Beranda › Blog › Poin-Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan
4 min read

Poin-Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Poin-Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan
Poin-Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak hanya membahas ketenagakerjaan, tetapi juga berbagai bidang lain, termasuk perpajakan.

UU Cipta Kerja disusun dari 76 undang-undang yang terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, yang mencakup beberapa klaster seperti:

  • Penyederhanaan perizinan berusaha
  • Persyaratan investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Perlindungan dan pemberdayaan UMKM
  • Kemudahan berusaha (termasuk klaster perpajakan)
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Dukungan administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi
  • Pengadaan lahan
  • Investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional
  • Kawasan ekonomi khusus

Dari beberapa klaster dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, Mekari Klikpajak akan mengulas poin-poin apa saja yang terdapat pada pasal di klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa itu Omnibus Law?

Pengertian omnibus law adalah sebuah konsep penggabungan secara resmi atau amandemen dari beberapa peraturan perundang-undangan, menjadi satu bentuk undang-undang baru.

Tujuannya agar aturan lebih sederhana dan tidak tumpang tindih. Konsep ini sudah lama dipakai di negara lain, seperti Amerika Serikat.

Dalam UU Cipta Kerja ini, beberapa aturan pajak lama digabung dan disesuaikan kembali.

Baca Juga: Perubahan Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

UU Pajak yang Digabung dalam UU Cipta Kerja

Ada 4 undang-undang perpajakan yang masuk ke UU Cipta Kerja, di antaranya:

  1. UU PPh, yaitu Undang-Undang UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU No. 36/2008.
  2. UU PPN dan PPnBM, yaitu Undang-Undang UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jo. UU No. 42/2009.
  3. UU KUP, yaitu Undang-Undang No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. UU No. 6/1983.
  4. UU PDRD, yaitu Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Selain itu, sebagian aturan pajak sudah lebih dahulu diatur lewat UU No. 2 Tahun 2020, misalnya penurunan tarif PPh Badan dan pajak digital.

Poin-Poin UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan

Aspek-aspek yang merupakan poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster Perpajakan adalah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • Dividen bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia dengan syarat minimal 30% dari laba setelah pajak.
  • Tarif PPh bunga diturunkan dari 20% bruto, dan bisa dipotong lagi melalui Peraturan Pemerintah.
  • Subjek pajak WNI dan WNA dipertegas: 1) Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, jadi subjek pajak dalam negeri. 2) Tinggal kurang dari 183 hari atau usaha lewat BUT, jadi subjek pajak luar negeri.
  • WNA tertentu tidak dikenai pajak selama 4 bulan pertama jika punya keahlian khusus.
  • Dana haji (BPIH) dan penghasilan lembaga sosial/keagamaan yang dipakai kembali untuk kepentingan sosial dibebaskan dari pajak

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pajak Masukan lebih fleksibel: bisa dikreditkan meskipun barang/jasa belum dipakai untuk kegiatan usaha.
  • Aturan lama soal pajak masukan tidak bisa dikreditkan banyak dihapus.
  • Masa pengkreditan diperpanjang hingga 3 bulan setelah faktur diteritkan.
  • Faktur pajak ritel boleh dibuat tanpa identitas pembeli.

3. Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

  • Sanksi kurang bayar pajak turun. Sebelumnya 2% per bulan, kini disesuaikan dengan suku bunga acuan + persentase tertentu.
  • Sanksi laporan pajak tidak benar diturunkan dari 150% menjadi 100%.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menerbitkan faktur lengkap dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Penghentian penyidikan pajak hanya bisa dilakukan jika utang pajak + denda (3 kali lipat) sudah dilunasi.

4. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

  • Pemerintah pusat (Menteri Keuangan) bisa mengevaluasi atau mencabut perda pajak daerah.
  • Jika pemda tetap memberlakukan perda yang dibatalkan, bisa dikenakan sanksi berupa penundaan/pemotongan dana transfer daerah.

Baca Juga: Deret Peran Penting PJAP Era Coretax bagi Wajib Pajak

Tujuan Perubahan Pajak di UU Cipta Kerja

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan dilakukannya perubahan pajak dalam UU Cipta Kerja tersebut di antaranya untuk:

  • Memberikan kepastian hukum bagi investor.
  • Menarik investasi baru untuk menciptakan lapangan kerja.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
  • Menyederhanakan aturan agar lebih efisien dan mudah dipatuhi.

Baca Juga: Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online

Kesimpulan

UU Cipta Kerja menghadirkan perubahan besar dalam bidang perpajakan dengan menyaturan beberapa undang-undang menjadi satu aturan yang lebih sederhana. Perubahan ini mencakup PPh, PPN, KUP, hingga PDRD, dengan fokus utama pada penyederhanaan aturan, penurunan sanksi, dan insentif pajak yang mendorong investasi.

Bagi pelaku usaha, aturan baru ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi. Midalnya, dividen yang diinvestasikan kembali dibebaskan dari pajak, Pajak masukan lebih fleksibel untuk dikreditkan, serta sanksi administrasi disesuaikan dengan suku bunga sehingga lebih adil.

Bagi Anda yang ingin mengelola administrasi perpajakan perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga pembuatan faktur pajak hingga bukti potongnya dapat dilakukan secara otomatis.

Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami