Daftar Isi
5 min read

Jenis Formulir SPT Tahunan yang Wajib Anda Tahu

Tayang 22 Mar 2025
Diperbarui 19 April 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Hafidh
Jenis Formulir SPT Tahunan Yang Wajib Diketahui
Jenis Formulir SPT Tahunan yang Wajib Anda Tahu

Sistem perpajakan di Indonesia memberikan kewenangan bagi wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri dengan mengisi formulir SPT Tahunan. Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

SPT atau Surat Pemberitahuan tahunan sendiri adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Baca juga: Syarat dan Cara Lapor SPT Masa PPN

Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan

Berdasarkan jenis wajib pajaknya, SPT Tahunan terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Formulir SPT Tahunan Wajib pajak orang pribadi

Formulir ini oleh individu, baik yang bekerja sebagai karyawan, profesional, pengusaha, atau kombinasi dari semuanya. Terdiri atas formulir 1770, 1770s dan 1770ss.

Baca juga : Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Apa Perbedaan Dasarnya?

2. Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Badan

Formulir digunakan oleh entitas usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, firma, dan badan usaha lainnya. Terdiri atas formulir 1771.

Selengkapnya akan dijabarkan dalam penjelasan dibawah ini :

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan orang Pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dikategorikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan dalam satu  tahun pajak.

1. Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir SPT Tahunan 1770 merupakan formulir yang digunakan wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik bisnis dan pekerja yang memiliki keahlian tertentu atau pekerja lepas.

Penggunaan formulir ini juga meliputi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, entah itu pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu. Selain itu, formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

Jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan, maka SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan, dengan mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan, dan disertai dengan surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak benar-benar tidak berpenghasilan.]

Baca juga : Panduan Lengkap Pengisian SPT Tahunan PPh 1770

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S

Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh  wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari Rp60 juta setiap tahunnya.Selain itu, formulir ini juga ditujukan bagi pegawai dengan sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam periode setahun pajak.

Formulir ini memiliki dua lampiran yang harus dilengkapi wajib pajak dengan informasi yang tepat, seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan informasi terkait lainnya.

Baca juga : Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S di eFiling Pajak

3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Formulir SPT Tahunan 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp 60 juta per tahunnya. Berbeda dari formulir SPT sebelumnya, 1770 SS ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.

Formulir ini juga meliputi penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank. Proses pengisiannya juga terbilang sederhana, sebab hanya mentransfer data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan bagi pegawai swasta, dan formulir 1712 A2, yang ditujukan bagi pegawai sipil.

Baca juga : Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Orang Pribadi

Formulir SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan wajib pajak badan hanya memiliki satu jenis formulir yaitu formulir 1771.

Formulir SPT Tahunan 1771

Formulir SPT Tahunan 1771 merupakan formulir berisi enam lampiran yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk memberitahukan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Formulir ini berisi data-data yang harus dilengkapi oleh wajib pajak badan berupa identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Berikut penjelasan lebih detail mengenai formulir SPT Tahunan 1771:

1. Formulir 1771-I

Lampiran formulir ini berisi laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

2. Formulir 1771-II

Lampiran formulir ini berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.

3. Formulir 1771-III

Lampiran digunakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

4. Formulir 1777-IV

Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan

5. Formulir 1771-V

Lampiran formulir ini  yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris

6. Formulir 1771-V

Lampiran formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

7. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran I – VI dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi di antaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/ diamortisasi.

 

Ketahui lebih mengenai formulir SPT Badan dan cara mengisinya

Permudah Lapor SPT Tahunan dengan Mekari Klikpajak

Permudah cara laporan SPT Pajak Tahunan online dengan sistem e-filing dari Mekari Klikpajak. Mekari klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak (DJP) yang menyediakan layanan untuk melakukan e-filing pajak online semua jenis SPT tahunan pajak. Selain lapor SPT Tahunan, Anda juga dapat membuat faktur pajak serta membayar pajak dengan ID Billing.

Anda juga bisa melakukan pengarsipan pajak sehingga Anda bisa memantau pajak apa yang telah dibayarkan dan belum dibayarkan. Ketahui fitur lengkap pajak di situs resmi mekari klikpajak

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami