Daftar Isi
16 min read

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pengajar?

Tayang 30 Jun 2020
Last updated 19 Juli 2024
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pengajar?

Sama seperti profesi lainnya, sebagai pengajar pun tak luput dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Lalu, jenis PPh apa yang dikenakan pada profesi ini dan bagaimana cara menghitung pajak pengajar?

Mungkin yang jadi pertanyaan adalah apakah pajak penghasilan profesi pengajar ini sama seperti PPh 21 yang dipotong pemberi kerja laiknya karyawan? Atau justru PPh yang dibayarkan dan dilaporkan seperti halnya pekerja bebas?

Untuk tahu lebih jelasnya, berikut Mekari Klikpajak ulas yang dirangkum dari berbagai sumber Peraturan dan Perundang-undangan tentang pajak penghasilan yang berlaku.

YouTube video

Definisi Profesi Pengajar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi pengajar adalah orang yang mengajar (seperti guru, pelatih).

Jadi, profesi pengajar bisa diartikan orang yang mengajar atau memberi pelajaran, baik dalam ruang lingkup formal maupun informal. Mengajar ini dapat berupa memberi materi, pengetahuan, maupun keterampilan.

Ilustrasi pengajar

Jenis-Jenis Status Pengajar

Profesi pengajar pun terbagi beberapa kategori status, apakah itu statusnya sebagai pengajar pegawai tetap, pengajar kontrak, pengajar lepas, atau justru pengajar yang sekaligus memiliki usaha di bidang jasa pendidikan ini. Sebab kesemuanya akan memiliki perhitungan pajak penghasilan yang berbeda.

Status profesi pengajar sebagai wajib pajak orang pribadi ini diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pengajar Pegawai Tetap

Seperti halnya karyawan tetap, sebagai pengajar pegawai tetap adalah termasuk yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan tetap.

Pengajar pegawai tetap ini sesuai dengan Pasal 1 angka (10) PER-16/PJ/2016 yang berbunyi:

“Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.”

Artinya, kewajiban pajak penghasilan pengajar pegawai tetap ini pun dikenakan PPh 21 yang dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan/instansi pendidikan.

Note: Youtuber jadi profesi yang tak kalah ‘hype’ atau kekinian di era digital, mau tahu Bagaimana Cara Menghitung Pajak Youtuber?

Pengajar Kontrak

Bagaimana dengan istilah pengajar kontrak? Pengajar kontrak adalah pengajar yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka panjang tertentu, dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu pula secara teratur.

Dengan demikian kewajiban pajaknya juga akan mengikuti ketentuan PPh 21 yang dikenakan pada poin pengajar sebagai pegawai tetap, karena memiliki penghasilan yang teratur.

Pengajar Bukan Pegawai

Sesuai dengan Pasal 1 angka (12) PER-16/PJ/2016 tersebut, maka bisa dipahami bahwa pengajar bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberian penghasilan.

Pengajar/Pelatih/Penceramah/Penyuluh/Moderator dan Penasihat

Status pengajar/pelatih/penceramah/penyuluh/moderator dan penasihat yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri sesuai Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Orang Pribadi (OP) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Ilustrasi menghitung pajak penghasilan

Objek Pajak Penghasilan dari Profesi Pengajar

Objek pajak bagi profesi pengajar berdasarkan sumber penghasilannya, dapat dibedakan menjadi 3 jenis, di antaranya:

1. Penghasilan pengajar dari pegawai tetap

Sesuai Pasal 3 huruf (a) PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar adalah yang memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu yang merupakan pegawai tetap. Seperti pengajar kursus/lembaga bimbingan belajar(bimbel).

2. Penghasilan pengajar dari bukan pegawai

Berdasarkan Pasal 3 huruf (c) angka (4) PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar bukan pegawai adalah yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Misalnya, freelancer atau part time pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan penasihat.

3. Penghasilan pengajar dari kegiatan usaha

Sesuai PER-17/PJ/2015, maka objek pajak penghasilan dari pengajar yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pendidikan adalah seperti membuka sekolah/bimbel dan mengelolanya sendiri selama bukan berbentuk badan.

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan

Ketentuan Pajak Penghasilan Profesi Pengajar

Aturan yang berlaku terkait pajak penghasilan bagi profesi pengajar ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum pajak penghasilan yang tertuang dalam PER-16/PJ/2016 dan PER 17/PJ/2015. Ada hak dan kewajiban terkait PPh yang melekat pada profesi pengajar ini, yakni:

“Hak: Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final, sesuai Pasal 25 PER-16/PJ/2016.”

PPh Final adalah pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dengan dibayarkan sekaligus, berupa:

  • Uang pesangon
  • Uang manfaat pensiun
  • Tunjangan hari tua
  • Jaminan hari tua

Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Pegawai Tetap

Sesuai Pasal 22 PER-16/PJ/2016, kewajiban pemotong dan pengajar sebagai pegawai tetap di antaranya:

Pengajar wajib membuat surat pernyataan

  • Surat berisi jumlah tanggungan keluarga sebagai dasar penentuan PTKP
  • Menyerahkan surat pernyataan ke pemotong PPh 21 (perusahaan/instansi) saat mulai bekerja
  • Membuat surat pernyataan baru jika ada perubahan tanggungan keluarga

Pemotong wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh 21 setiap bulan

  • Membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh 21/26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang jadi dasar pelaporan PPh 21/26 yang terutang untuk setiap masa pajak
  • Menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan

Pemotong harus memberikan bukti pemotongan ke pengajar pegawai tetap

  • Jika pengajar pegawai tetap berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan PPh 21 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
  • Bukti pemotongan dapat dibuat sekali untuk 1 bulan kalender kepada satu penerima penghasilan yang dilakukan lebih dari 1 kali pembayaran penghasilan

Pemotong harus setor PPh 21 yang dipotong

  • Setiap masa pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir
  • Pemotong harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemotong terdaftar paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir
  • Jika jatuh tempo pembayaran dan batas waktu pelaporan bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

Note: Kalau PPh profesi konsultan, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Konsultan?

Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Bukan Pegawai

Bagaimana kewajiban pemotong dan pengajar sebagai bukan pegawai? Masih didasarkan pada PER-16/PJ/2016, berikut ketentuannya:

Pengajar bukan pegawai untuk dapat peroleh pengurangan PTKP

  • Harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bagi wanita kawin, harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami
  • Menyertakan surat nikah
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

Pemotong PPh 21 pengajar bukan pegawai harus

  • Wajib menyetor PPh 21 yang dipotong ke kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir
  • Wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran untuk masa pajak ke KPP tempat pemotong terdaftar, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
  • Jika jatuh tempo pembayaran dan batas waktu pelaporan bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

Note: Berprofesi sebagai pengusaha, Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha?

Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Kewajiban pemotong maupun pengajar sebagai subjek pajak luar negeri berdasarkan PER-16/PJ/2016 adalah:

Pemotong harus setor PPh 26 yang dipotong

  • Menyetorkan PPh 26 yang dipotong ke kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri keuangan, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir
  • Melaporkan dan penyetoran PPh 26 untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 26 ke KPP tempat pemotong terdaftar, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir
  • Jika jatuh tempo penyetoran dan batas waktu pelaporan PPh 26 bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu atau hari libur nasional, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

PPh yang dipotong bagi pengajar

  • Jumlah PPh 26 yang dipotong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh 26 yang bersifat final

Pengajar sebagai orang pribadi yang punya kegiatan usaha jasa pendidikan

  • Pengajar Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pendidikan dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali memilih pembukuan
  • Wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh Final
  • Bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto

Pengajar sebagai orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak. Jika tidak memenuhi persyaratan menggunakan NPPN tapi tidak memberitahukan pada DJP, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pegawai tetap

Dasar Pengenaan Pajak Orang Pribadi

Pada dasarnya, perhitungan pajak penghasilan pribadi didasarkan pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Juga aturan tarif pajak penghasilan pribadi lainnya.

Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta setahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian:

  • Wajib pajak lajang Rp54.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000
  • Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan maksimal 3 orang. Terdiri dari keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, sebesar Rp4.500.000

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Atau sama halnya dengan tarif PPh Pasal 21 dengan ketentuan besar tarif adalah:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
  • Untuk WP yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pengajar sebagai Pegawai Tetap

  • Jumlah penghasilan bruto akan dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun
  • Dari jumlah itu akan dikurangkan iuran terkait gaji yang dibayar pegawai kepada dana pensiun
  • Penghasilan neto yang didapatkan akan dikurangkan dengan PTKP
  • Setelah mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), akan dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh ayat (1) untuk mendapatkan PPh Terutang
  • Untuk penghasilan pengajar berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan umumnya diberikan sekali 1 tahun, cara perhitungannya adalah atas selisih lebih PPh Terutang, termasuk bonus dikurangi PPh terutang tanpa bonus
  • Pada akhir tahun, jumlah PPh Terutang yang telah dipotong pemberi kerja dapat dikreditkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh 25/29 pada akhir tahun

DPP Pengajar sebagai Bukan Pegawai

  • Penghasilan pengajar sebagai bukan pegawai biasanya berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya
  • Penghasilan/imbalan bisa bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan
  • Tarif PPh Pengajar Bukan Pegawai ini sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh
  • Hanya ada perbedaan perlakuan untuk penghasilan/imbalan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan

DPP Pengajar sebagai Subjek Luar Negeri

  • Tarif yang dikenakan pengajar bukan pegawai adalah Pasal 17 ayat (1) UU PPh
  • Ada perbedaan perlakuan untuk penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan
  • Tarif pengajar luar negeri bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berlaku antara Indonesia dengan negara domisili pengajar luar negeri

DPP Pengajar yang Punya Usaha Jasa Pendidikan

  • Mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak
  • Penghitungan PPh Terutang, sebelum dilakukan penerapan tarif umum PPh, terlebih dahulu dihitung PKP dengan mengurangi PTKP dari penghasilan neto

Ilustrasi formulir SPT Tahunan PPh Pribadi

Contoh Perhitungan Pajak Pengajar

Dari penjelasan di atas, berikut gambaran lengkap contoh perhitungan pajak penghasilan yang berprofesi sebagai pengajar:

Contoh Perhitungan PPh Pengajar Pegawai Tetap

Pak Kelik sebagai pengajar tetap di Duta Belajar dan masih lajang. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji Rp15.000.000 dengan iuran pensiun sebesar Rp300.000.

Begini perhitungan PPh-nya;

Penghasilan Bruto Rp15.000.000
Biaya jabatan 5% x Rp15.000.000 Rp750.000
Iuran pensiun Rp300.000 (+)
Rp     950.000 (-)
Penghasilan Neto Rp14.050.000
Penghasilan Neto Setahun Rp14.050.000 x 12 Rp204.600.000
PTKP (K/0) Rp  54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp150.600.000
PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp100.600.000 Rp15.090.000 (+)
Jumlah PPh Terutang Rp17.590.000
PPh Terutang per Bulan:
Rp17.590.000 : 12 bulan Rp1.465.833,33

 

Contoh Perhitungan PPh Pengajar Bukan Pegawai

Pak Kelik pengajar bukan pegawai alias pengajar bebas (freelancer) di Sekolah Pintar. Pak Kelik sudah menikah dan belum punya anak. Ia punya NPWP, dan hanya mendapatkan penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 ini saja. Imbalan yang dibayar pada Pak Kelik sebesar Rp5.000.000 setiap pertemuan. Pada Januari 2020, Pak Kelik mengajar sebanyak 8 kali di Sekolah Pintar ini.

Begini perhitungan PPh-nya;

Penghasilan Bruto sebulan Rp5.000.000 x 8 Rp40.000.000
PTKP (K/1) sebulan Rp58.500.000 x 12 Rp  4.875.000 (-)
Pendapatan Kena Pajak Rp35.125.000
PPh Terutang:
5% x Rp35.125.000 Rp  175.526

 

Contoh Perhitungan PPh Pengajar dari Luar Negeri (WNA)

Pak Kelik seorang Ahli Geografi asal Singapura. Pak Kelik diundang menjadi pembicara pada kuliah singkat tentang geografi internasional di Universitas Jakarta. Dari hasil sebagai pembicara di seminar ini, Pak Kelik dibayar sebesar Rp200.000.000.

Begini perhitungan PPh-nya;

Penghasilan dari kuliah singkat Rp200.000.000
Tarif final pengajar luar negeri                  20% (x)
PPh Terutang Rp   40.000.000

 

Contoh Perhitungan PPh Pengajar yang Punya Usaha Jasa Pendidikan

Pak Kelik memiliki usaha Lembaga Kursus Bahasa Asing (LKBA) di Jakarta. Peredaran usaha dari jasa tersebut sebesar Rp3.500.000.000 setahun. Pak Kelik juga sebagai pengajar di lembaga kursus miliknya ini dengan gaji sebesar Rp296.400.000 setahun, dengan PPh yang dipotong oleh Lembaga Kursus Bahasa Asing ini sebesar Rp6.444.000.

Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 1 anak. Pak Kelik sudah menyampaikan ke DJP untuk menggunakan NPPN. Diketahui, tarif neto jasa pendidikan kebudayaan di Kota Jakarta sesuai norma KLU 85420 adalah 30%.

Begini perhitungan PPh-nya;

Pengajar di LKBA Pemilik LKBA
Peredaran Bruto Usaha Rp3.500.000.000
Penghasilan Neto:
Sebagai Pekerja Tetap Rp296.400.000
NPPN (30% x Rp3.500.000.000) Rp1.050.000.000 (+)
Total Penghasilan Neto: Rp1.346.400.000
PTKP (K/1) Rp  63.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp1.283.300.000
PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp250.000.000 Rp37.500.000
25% x Rp500.000.000 Rp125.000.000
30% x Rp1.118.300.000 Rp335.490.000 (+)
Total PPh Terutang Rp500.490.000
Kredit PPh 21 Rp 6.444.000 (-)
PPh Kurang Bayar Rp494.046.000

 

Contoh Perhitungan PPh Pengajar Pegawai Tetap dan Menerima Tunjangan Sertifikasi

Pak Kelik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVb sebagai pengajar tetap di SMA Negeri Nusantara. Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 2 anak. Setiap bulan menerima Gaji Pokok sebesar Rp12.000.000 dengan tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000, tunjangan masa kerja sebesar Rp600.000, tunjangan wakil kepala sekolah Rp5.000.000, tunjangan guru kelas Rp3.000.000, dan tunjangan sertifikasi Rp8.000.000.

Kemudian premi jaminan kecelakaan kerja 1,00% dan premi jaminan kematian 0,30% serta iuran jaminan hari tua 3,70% dari gaji yang dibayar pemberi kerja/instansi sekolah setiap bulan. Pak Kelik membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Pada bulan Juli, Pak Kelik mendapat honorarium dari APBN senilai Rp20.000.000.

Begini perhitungan PPh-nya:

Penghasilan Bruto:
Gaji Pokok Rp12.000.000
Tunjangan Transportasi Rp  1.500.000
Tunjangan Masa Kerja Rp     600.000
Tunjangan Wakil Kepala Sekolah Rp  5.000.000
Tunjangan Guru Kelas Rp  3.000.000
Tunjangan Sertifikasi Rp  8.000.000 (+)
Total Penghasilan Bruto Rp30.100.000
Penghasilan Bruto Setahun 12 x Rp30.100.000 Rp361.000.000
Biaya Jabatan 5% x Rp361.000.000 Rp18.060.000
Iuran THT/JHT (2% x Rp12.000.000 x 12) Rp7.200.000
Iuran Pensiun (Rp150.000 x 12) Rp1.800.000 (+)
Rp27.060.000 (-)
Penghasilan Neto  Rp333.940.000
PTKP (K/2) Rp   67.500.000
Pendapatan Kena Pajak Rp266.440.000
PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000  Rp2.500.000
15% x Rp216.440.000 Rp32.466.000 (+)
Total PPh Terutang Rp34.966.000
PPh Terutang sebulan Rp34.966.000 : 12 Rp2.913.833

 

Ilustrasi lapor SPT Tahunan PPh Pribadi

Mudah Bayar dan Lapor SPT Pajak di Klikpajak

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah:

  • Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender
  • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online dari Mekari Klikpajak. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

“Klikpajak memiliki fitur pajak online yang lengkap, mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan yang simpel.”

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Contoh fitur e-Filing Klikpajak

Anda juga tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Bahkan Anda bisa bebas khawatir karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Ilustrasi fitur pajak online Klikpajak

Fitur e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang lebih mudah. Sebab alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly). Anda juga bisa menghitung pajak secara otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.

Anda juga tidak perlu khawatir mengalami kesalahan dalam penomoran bukti potong. Sebab langkah-langkah pembuatannya simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.

Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan dengan aman baik di PJAP dan DJP, karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Tunggu apalagi, lakukan kewajiban perpajakan Anda sekarang juga di Klikpajak karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity. Ini makin memudahkan Anda untuk mengecek kembali file mana yang masih perlu dilakukan pembetulan atau statusnya masih kurang bayar, maupun lebih bayar.

Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda pun langsung terupdate secara otomatis!

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami