu sebesar 5% hingga paling tinggi sebesar 20% mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada konsumen atau pembeli akan tertulis jelas pada setiap bukti transaksi jual beli. Artinya, harga yang harus dibayar akan ditambah dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai. Namun, apabila pada struk tidak ditemukan keterangan PPN, artinya total harga yang tertera sudah termasuk PPN.

Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai mengikat pembeli dan penjual termasuk ppn penjualan rumah.

Pajak Pertambahan Nilai menjadi kewajiban dari konsumen atau pembeli sehingga dibayarkan oleh pembeli itu sendiri.

Namun kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN merupakan kewajiban penjual atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Penjual atau PKP kemudian melaporkan pemungutan PPN secara akumulatif ke DJP. Bukti pungutan PPN inilah yang disebut dengan faktur pajak.

Di dalam sebuah faktur pajak dicantumkan beberapa hal seperti, nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dan lainnya.

Penjual atau PKP wajib melaporkan faktur pajak paling lambat pada akhir bulan terjadinya transaksi.

Pajak Pertambahan Nilai Pada Transaksi Jual-Beli Properti ( Termasuk PPN penjualan rumah )

  • Tarif PPN pada transaksi jual-beli properti dikenakan pada satu kali transaksi, yaitu sebesar 10% dari nilai transaksi. Pungutan pajak akan dilakukan jika nilai transaksi di atas Rp 36 juta. Jika nilai transaksi di bawah Rp 36 juta, maka tidak ada pemungutan PPN. Nilai transaksi yang dimaksud termasuk jenis, nilai, luas, dan lokasi properti.
  • Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun langsung dari developer. Ketika konsumen atau pembeli properti membayar pajak secara perorangan maka tanggung jawab atas pajak tersebut ditanggung oleh konsumen itu sendiri, seperti penyetoran dan pelaporannya. Penyetoran PPN paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi, dan pelaporannya selambat-lambatnya tanggal  20 bulan berikutnya setelah transaksi di kantor pajak setempat. Hal tersebut juga berlaku bagi developer properti pada saat menunaikan kewajiban pajaknya.

Bangunan atau Properti yang Tergolong Mewah

PPN bidang properti akan identik dengan properti mewah. Properti mewah sendiri bisa dilihat dari beberapa kriteria yang menandakan bahwa bangunan atau objek tersebut dapat dikatakan mewah. Penggolongan ini bisa Anda perhatikan jika Anda berniat membangun sendiri properti mewah tersebut.

a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002

Properti Anda akan dikenakan PPN bila masuk dalam kondisi berikut.

  1. Pembangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasil bangunan atau properti digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  2. Bangunan atau properti yang dibangun akan digunakan sebagai tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas keluarga dan fasilitas lain) atau tempat usaha (digunakan untuk tempat usaha dan termasuk seluruh fasilitas yang ada).
  3. Bangunan atau properti memiliki luas bangunan 200 m2 atau lebih. Bangunan atau properti bersifat permanen dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002.

Untuk besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada pembangunan properti sendiri adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Perlu diketahui, dasar pengenaan pajak yang berlaku adalah sebesar 40% dari total jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan dalam pembangunan.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK/03/2009

Untuk bangunan mewah seperti rumah, apartemen, kondominium dan town house, kategorinya adalah:

  1. Rumah dan town house dari jenis non strata title, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 350 m2 atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dari jenis strata title dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Berbeda dengan tarif sebelumnya, untuk kategori ini dikenakan pajak sebesar 20%. Pajak Pertambahan Nilai akan resmi terutang terhitung sejak tanggal dialihkan atau dijualnya properti ini.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi properti merupakan hal yang wajar mengingat nilai transaksinya tergolong besar dan melibatkan banyak aspek perpajakan.

Penghitungannya perlu dilakukan dengan cermat, agar tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran hingga pada tahap pelaporan pembayarannya.

Klikpajak, sebagai salah satu penyedia jasa layanan perpajakan, bisa menjadi pilihan Anda untuk membantu menghitung besaran PPN yang menjadi kewajiban.

Dengan sistem yang terintegrasi dengan DJP, Klikpajak dapat beroperasi sesuai regulasi dan peraturan terbaru, sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam penghitungan hingga pelaporannya.

Klikpajak cocok digunakan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan waktu dalam urusan perpajakan, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Itulah ulasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang perlu Anda ketahui.

Setelah mengetahui PPN yang dikenakan pada transaksi jual-beli properti seperti ppn penjualan rumah, kini Anda akan merasa lebih tenang saat melakukan transaksi jual-beli, bukan?

Dapatkan informasi seputar perpajakan secara lengkap di Klikpajak.

Klikpajak merupakan ASP resmi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat Anda akses secara lebih mudah dan gratis. Coba sekarang juga di sini!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak