
Deposit pajak jadi salah satu solusi praktis untuk membayar atau menyetor pajak. Wajib pajak dapat menyimpan dana terlebih dahulu di sistem DJP, kemudian digunakan sewaktu-waktu untuk bayar/setor kewajiban pajaknya.
Pembayaran pajak menggunakan saldo deposit pajak diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024, yang mengatur mekanisme pembayaran pajak melalui deposit pajak.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana langkah-langkah cara bayar atau setor pajak pakai saldo yang ada di deposit pajak untuk memudahkan Anda menggunakannya.
Syarat dan Ketentuan Setor/Bayar Pakai Saldo Deposit Pajak
Perhatikan beberapa syarat dan ketentuan setor atau bayar pajak menggunakan saldo deposit pajak di Coretax DJP:
- Terdaftar dan Punya Akun Coretax DJP: Pastikan Anda sudah terdaftar dalam sistem DJP menggunakan NIK/NPWP untuk dapat menggunakan fitur deposit pajak.
- Pembayaran Tidak Bisa Digabung: Pembayaran pajak menggunakan deposit pajak tidak bisa digabungkan dengan pembayaran melalui kode billing lain dalam satu transaksi.
- Jenis Pajak yang Dibayar: Saldo deposit pajak dapat digunakan untuk pembayaran berbagai jenis pajak, seperti PPh, PPN, dan pajak lainnya.
- Saldo Cukup: Jumlah dana deposit harus mencukupi nominal pajak yang akan dibayarkan. Jika saldo kurang, maka transaksi tidak dapat diproses.
- Masa Pajak: Diisi Januari-Desember tahun berjalan, saldo dapat digunakan sepanjang tahun.
- Tidak Dapat Ditarik Tunai: Dana yang ada pada deposit pajak tidak dapat ditarik tunai dan hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak saja.
Baca Juga: Cara Ubah Data dalam Sistem Coretax
Pengisian Saldo Deposit Pajak
Untuk dapat menggunakan saldo buat bayar atau setor pajak, pastikan deposit pajak sudah terisi dengan jumlah nominal yang mencukupi untuk pembayaran pajak.
Bagaimana cara mengisinya, selengkapnya Anda dapat membaca artikel: Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak.
Cara Bayar/Setor Pajak dengan Deposit Pajak di Coretax
Simak langkah-langkah berikut untuk mengetahui cara setor atau membayar pajak menggunakan saldo deposit pajak di Coretax DJP:
- Akses Coretax DJP
- Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP dan password Anda.
- Lakukan Pemindahbukuan Deposit Pajak
- Pilih menu “Pembayaran”.
- Pilih submenu “Permohonan Pemindahbukuan (Balance Transfer Request)”.
- Klik tombol “Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru atau Create New Balance Transfer Request”.
- Pilih data pembayaran/saldo deposit pajak yang akan dipindahbukukan.
- Masukkan detail pajak tujuan: jenis pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, dan nominal yang akan dipindahkan.
- Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan (seperti: bukti pembayaran, surat kuasa, atau dokumen lain sesuai ketentuan).
- Klik “Kirim Permohonan/Submit Request” untuk mengajukan ke DJP.
- Bayar/Setorkan Pajak dari Saldo Deposit Pajak
- Saldo deposit akan otomatis akan berkurang jika pembayaran berhasil.
- Pembayaran akan tercatat lunas.
Baca Juga: Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Infografis Tutorial Cara Bayar dengan Saldo Deposit Pajak
Baca juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax
Kesimpulan
Menggunakan saldo deposit pajak menjadi salah satu cara fleksibel untuk membayar dan menyetorkan kewajiban pajak.
Dengan fitur ini, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajaknya lebih mudah dan terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
Bayar atau setor pajak menggunakan saldo deposit pajak juga lebih praktis karena tanpa harus membuat kode billing setiap kali pembayaran.
Namun jika Anda ingin bayar/setor berbagai jenis pajak dalam sekali waktu, Anda dapat menggunakan e-Billing Mekari Klikpajak. Pembayaran pajak lebih mudah cepat karena Anda dapat langsung membayar billing-nya dengan virtual account bank atau internet banking dari bank persepsi tanpa keluar halaman e-Billing.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”