Daftar Isi
4 min read

Informasi PTKP PPh 21 2019, Simak dan Pahami Perhitungannya!

Tayang 05 Aug 2019
Kelebihan Pembayaran Pajak: Tata Cara Perhitungannya
Informasi PTKP PPh 21 2019, Simak dan Pahami Perhitungannya!

Tidak semua total pendapatan Anda akan dikenakan pajak penghasilan secara langsung. Pemahaman pada konsep pengenaan pajak penghasilan perlu diketahui untuk setiap wajib pajak, agar kemudian tidak muncul keraguan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Ada yang disebut dengan PTKP PPh 21 2019, yang mencantumkan aturan batasan pengenaan pajak untuk setiap golongan penghasilan.

Sederhananya, tidak semua nominal penghasilan yang diterima akan dikenai pajak, maka dari itu dibuat golongan penghasilan. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, merupakan penggolongan penghasilan yang dibebaskan dari tanggung jawab pembayaran pajak, yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki wajib pajak.

Aturan terkait PTKP merupakan aturan untuk menyesuaikan besaran pajak ideal yang diterapkan untuk masing-masing golongan penghasilan, sehingga tidak memberatkan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak atas penghasilan yang didapat.

Dalam bagian selanjutnya, akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan PTKP PPh 21 2019, mulai dari jenis, pembagian, hingga besaran pajak yang ditanggung.

 

Jenis Wajib Pajak berdasarkan PTKP

Pengenaan PTKP dilihat berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Hal ini harus dipahami secara jelas sehingga tidak timbul kesalahpahaman lebih lanjut. Mengacu pada kalimat tersebut, setidaknya golongan wajib pajak dibedakan menjadi 4 jenis.

PTKP Tunggal

Nilai PTKP ideal untuk seorang wajib pajak dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan adalah sebesar Rp54.000.000. Jika dibagi setiap bulan berarti besarannya adalah Rp4.500.000. Angka penghasilan sebesar ini dalam perpajakan Indonesia tidak dikenai beban pajak penghasilan karena dianggap sebagai jumlah ideal untuk mendapat penghidupan yang layak.

PTKP Tunggal dengan Tanggungan

Wajib pajak dengan status tidak menikah namun memiliki tanggungan memiliki jumlah PTKP yang lebih besar. Jumlah dasarnya adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000. Setiap penambahan satu tanggungan maka jumlah PTKP-nya ditambah Rp4.500.000 lagi hingga maksimal 3 tanggungan. Tanggungan ini bisa beragam, mulai dari anak, orang tua, atau anggota keluarga lainnya.

PTKP Tunggal dengan Status Kawin

Jika wajib pajak telah menikah, maka status PTKP-nya juga akan berganti. Jumlah PTKP-nya akan dianggap memiliki satu tanggungan sehingga besarannya adalah Rp58.500.000. Demikian status ini memungkinkan wajib pajak untuk memiliki 3 tambahan tanggungan, masing-masing senilai Rp4.500.000.

PTKP Digabung

Untuk kondisi dimana suami dan istri memiliki pekerjaan masing-masing, maka terdapat istilah PTKP Digabung. Penghitungannya adalah PTKP suami dengan status kawin sebesar Rp58.500.000 ditambah dengan PTKP istri Rp54.00.000 sehingga totalnya sebesar Rp. 112.500.000. Ini dimungkinkan jika suami dan istri memenuhi syarat yang ditetapkan.

Daftar Rinci PTKP

Masing-masing rincian PTKP sesuai statusnya adalah sebagai berikut.

PTKP Tunggal

Status yang dimiliki adalah TK atau tidak kawin. Untuk TK/0 artinya tanpa tanggungan, hingga TK/3. TK/0 besaran PTKP adalah Rp54.000.000. TK/1 sebesar Rp58.500.000. TK/2 Rp63.000.000 dan TK/3 adalah Rp67.500.000.

PTKP Kawin

Status yang dimiliki adalah K atau kawin. Untuk K/0 artinya tanpa tanggungan, hingga K/3 dengan tanggungan 3 orang. Besarannya adalah K/0 Rp58.500.000, K/1 adalah Rp63.000.000, K/2 adalah Rp67.500.000 dan K/3 adalah Rp72.000.000.

PTKP Gabungan

Status yang dimiliki adalah KI atau kawin dengan istri. Untuk KI/0 artinya PTKP gabungan tanpa tanggungan dan KI/3 adalah PTKP gabungan dengan tanggungan. Besarannya adalah KI/0 Rp112.500.000, KI/1 adalah RP117.000.000, KI/2 adalah Rp121.500.000 dan KI/3 adalah Rp126.000.000.

Pajak Penghasilan

Karena PTKP PPh 21 2019 menggunakan acuan penghitungan PPh 21, maka penghitungannya dilakukan secara progresif. Aturan terkait dengan besaran pajak penghasilan bisa dilihat pada artikel terkait untuk dapat memahaminya secara rinci. Pajak yang dikenakan sendiri, karena menggunakan konsep progresif, tidak dikenakan atas seluruh pendapatan yang diperoleh, namun dikurangi dengan PTKP yang dimiliki sesuai statusnya.

Misalnya, wajib pajak dengan status tidak kawin memiliki penghasilan sebesar Rp60.000.000 setiap tahunnya. Padahal PTKP yang dimiliki status ini adalah sebesar Rp54.000.000, maka yang dikenai pajak kemudian adalah pengurangan dari penghasilan per tahun dan jumlah PTKP. Jadi Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000. Jadi, yang dikenai pajak hanya penghasilan sebesar Rp6.000.000 saja sedangkan Rp54.000.000 yang lain adalah hak wajib pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan.

Hal yang sama juga berlaku untuk penghitungan pajak penghasilan di status lain yang tertera di atas.

 

Untuk menghitung PTKP PPh 21 2019, Anda bisa menggunakan peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2016 mengenai PTKP. Aturan tersebut masih berlaku hingga sekarang. Untuk memudahkan Anda dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, Anda bisa menggunakan kanal online seperti Klikpajak. Klikpajak merupakan mitra resmi DJP untuk menghitung, membayar dan melaporkan banyak jenis pajak termasuk pajak penghasilan. Segera buat akun Klikpajak dan manfaatkan berbagai fiturnya sekarang juga!

[adrotate banner=”6″]

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak