Beranda › Blog › Insentif Fiskal DKI: Syarat & Cara Pengajuan Insentif Fiskal Jakarta
6 min read

Insentif Fiskal DKI: Syarat & Cara Pengajuan Insentif Fiskal Jakarta

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Insentif Fiskal DKI: Syarat & Cara Pengajuan Insentif Fiskal Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi untuk membantu warga di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 60 Tahun 2021 yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang pemberian insentif pajak bagi warga DKI Jakarta dan cara memanfaatkan atau mengajukan insentif ini.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Dasar Hukum Pemberian Insentif Pajak bagi Warga Jakarta

Sebagai bentuk dukungan terhadap warganya di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Menyitat laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, program insentif pajak DKI bagi warga Jakarta dalam pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta ini diatur melalui:

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang Resmi Diundangkan Mulai 16 Agustus Tahun 2021.

Dengan diundangkanya beleid ini, warga Jakarta sudah dapat menikmati fasilitas pajak atau insentif fiskal berupa keringanan pembayaran Pajak Daerah dan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Ketentuan Pemberian Insentif Pajak

Pemberian insentif fiskal DKI bagi warga Jakarta ini diberikan secara otomatis oleh sistem, kecuali BPHTB.

1. Diberikan otomatis oleh sistem untuk hampir semua jenis pajak daerah.

2. Khusus BPHTB, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor UPPPD sesuai lokasi objek pajak.

3. Untuk PBB-P2 Tahun 2021 yang sudah dibayar sebelum Pergub berlaku, dapat diberikan kompensasi pada objek pajak yang sama berdasarkan permohonan.

  • Komponsasi Tahun 2020: sebesar 20%
  • Permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak 16 Agustus 2021 ke kantor pelayanan UPPPD berwenang.

Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya

Syarat & Cara Ajukan Insentif Fiskal Jakarta

Ajukan surat permohonan keringanan ke Kepala UPPPD sesuai lokasi objek dengan dokumen:

A. Dokumen Umum

1 . Surat permohonan harus memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Wajib Pajak (WP)
  • Alamat WP
  • Alamat objek pajak
  • Uraian permohonan

2. Fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga (KK)

3. Surat kuasa pengurusan permohonan keringan BPHTB, jika dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir

4. Surat pernyataan WP OP belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris

5. Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah BPHTB

B. Dokumen khusus (pilih sesuai peristiwa)

1. Jual beli pertama/hadiah pertama:

  • Draft akta autentik dari notaris atau Pejabat Ppembuat Akta Tanah (PPAT) berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya
  • Draft akta autentik dari notaris atau PPAT berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau hak tidak memiliki tunggakan.

2. Hibah wasiat pertama:

  • Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir dan akha hibah wasiat
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan

3. Waris pertama:

  • Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

4. Pemberian hak baru pertama:

  • Fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

D. Proses Verifikasi

Setelah permohonan disampaikan, Kepala UPPPD akan meneliti surat permohonan yang diajukan WP tersebut dengan ketentuan:

  1. Dalam hal dokumen persyaratan tidak lengkap, maka permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan
  2. Dalam hal dokumen persyaratan lengkap, ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah BPHTB.

Baca Juga: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

Jenis Insentif Fiskal DKI untuk Warga Jakarta

Berikut adalah jenis insentif fiskal Jakarta atau skema pemberian insentif fiskal DKI yang ditetapkan dalam Pergub No. 60 Tahun 2021:

1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan)

Jenis insentif fiskal Jakarta pertama adalah insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Insentif fiskal DKI untuk PBB-P2 ini adalah:

  • Sanksi administrasi PBB-P2 dihapus

Diskon PBB-P2 sebesar:

  • 10% untuk Tahun Pajak 2013-2020 dan periode pembayaran Agustus – September
  • 20% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus
  • 15% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Insentif fiskal DKI berikut adalah berupa insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Insentif fiskal Jakarta untuk PKB ini adalah:

  • Sanksi administrasi PKB dihapus

Diskon PKB sebesar:

  • 5% untuk Tahun Pajak <2021 dan periode pembayaran Agustus – September
  • 10% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus
  • 5% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September

3. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Berikutnya, insentif fiskal Jakarta adalah insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif fiskal DKI untuk BBNKB ini adalah:

  • Sanksi administrasi BBNKB dihapus

Diskon BBNKB sebesar:

  • 50% untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta periode pembayaran Agustus – Desember

4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Insentif fiskal DKI berikunya adalah insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Insentif fiskal Jakarta untuk BPHTB ini adalah:

Diskon BPHTB untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pada kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar – Rp3 miliar sebesar:

  • 50% untuk periode pembayaran Agustus
  • 25% untuk periode pembayaran September – Oktober
  • 10% untuk periode pembayaran November – Desember

5. Pajak Reklame

Sedangkan insentif fiskal Jakarta untuk pajak reklame adalah:

  • Sanksi administrasi pajak reklame dihapus

Diskon pajak reklame sebesar:

  • 10% untuk Tahun Pajak <2021 dan periode pembayaran Agustus
  • 5% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September

Penghapusan bunga sanksi (jenis pajak tertentu)

Bunga keterlambatan setoran masa /SKPD untuk pajak hotel, hiburan, restoran, parkir dihapus jika dibayar Agustus-September 2021.

Baca Juga: Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Tarifnya

Kesimpulan

Program insentif fiskal DKI Jakarta 2021 merupakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Melalui Pergub No. 60 Tahun 2021, warga Jakarta dapat menikmati berbagai keringanan, seperti diskon pembayaran pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi pajak, yang sebagian besar diberikan secara otomatis melalui sistem.

Bagi jenis pajak tertentu seperti BPHTB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen yang ditetapkan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan beban finansial masyarakat dan pelaku usaha dapat berkurang, sehingga ekonomi daerah tetap bergerak.

Untuk mempermudah pengelolaan pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, yang membantu proses hitung, bayar, dan lapor pajak secara elektronik dengan cepat serta akurat. Integrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, memungkinkan proses pengelolaan pajak dapat dilakukan secara otomatis.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami