Daftar Isi
4 min read

Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

Tayang 10 Dec 2024
Diperbarui 24 Maret 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Direview oleh: Mekari  reviewer Phebe Susanti, S.E.
Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

Membuat e-Faktur terbilang mudah, namun kesalahan pembulatan PPN sering kali menyebabkan Faktur Pajak ditolak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan spesifik terkait pembulatan PPN (Pajak Pertambanhan Nilai) dalam pembuatan e-Faktur. Kegagalan mematuhi aturan ini berpotensi mengakibatkan penolakan sistem saat penggunggahan Faktur Pajak.

Agar e-Faktur Anda lancar, pahami ketentuan dan cara pembulatan PPN yang benar. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Klikpajak New Blog Banner eFaktur

Aturan Pembulatan PPN e-Faktur

Dasar ketentuan penulisan nominal rupiah dalam pembulatan PPN Faktur Pajak ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.

Dalam beleid ini disebutkan, penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan;

Jumlah Pajak yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

Aturan pembulatan PPN Faktur Pajak mengalami beberapa kali perubahan, yakni:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Perdirjen ini dijelaskan, petunjuk pengisian SPT Masa PPN disebutkan, “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)”.

Berikutnya, diatur dalam PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C beleid tersebut disebutkan, ketentuan isian kolom jumlah PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) tanpa angka dibelakang koma.

Dengan ketentuan ini, apabila pengisian jumlah PPN dan PPnBM pada e-Faktur angkanya dibulatkan ke atas maka bisa menyebabkan unggahan Faktur Pajak ditolak atau rejected.

Baca Juga: Ini Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Contoh Pembulatan PPN

Agar lebih mudah memahami ketentuan pembulatan pajak pertambahan nilai dalam eFaktur, simak contoh berikut ini:

A. Contoh pembulatan salah

Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.889. Dengan demikian harga perhitungan PPN yakni Rp21.889 dikalikan 11% menjadi Rp2.407,79.

Kemudian dilakukan pembulatan ke atas menjadi Rp2.408.

Maka otomatis e-Faktur yang diupload akan gagal karena dianggap “PPN tidak 11% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”.

B. Contoh pembulatan benar

Dari contoh di atas, jika dilakukan pembulatan ke bawah sesuai ketentuan, maka harus tertulis Rp2.407. Inilah cara pembulatan PPN yang benar.

Baca Juga: Contoh Perhitungan PPN dan Rumus

Ketentuan Membuat Faktur Pajak

Cara buat Faktur Pajak harus dilakukan dengan benar. Faktur Pajak yang tidak sesuai dapat mengakibatkan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, PKP juga tidak dapat memanfaatkan pajak masukan yang dikreditkan untuk mengurangi beban PPN yang harus dibayarkan.

Bahkan, kesalahan dalam pembuatan dapat menyebabkan kegagalan unggah Faktur Pajak.

Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak adalah:

  • Cara pengisian Faktur Pajak salah
  • Faktur tidak lengkap atau penggunaan nomor seri faktur tidak tepat
  • Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) tidak sesuai
  • Terlambat melakukan pelaporan faktur pajak
  • Tidak melaporkan ekspor dalam SPT PPN (jika melakukan kegiatan ekspor)

Kesalahan-kesalahan ini sering terjadi, terutama jika pembuatan Faktur Pajak dilakukan secara manual atau tanpa ditunjang dengan teknologi yang memadai.

Masalah Faktur Pajak dapat berdampak negatif pada kinerja perusahaan. Faktur Pajak yang tidak lengkap atau salah memasukkan data dapat dianggap tidak sah. 

Aplikasi Mekari Klikpajak membantu pengelolaan pajak, termasuk pembetulan hingga pengarsipan atau dokumentasi Faktur Pajak yang telah diterbitkan.

Riwayat pembayaran dan bukti pelaporan pajak Anda akan tersimpan rapi dan aman pada aplikasi karena menggunakan teknologi cloud.

Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar dan lapor pajak jika terjadi kerusakan atau kehilangan perangkat.

Baca Juga: Cara Pengisian PIB agar Sama dengan Faktur Pajak

Kesimpulan

Pembulatan PPN dalam e-Faktur adalah hal yang harus diperhatikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar Faktur Pajak yang diunggah untuk validasi DJP tidak ditolak.

Melalui PER-29/PJ/2015, besaran rupiah PPN atau PPN dan PPnBM diberikan dalam rupiah utuh, dibulatkan ke bawah tanpa koma.

Untuk pengelolaan e-Faktur yang lebih mudah, Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak.

Mekari Klikpajak menyederhanakan pengelolaan eFaktur  karena terintegrasidengan sistem akuntansi online Mekari Jurnal.

Integrasi ini memungkinkan pengelolaan e-Faktur secara otomatis, dengan menarik data langsung dari laporan keuangan saat membuat Faktur Pajak atau melaporkan SPT.

Sehingga Anda dapat memanfaatkan pengelolaan eFaktur yang otomatis menarik data langsung dari laporan keuangan pada saat membuat Faktur Pajak ataupun melaporkan SPT-nya.

Referensi

Pajak.go.id. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN
Pajak.go.id. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN

Kategori : e-Faktur

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami