Tanggal 31 Desember setiap tahunnya, menandakan berakhirnya periode tahun pajak. Satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan oleh setiap wajib pajak baik badan maupun orang pribadi adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Proses pelaporan SPT Pajak kini dapat Anda lakukan secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra resmi DJP, seperti Klikpajak. Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor pajak, karena kini layanan perpajakan telah didigitalisasi. Lapor pajak tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja serta cukup menggunakan koneksi internet.
Ketahui aturan perpajakan terbaru mengenai pelaporan SPT Tahunan Pajak berikut ini yang semakin mempermudah Anda memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
Ketentuan Umum Terbaru Pelaporan SPT Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berkomitmen dalam mempermudah wajib pajak melakukan penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 9 Tahun 2018. Dalam aturan ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT. Lalu apa sajakah penyederhanaan terkait SPT ini?
- Penyederhanaan terkait pembayaran atau payment untuk wajib pajak badan selama ini mencapai 43 kali dalam satu tahun. Dalam kebijakan ini, durasinya diturunkan dengan harapan wajib pajak dapat semakin mudah dalam melaporkan pajak tahunan.
- Apabila terdapat wajib pajak yang mendapati SPT Tahunannya Rugi, dan kemudian tidak ada PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan maka merujuk pada Aturan ini, wajib pajak tersebut tidak perlu lagi lapor SPT Online.
- Berkaitan dengan SPT PPh 21 dan 26, jika setiap bulan tidak ada karyawan atau pegawai Anda yang dipotong gajinya untuk pajak, misalnya karena gajinya dibawah PTKP, maka tidak perlu lapor SPT. Kecuali untuk SPT Masa Desember tetap dilaporkan, karena memuat laporan Pemungutan PPh 21 selama 1 tahun.
- Apabila semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT online, maka bendahara pemerintah atau BUMN tidak perlu melaporkan SPT apabila tidak ada pajak yang dipungut pada satu masa.
- Berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, pada aturan lama, wajib pajak harus menyetorkan 10% dari nilainya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dan harus melapor langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bila terdapat pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film. Akan tetapi, dalam peraturan perpajakan baru kewajiban pelaporan SPT dihilangkan sepanjang Surat Setoran Pajak sudah dibayarkan dan sudah mendapat Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sebagai wajib pajak, merujuk pada penyederhanaan pelaporan SPT di atas, mari segera perbaiki SPT Anda sebelum mendekati tenggat waktu. Upaya pemerintah dalam menyederhanakan cara lapor SPT online dinilai cukup baik. Tetapi pemerintah juga perlu memastikan kembali apakah sistem administrasi perpajakan yang telah terselenggara sudah mendukung dan memudahkan wajib pajak atau sebaliknya. Termasuk sistem administrasi mengenai penerimaan dan pengolahan SPT oleh petugas.
Perubahan Aturan Lapor SPT Terbaru DJP
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan dan mengumumkan mengenai adanya perubahan terhadap beberapa aturan pajak. Tujuan dari perubahan aturan perpajakan ini adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan pajak secara digital di era modern ini. Segala aktivasi permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perubahan data dan pemindahan wajib pajak, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), aktivasi Sertifikat Elektronik, pencabutan status Pengusaha Kena Pajak, dan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online. Layanan perpajakan online ini semakin menguntungkan wajib pajak untuk mengefektifkan waktu produktif untuk menjalankan usaha yang dimiliki.
1. Pemberlakuan Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bupot)
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2017, pengimplementasian e-Bupot bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam membuat bukti pemotongan pajak di mana saja dan kapan saja. Dengan menggunakan e-bupot sebagai syarat kelengkapan ini, wajib pajak dapat menyampaikan atau melaporkan SPT online secara e-Filing.
e-Bupot hanya berlaku dan digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26. Wajib pajak yang menggunakan e-Bupot PPh 23 dan PPh 26 dapat membuat e-Billing secara langsung sesuai dengan kode MAP KJS atas bukti pemotongan yang telah dibuat. Dengan kode MAP KJS, wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan dokumen yang harus dilampirkan dalam formulir SPT (SSP, Pbk, SKB, SKD). Akan tetapi, wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor dokumen yang akan divalidasi oleh sistem.
Kini, aplikasi e-Bupot telah dilengkapi oleh fitur QR Code pada bukti pemotongan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. Fitur QR Code memuat data yang dapat ditelusuri oleh pihak pemotong maupun pihak yang dipotong. selain itu, QR Code juga mjenyediakan menu impor bukti pemotongan (format excel) bagi wajib pajak dengan multi transaksi.
2. e-Billing Pajak dan Bebas PPh Final
Terbaru, DJP secara resmi telah merilis aplikasi e-Billing versi 2.0 guna semakin mempermudah pembuatan kode billing karena data pembayaran massal dan kompleks dapat diunggah sekaligus. Penyediaan aplikasi pajak online ini didorong oleh semakin tingginya volume pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran oleh wajib pajak Bendahara atau BUMN dalam proses pembayaran pajak.
Mengenai aturan baru pengenaan tarif PPh, Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 261/PMK.03/2016 setelah dibentuknya Tim Reformasi Pajak. Aturan ini memuat Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan. Dengan aturan ini, masyarakat merasakan manfaat berupa besaran tarif PPh Final menjadi 2,5% lebih rendah dari sebelumnya 5%. Pengenaan PPh Final dikecualikan bagi Anda, wajib pajak OP yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta penjualan rumah atau tanah dengan nilai penjualan kurang dari 60 juta rupiah.
3. Tidak lagi Pakai Surat Setoran Pajak (SSP)
Salah satu keuntungan yang akan Anda dapatkan saat lapor SPT Pajak melalui e-Filing adalah tidak perlu menggunakan SSP lagi. Ketentuan ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 2/PJ/2019. Dengan tidak lagi menggunakan SSP, semakin meringankan beban administrasi dan memudahkan wajib pajak akan kewajiban pelaporan SPT online melalui e-Filing.
Pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS status Nihil atau Kurang Bayar melalui e-Filing, tidak perlu lagi dilampiri dokumen pendukung seperti SSP. Pengecualian tidak menyertakan SSP atau bukti setor pajak sebagai lampiran SPT berlaku bagi seluruh jenis SPT online selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) telah Anda cantumkan.
4. Isi SPT dengan e-Form Dulu
Salah satu layanan perpajakan online yang semakin memanjakan para wajib pajak adalah hadirnya e-Form. Dengan fitur e-Form ini, Anda dapat mengisi dan menyimpan dahulu formulir SPT Anda secara offline. Setelah proses pengisian selesai dan dipastikan lengkap, Anda bisa langsung mengunggah ke sistem DJP atau menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi DJP seperti Klikpajak. Kemudahan e-Form mencakup seluruh jenis SPT, termasuk SPT Masa Lebih Bayar dan SPT Pembetulan.
Segera Lapor SPT Pajak Online Anda di Awal Waktu
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan bukanlah suatu beban yang memberatkan setiap wajib pajak, melainkan suatu kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak dan warga negara yang baik. Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya meningkatkan pelayanan pajak terbaik dan memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak. Kenyamanan dapat dirasakan oleh Wajib Pajak apabila berkenan lapor SPT Online di awal waktu sebelum mendekati batas waktu pelaporan. Lapor SPT Anda Segera, Lebih Awal Lebih Baik.
Klikpajak menyediakan berbagai informasi perpajakan serta hadir sebagai solusi lapor pajak online wajib pajak melalui e-Filing KlikPajak resmi dari Dirjen Pajak. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak. Registrasi Klikpajak sekarang untuk melapor SPT Anda secara gratis selamanya tanpa dipungut biaya tambahan!