Daftar Isi
5 min read

Cara Mengisi dan Lapor Pajak dari 2 Perusahaan Berbeda

Tayang 19 Feb 2019
Cara Mengisi dan Lapor Pajak dari 2 Perusahaan Berbeda

Tidak sedikit pekerja yang merasa kebingungan dan kesulitan menghadapi cara mengisi dan tahapan lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi karena memiliki dua SPT dalam satu tahun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam satu tahun, wajib pajak bekerja di 2 perusahaan yang berbeda. Si pekerja berhenti dari perusahaan lama dan bekerja di perusahaan baru sebelum tahun berakhir.

Surat Pemberitahuan (SPT) pada dasarnya merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, bertujuan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta serta kewajibannya.

Penghitungan SPT Tahunan Pajak Pribadi

Penghitungan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah dalam satu tahun berjalan yakni Januari sampai Desember.

Sebagai contoh, Lisa bekerja di PT Setia Abadi dari Januari hingga Juni 2018 kemudian bisa pindah kerja ke PT Indah Jaya mulai Juli hingga sekarang.

Oleh karena itu, Lisa memiliki 2 SPT dari perusahaan lama PT Setia Abadi dan perusahaan baru PT Indah Jaya, tempat sekarang bekerja.

Lisa haru melakukan pelaporan 2 SPT Pajak hingga batas waktu 31 Maret 2019. Artikel ini akan membahas bagaimana cara mengisi SPT sekaligus dari 2 perusahaan yang berbeda dalam setahun.

Cara Mengisi SPT dari 2 Perusahaan Berbeda

Secara umum, cara untuk melakukan pengisian dan pelaporan SPT Pajak Penghasilan sama.

Pelaporan 2 SPT Pajak Penghasilan dapat dilakukan secara online dan langkah-langkah mengurusnya sama dengan pelaporan pajak satu SPT dari 1 perusahaan.

Perbedaan dari pelaporan pajak 2 SPT terletak pada Pengisian Kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Anda harus mempunyai bukti potong 1721-A1 dari kedua perusahaan, baik perusahaan lama maupun perusahaan baru.

Pada bagian kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, gabungkan nilai nominal yang tertera pada bukti potong 1721-A1 dari kedua perusahaan.

Tahapan Pelaporan 2 SPT Pajak Pribadi

  • Langkah Awal

Silahkan login terlebih dahulu pada laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login. Setelah login, silahkan ikuti petunjuk umum pengisian SPT, seperti;

  • Klik icon e-Filing Pajak
  • Klik “Buat SPT
  • Isi secara lengkap dan benar formulir SPT sesuai dengan kondisi Anda
  • Pilih jenis formulir SPT yang sesuai
  • Data Form (tahun pajak dan pilih status SPT Normal/Pembetulan)
  • Masuk ke Lampiran II

Pada Tahapan inilah letak perbedaan pengisian SPT jika Anda memiliki 2 SPT dari perusahaan yang berbeda karena pindah kerja dalam satu tahun berjalan.

  • Lampiran II berisi: Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah
  • Klik icon “Tambah+” yang berada di pojok kanan bawah dari tulisan Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah
  • Kemudian, isilah kolom yang tersedia pada Bukti Potong Baru (Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak perusahaan lama, nama perusahaan otomatis akan tertera, masukkan Nomor Bukti Pemotongan Pajak, dan Tanggal Bukti Pemotongan Pajak serta Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut)
  • Klik “Simpan”, rincian data yang telah Anda isikan akan muncul
  • Selanjutnya, klik icon “Tambah+” untuk melaporkan SPT yang kedua dari perusahaan baru tempat Anda pindah kerja
  • Ikuti tahapan-tahapan yang sama sebelumnya, data-data yang dimasukkan akan disesuaikan dari data-data SPT kedua atau dari perusahaan baru
  • Lanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya dengan mengisi data-data yang benar hingga pada langkah akhir ke-17 dan muncul hasil NIHIL, serta Klik “Submit” pada langkah ke-18 (terakhir).
  • Anda akan menerima Bukti Pelaporan SPT yang dikirim ke alamat email dan nomor ponsel Anda yang telah terdaftar

Bagaimana Jika Status SPT Kurang Bayar?

Apabila anda menghadapi masalah status Kurang Bayar saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi, jangan khawatir karena perusahaan telah memotong pajak penghasilan para pegawainya.

Pelaporan 2 SPT ini mengakibatkan Anda akan dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak 2 kali.

Jika Anda mengalami Kurang Bayar, terlebih dahulu anda harus mendapatkan ID billing dengan cara membuat kode billing melalui aplikasi isi e billing DJP online pada laman https://sse.pajak.go.id/ dan pilih Versi 1.

Bayar ID Billing tersebut melalui ATM/Internet Banking/EDC/Bank Persepsi/Kantor Pos Indonesia.

Apabila Anda telah membayar lunas, buka dan edit kembali SPT Anda secara e-filing. Kemudian masukkan NTPN dan tanggal dan lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Lakukan Hal-hal Berikut Saat Pindah Kerja

  • Minta SPT Anda setelah mengundurkan diri dari perusahaan lama dan berikan SPT tersebut ke perusahaan baru
  • Pastikan perusahaan baru berkenan menyatukan atau menggabungkan SPT dari perusahaan lama dengan SPT yang akan diterima dari perusahaan baru
  • Melalui penyatuan SPT lama dan SPT baru, Penghasilan Neto Anda dari perusahaan lama akan tertera pada SPT nomor 13, yaitu Penghasilan Neto Masa Pajak Sebelumnya

Segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Lapor lebih awal akan menghindari denda akibat terlambat bayar atau bahkan tidak lapor. Tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak lapor SPT karena menganggap prosedur pelaporan pajak rumit.

Mengisi dan cara pelaporan pajak sangatlah mudah dan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Lapor pajak online Anda melalui e Filing Pajak resmi dari Dirjen Pajak.

Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan di sini, dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak