Daftar Isi
4 min read

Syarat Beli Rumah Bebas PPN yang Diperpanjang hingga Desember 2021

Tayang 21 Jul 2021
Syarat Beli Rumah Bebas PPN yang Diperpanjang hingga Desember 2021

Lagi incar rumah idaman tapi harganya mahal? Atau ingin beli rumah karena memang belum punya rumah? Tenang, pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP pembelian rumah hingga Desember 2021! Klikpajak by Mekari akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif dan efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Ingin tahu cara kelola pajak perusahaan yang mudah dan cepat?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat menghitung, membayar, melaporkan pajak kapan saja dan di mana pun, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi.

Dengan Klikpajak, kelola e-Faktur maupun e-Bupot juga lebih mudah dan cepat karena terintegrasi dengan fitur akuntansi perpajakan online Jurnal.id.

Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak.id dan Jurnal.id yang memudahkan kelola pajak dan keuangan perusahaan.

Jurnal by Mekari adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Serahkan semua urusan perpajakan dan keuangan perusahaan melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.

YouTube video

Tentang Insentif PPN DTP Pembelian Rumah

Mungkin ada yang baru mengetahui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti ini.

Seiring masih melemahnya perekonomian dalam negeri, pemerintah gencar memberikan insentif di bidang perpajakan.

Harapannya, dapat membantu menggerakkan dan mendorong perekonomian nasional di tengah lesunya daya beli masyarakat yang dihadapkan kondisi pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Salah satu bentuknya adalah pemberian insentif PPN DTP pembelian rumah dengan diskon 100%.

Artinya, bagi Sobat Klikpajak yang akan membeli hunian akan terbebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai, karena PPN pembelian rumah Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemberian insentif PPN DTP pembelian rumah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Kemudian pemerintah memperpanjang masa berlaku pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Rumah ini hingga Desember 2021.

Syarat Beli Rumah Bebas PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Rumah

Sebagaimana tujuan dari PMK No. 21/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, pemberian insentif ini untuk mendukung pemulihan sektor properti.

Lalu, apa saja syarat untuk dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP Pembelian Rumah ini?

Berikut ketentuan beli properti yang dapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Rumah:

  • Insentif PPN DTP 100% dari PPN Terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun siap huni dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar
  • Insentif PPN DTP 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar
  • Insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP pembelian rumah ini hanya  berlaku sekali bagi satu orang
  • Properti dari pembelian yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP tidak boleh dijual selama 1 tahun

Ketentuan Lain Beli Rumah Dapat PPN DTP

Selain keempat poin di atas, insentif PPN DTP pembelian rumah ini dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang telah membayar uang muka properti, dengan syarat:

  • Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021
  • Pemenuhan ketentuan dilakukan pada periode pemberian insentif PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri
  • PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri.

Sudah tahu tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP pembelian rumah yang diperpanjang hingga akhir tahun ini, ya?

Selanjutnya, kelola pajak dan keuangan bisnis Sobat Klikpajak dengan cara simpel melalui fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang terintegrasi software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?

Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Klikpajak by Mekari mengerti yang Anda butuhkan.

Cukup daftarkan email di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak