Daftar Isi
6 min read

Subjek Pajak: Apa Pengertian dan Klasifikasinya?

Tayang 06 Jun 2019
Subjek Pajak: Apa Pengertian dan Klasifikasinya?
Subjek Pajak: Apa Pengertian dan Klasifikasinya?

Subjek Pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Satu hal penting lainnya, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap subyek pajak berbeda-beda satu sama lain. Bahkan kenyataannya, tidak seluruh subyek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya membayar dan melaporkan pajak pada umumnya.

Apa Pengertian Subjek Pajak di Indonesia?

Seperti yang akan dibahas di bawah ini, subjek perpajakan dalam negeri terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu orang pribadi, badan, dan warisan. Namun, secara umum subjek perpajakan memiliki satu jenis subjek lagi, yaitu Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sebelum beranjak, pahami dahulu pengertian dari masing-masing subyek pajak tersebut.

  1. Orang Pribadi (OP) merupakan perseorangan atau individu yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menetap di Indonesia.
  2. Badan merupakan seluruh badan usaha atau pemerintah yang berdiri dan mengalami perkembangan. Kecuali badan-badan yang bersifat tidak komersil dan badan, dimana sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD.
  3. Warisan yang belum dibagi merupakan harta warisan dari pewaris atau ahli waris yang mana harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum melakukan proses pembagian. Kewajiban perpajakan bagi ahli waris atau pewaris dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut hingga berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan.
  4. Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha pribadi dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan bagi badan, kriterianya adalah tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia terkait kelancaran usaha atau melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat berupa temapt kedudukan manajer, cabang perusahaan, gedung, pabrik, kantor perwakilan, gudang, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum

  • Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • PER-43/PJ/2011 (ditetapkan dan berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Klasifikasi Subjek Pajak

Terlebih dahulu, ketahui 2 klasifikasi subjek perpajakan berdasarkan lokasi tempat tinggal atau kegiatan usahanya beroperasi:

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Kategorisasi ini didasarkan pada domisili pendiriannya atau seberapa lamanya suatu aktivitas bisnis bersangkutan dilakukan di Indonesia. Siapa saja yang dapat dikatakan sebagai subjek perpajakan dalam negeri?  Subjek perpajakan dalam negeri dapat termasuk orang perorangan, badan usaha, dan warisan yang belum dibagikan. Apabila orang perorangan lahir di wilayah Indonesia atau telah tinggal menetap selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu selama 12 bulan atau 1 tahun, atau berniat tinggal lebih lama, maka dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri.

Bagaimana Ketentuan Badan sebagai Subjek Perpajakan?

Syarat utama sebuah badan dapat dikategorikan sebagai subjek perpajakan dalam negeri apabila telah didirikan atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama sedikitnya lebih dari 183 hari. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD.

Ketentuan pengecualian badan yang dimaksud tersebut telah diatur oleh ketentuan subjek perpajakan khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Adapun pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara, dan kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 2A ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008). Adapun contoh dari badan pemerintah atau usaha yang dikecualikan tersebut yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bagaimana dengan subjek warisan? Perlu Anda pahami, warisan yang belum terbagi dinyatakan sebagai subjek perpajakan dalam negeri karena keadannya menggantikan satu kesatuan dari pewaris, mendapat perlindungan hukum, dan sedang melakukan aktivitas ekonomi di wilayah Indonesia.

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Siapa sajakah subjek yang termasuk dalam subjek perpajakan luar negeri? Subjek perpajakan luar negeri mencakup orang pribadi yang memang tidak bertempat tinggal di Indonesia alias tinggal di luar negeri. Ketentuan pokoknya adalah orang pribadi yang berada atau singgah di wilayah Indonesia, namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Bagi badan usaha tetap, ketentuannya adalah badan usaha tersebut tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau kegiatan bisnis di wilayah Indonesia.

Apa Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri?

Setelah Anda membaca dan memahami pengertiaan dan karakter dasar subyek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, mari ketahui dan pelajari bersama apa dan bagaimana perbedaan mendasar di antara kedua jenis subyek pajak ini.

Perbedaan yang mendasar dan penting di antara kedua subyek pajak dalam negeri dan luar negeri terletak pada pemenuhan kewajiban pajaknya, di antara lain:

  1. Subjek perpajakan dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan, baik yang diterima maupun diperoleh dari Indonesia atau dari luar negeri. Sementara itu, subyek pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan yang ada di Indonesia.
  2. Subjek perpajakan dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif pajak umum. Sementara itu, subjek luar negeri dikenakan pajak terutang berdasarkan pada penghasilan bruto dengan pengenaan tarif sepadan alias tarif tunggal terhadap seluruh objek pajak berapa pun nilai yang terkandung.
  3. Subjek perpajakan dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang berguna sebagai sarana untuk menetapkan besar pajak yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu. Sementara itu, bagi subjek luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) karena kewajiban perpajakannya telah dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Bukan Termasuk Subjek Pajak

Menurut Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008, yang tidak termasuk subyek pajak adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Perwakilan Negara Asing
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak memperoleh atau menerima penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan timbal balik.
  3. Organisasi-Organisasi Internasional merupakan organisasi/ badan/ asosiasi/ lembaga/ forum/ perhimpunan antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional, dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

Adapun persyaratan organisasi internasional bukan termasuk subyek pajak adalah:

  • Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut;
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan di Indonesia.

Demikian uraian mengenai subjek pajak atau dapat disebut wajib pajak di Indonesia. Tidak kalah penting, setiap wajib pajak diharapkan dapat menunaikan kewajiban dan hak perpajakannya dengan baik. Adanya sistem online dalam urusan administrasi perpajakan, semakin memudahkan Anda dan memungkinkan untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan. Klikpajak merupakan salah satu mitra resmi Dirjen Pajak. Layanan Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan online dengan dilengkapi berbagai fitur. Gabung dan registrasikan akun Anda sekarang juga!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak