Daftar Isi
6 min read

Mengetahui Detail Pengisian Surat Setoran Pajak secara Manual

Tayang 26 Mar 2019
Mengetahui Detail Pengisian Surat Setoran Pajak secara Manual
Mengetahui Detail Pengisian Surat Setoran Pajak secara Manual

Penerimaan negara dari sektor pajak merupakan pemasukan negara yang cukup besar guna membangun infrastruktur di negara ini. Setiap wajib pajak, secara aktif harus menyetorkan sejumlah pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Penyetoran ini dilakukan bisa melalui KPP atau melalui situs resmi DJP Online. Untuk penyetoran lewat KPP, wajib pajak akan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Berkas ini digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak ke kas negara melalui KPP atau cara manual lain. Fungsi dasarnya sendiri adalah sebagai tanda bukti bahwa wajib pajak telah menyetorkan pajak ke kas negara dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Berkas ini akan dianggap sah, setelah mendapat validasi dari pejabat terkait di KPP.

Pengisian Surat Setoran Pajak sendiri bisa dilakukan secara mandiri ketika wajib pajak mendatangi KPP. Di sana wajib pajak akan mendapatkan arahan yang diperlukan, karena kini petugas KPP sudah lebih aktif dalam membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Namun demikian, untuk pengetahuan umum terkait pengisian, wajib pajak bisa melihat caranya pada artikel ini.

Jika melihat regulasi formal yang mengatur mengenai Surat Setoran Pajak, wajib pajak bisa melihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, yang telah diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013. Segala hal terkait SSP dan detailnya bisa ditemukan pada peraturan ini.

Pembuatan Empat Lembar SSP

Formulir SSP sendiri, ketika diisi dan disetorkan, dibuat sebanyak empat lembar. Keempat lembar formulir ini kemudian akan digunakan untuk empat keperluan berbeda.

  • Lembar pertama digunakan untuk isian arsip wajib pajak.
  • Lembar kedua digunakan untuk Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara atau KPPN.
  • Lembar ketiga digunakan untuk laporan wajib pajak ke KPP.
  • Lembar keempat digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran, atau jika pembayaran dilakukan melalui bank, digunakan sebagai arsip bank.

Pada situasi tertentu, formulir SSP bisa saja dibuat sebanyak lima lembar. Biasanya lembar kelima akan digunakan untuk arsip wajib pungut atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku ketika pajak disetorkan atau dibayarkan.

Penjelasan Pengisian Surat Setoran Pajak

Setelah mendapatkan Surat Setoran Pajak, maka wajib pajak harus melakukan pengisian pada kolom yang telah disediakan. Pengisian ini harus dipastikan kebenarannya, agar tidak terjadi error ketika pembayaran pajak dilakukan. Berikut penjelasan pengisian setiap kolom yang ada pada SSP di KPP atau di bank.

  • Kolom NPWP: Diisi sesuai dengan NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka wajib pajak bisa menggunakan kode 01.000.000.0-xxx.000 (untuk wajib pajak badan) dan 04.000.000.0-xxx.000 (untuk wajib pajak orang pribadi). Kode ‘xxx’ yang tersedia diisi dengan kode KPP domisili wajib pajak.
  • Nama Wajib Pajak: Kolom ini diisi dengan nama wajib pajak sesuai yang tertera pada kartu identitas yang dimiliki.
  • Alamat Wajib Pajak: Kolom ini juga diisi sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP yang dimiliki wajib pajak, atau yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • NOP : Bagian ini diisi dengan Nomor Objek Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Alamat OP: Kolom ini diisi dengan alamat Objek Pajak berdasarkan SPPT.
  • Kode Akun Pajak: Kolom ini diisi dengan angka dari kode akun pajak sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan. Kode ini bisa dilihat pada Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2013.
  • Kode Jenis Setoran: Bagian ini diisi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang juga tertera pada Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak. Pengisian disesuaikan dengan keterangan yang ada pada tabel tersebut.
  • Kolom Uraian Pembayaran: Bagian ini diisi dengan uraian yang terdapat dalam ‘Jenis Setoran’ yang mempunyai hubungan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Khusus bagi PPH Final Pasal 4 Ayat 2 terkait transaksi Penyewaan Tanah dan Bangunan yang disetorkan penyewa, harus dilengkapi dengan nama penyewa. Untuk transaksi pada pasal yang sama terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, harus dilengkapi dengan nama pembeli.
  • Masa Pajak: Bagian ini diisi dengan memberikan tanda X atau silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk waktu pajak yang akan dibayarkan.
  • Tahun Pajak: Bagian ini diisi dengan tahun terutangnya pajak yang akan dibayarkan.
  • Nomor Ketetapan: Kolom ini diisi dengan nomor ketetapan yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak atau bisa dilihat pada Surat Tagihan Pajak jika SSP yang berstatus kurang bayar.
  • Jumlah Pembayaran: Bagian Jumlah Pembayaran diisi dengan nilai atau angka pajak yang akan dibayarkan dengan mata uang Rupiah. Jika wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dalam mata uang lain (Dolar atau mata uang lain) harus diisi lengkap hingga satuan nilai sen.
  • Terbilang: Bagian ini diisi dengan nilai pajak yang dibayarkan, berdasarkan Jumlah Pembayaran. Namun diisikan dengan menggunakan huruf latin dan bahasa Indonesia.
  • Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat wajib pajak membayar pajak dari KPP. Kemudian ditandatangani dan diisi dengan nama penerima pembayaran dan ditambah dengan cap KPP tempat melakukan transaksi.
  • Wajib Pajak/Penyetor: Diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, kemudian nama jelas dari wajib pajak yang melakukan penyetoran.
  • Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran ; Bagian terakhir diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank.

Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak

Dalam pengisian SSP, perlu diperhatikan dengan benar pengisian setiap bagian yang tadi disebutkan. Perhatian lebih besar harus diberikan ketika mengisi Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak. Kode ini menjadi identifikasi utama untuk pajak yang akan dibayarkan atau disetorkan oleh wajib pajak. Jika terdapat kesalahan, maka pembayaran tidak akan berhasil atau perlu dilakukan pengisian ulang.

Untuk tabel dari kedua kode tersebut, wajib pajak bisa menemukannya dari berbagai sumber, seperti pada lampiran regulasi yang disebutkan sebelumnya. Namun jika wajib pajak ingin lebih praktis, wajib pajak bisa melihat Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak disini.

Penggunaan Surat Setoran Pajak sendiri kini sebenarnya telah digantikan dengan sistem elektronik berbasis internet yang lebih praktis, disebut dengan Surat Setoran Elektronik. Sistem ini memunkginkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran tanpa harus mendatangi KPP, sehingga akan jauh lebih menghemat tenaga dan waktu.

Basis penggunaan internet dalam administrasi perpajakan sudah dimulai beberapa tahun lalu dengan diluncurkannya DJP Online. Situs resmi DJP ini memungkinkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak, baik membayar, menghitung dan melaporkan pajak, secara online. Fungsi ini kemudian dibantu dengan keberadaan kanal mitra resmi DJP seperti Klikpajak, yang juga bisa membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, kelebihan dari Klikpajak adalah tersedianya arsip personal untuk setiap akun untuk merekam setiap transaksi baik pembayaran atau pelaporan pajak melalui kanal ini. Gunakan layanan lapor pajak secara gratis selamanya lewat klikpajak sekarang!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak