Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Fasilitas ini memotong beban PPN pada bagian harga jual tertentu, sehingga pembeli memperoleh hunian baru dengan biaya lebih ringan.
Mekari Klikpajak akan mengulas kebijakan pemberian insentif PPN DTP properti yang diperpanjang hingga 2026 ini untuk memudahkan Anda memanfaatkan insentif pembelian hunian.
Dasar Hukum Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti
Regulasi yang mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN DTP properti di antaranya:
- PMK No. 13 Tahun 2025 menjadi pijakan awal program PPN DTP tahun anggaran 2025 untuk penyerahan rumah tapak/rumah susun baru. Di dalamnya diatur periode, besaran fasilitas atas bagian harga sampai Rp2 miliar dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar, serta pembatasan satu unit per orang pribadi.
- Ketentuan lanjutan hadir melalui PMK No. 60 Tahun 2025, yang pada dasarnya mengembalikan besaran fasilitas menjadi 100% PPN terutang atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk periode 1 Juli-31 Desember 2025, berikut kewajiban pelaporan realisasi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.
Pemerintah juga telah menyampaikan keberlanjutan insentif untuk menopang daya beli dan sektor properti hingga tahun 2026.
Baca Juga: Insentif Pajak IKN: Jenis dan Prosedur Pengajuan
Persiapan Pengajuan Insentif PPN DTP Properti
Dalam proses pengajuan insentif PPN DTP properti, pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang berlaku seperti berikut:
1. Memenuhi syarat pemanfaatan insentif
2. Mengetahui tips agar pengajuan insentif lancar
- Pastikan unit terdaftar dan punya kode identitas sebelum tanda tangan AJB/PPJB.
- Sinkronkan timeline pembayaran dan BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan periode insentif.
- Minta salinan faktur berkode fasilitas dan arsipkan seluruh berkas.
- Bagi WNA, pastikan aturan kepemilikan terpenuhi sejak awal.
Baca Juga: Supertax Deduction: Insentif Pajak untuk Bisnis
Cara Mengajukan Insentif PPN DTP Properti
Berikut alur pengajuan insentif PPN DTP pembelian properti:
- Pilih unit yang memenuhi kriteria (baru, siap huni, terdaftar, harga sesuai ketentuan yang berlaku).
- Lakukan AJB (Akta Jual Beli) atau PPJB (perjanjian Pengikatan Jual Beli) lunas dengan notaris/PPAT.
- Jaga agar pembayaran pertama tidak keluar dari periode yang disyaratkan.
- Lakukan BAST pada rentang tanggal yang memenuhi insentif.
- Minta developer/PKP menerbitkan faktur pajak berkode fasilitas dengan keterangan PPN DTP sesuai PMK.
- Bayar sesuai kesepakatan, porsi PPN DTP tidak dibebankan ke pembeli.
- PKP Developer melaporkan realisasi ke DJP dan input data unit ke kementerian terkait.
- Simpan semua dokumen untuk kebutuhan verifikasi/audit saat diperlukan.
Baca Juga: Pajak Mobil Listrik : Jenis, Tarif, Insentif Pajaknya
Hal yang Perlu Dihindari saat Mengajukan Insentif PPN DTP Properti
Agar pengajuan pemanfaatan insentif PPN DTP properti berjalan lancar, perhatikan hal-hal yang perlu dihindari berikut ini:
- Membeli unit non-eligible (bukan baru/siap huni/tanpa kode identitas).
- Mengklaim untuk lebih dari satu unit atas nama orang pribadi yang sama.
- Pembayaran atau BAST di luar periode yang dipersyaratkan.
- Developer tidak membuat faktur pajak berkode fasilitas atau tidak melapor realisasi ke DJP.
- Menjual kembali unit kurang dari 1 tahun setelah serah terima (berisiko pembatalan fasilitas).
- Lalai mengarsipkan dokumen (menyulitkan saat pengecekan).
Kewajiban PKP Developer
Dalam pemanfaatan insentif PPN DTP properti ini, sebagai PKP Penjual di bidang properti, saat penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rusun, Sobat Klikpajak memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Membuat Faktur Pajak
- Laporan realisasi PPN DTP
A. Membuat Faktur Pajak dari Insentif PPN DTP Properti
Ketentuan dalam pembutan Faktur Pajak atau cara membuat eFaktur dari pemanfaatan insentif PPN DTP properti bagi PKP penjual adalah:
1. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK
2. Faktur Pajak dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang
3. Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun yang mendapatkan diskon 100% dari PPN Terutang dibuat dengan menerbitkan 2 buah Faktur Pajak, terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi “01” untuk bagian 100% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP
- Faktur Pajak dengan kode transaksi “07” untuk bagian 100% harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP
4. Faktur Pajak dengan kode transaksi “01” harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK/2025”.
5. Jika keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK/2025” belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur online, PKP dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur tersebut.
B. Melaporkan Pemanfaatan Insentif PPN DTP Properti
Selain kewajiban membuat Faktur Pajak dengan ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan insentif PPN DTP bagi PKP sektor properti, juga harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKP harus melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN.
- Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Agustus 2025 – Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP properti selama disampaikan paling lambat 31 Januari 2026.
Kesimpulan
Insentif PPN DTP properti memperingan biaya pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan menanggung PPN pada bagian harga sampai Rp2 miliar, selama harga jual maksimal Rp5 miliar dan periode yang dipersyaratkan.
Landasan hukum pemberian insentif PPN DTP properti ini diatur dalam PMK 13/2025 dan PMK 60/2025, yang mengatur besaran, periode, subjek, objek, serta kewajiban pelaporan oleh developer PKP. Melalui beleid ini pemerintah juga memperpanjang kebijakan untuk menopang daya beli hingga tahun 2026, dan setiap pembaruan teknis akan mengikuti aturan pelaksana yang berlaku.
Agar klaim aman dan sah, pastikan unit memenuhi syarat, timeline pembayaran dan BAST sesuai, faktur berkode fasilitas diterbitkan, serta dokumen lengkap disimpan rapi. Dengan persiapan yang benar, manfaat insentif dapat dioptimalkan tanpa kendala kepatuhan.
Bagi Anda PKP Developer, agar pengelolaan faktur pajak mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga pembuatan faktur pajak dan rekonsiliasi dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Perambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025“





