Daftar Isi
4 min read

Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT? Ketahui Risikonya!

Tayang 20 Feb 2019
Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT? Ketahui Risikonya!

Ketika Anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini menunjukkan awal mula komitmen Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Segala upaya pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap wajib pajak memang membutuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi. Sebagian dari wajib pajak ada yang sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan lapor SPT karena enggan, lupa ataupun sengaja, bahkan belum memahami risiko dan sanksi yang akan dikenakan. Ketentuan risiko dan pengenaan sanksi ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009.

Kewajiban setiap wajib pajak selain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Usahakan lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda secara e-filing sebelum jatuh tempo. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret, sedangkan batas pelaporan pajak bagi wajib pajak badan adalah setiap tanggal 30 April. Jangan sampai menunda hingga melewati batas waktu pelaporan pajak. Lalu, apa sajakah risiko tidak bayar dan lapor SPT? Berikut pembahasannya untuk Anda.

Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda

Apabila Anda terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan. Akan tetapi, sanksi administratif ini dikecualikan atau tidak dikenakan apabila wajib pajak tersebut telah meninggal dunia, tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan, menjadi Warga Negara Asing (WNA), dan tidak lagi tinggal menetap di Indonesia.

Nah, apabila Anda termasuk wajib pajak yang dikecualikan tersebut, maka segera datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus penonaktifan Anda sebagai wajib pajak. NPWP berlaku seumur hidup sehingga tidak memiliki masa kadaluarsa. Karena itulah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu, Anda berhak mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non-efektif (NE). Dengan berstatus sebagai wajib pajak non-efektif, Anda tidak perlu lagi membayar dan lapor SPT Pajak.

Sanksi Pidana Berupa Hukuman Penjara

Seorang wajib pajak yang alpa atau dengan sengaja lalai dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bahkan memalsukan isi formulir SPT, maka akan dikenakan sanksi pidana atau hukuman penjara. Masa kurungan penjara yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak patuh pajak paling singkat selama 6 bulan hingga 6 tahun. Kelalaian atau pemalsuan saat lapor SPT dinilai dapat menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tips Menghindari Terlambat Lapor Pajak

Agar Anda terhindar dari keterlambatan dalam melaporkan pajak, sebaiknya Anda mengikuti dan menerapkan tips berikut ini.

a. Lapor Awal Waktu

Sebagian wajib pajak lebih memilih melapor pajak mendekati batas akhir pelaporan, meskipun bukti potong telah diberikan. Padahal tindakan ini justru yang menyebabkan lupa dan terlambat lapor pajak. Segera laporkan pajak Anda di awal waktu agar segala kewajiban perpajakan Anda cepat tuntas. Anda akan memiliki lebih banyak waktu luang untuk menyiapkan dan memeriksa kembali segala kelengkapan dan syarat pelaporan pajak. Dalam berkegiatan produktif lainnya pun Anda akan semakin tenang dan leluasa.

b. Minta Bukti Potong Segera Bila Pindah Kerja

Ketika Anda akan berpindah kerja ke kantor atau perusahaan baru, usahakan segera minta bukti pemotongan pajak ke kantor lama. Tindakan ini penting dilakukan agar Anda dapat segera mengurus pelaporan tahun pajak bersangkutan.

c. Segera Lunasi SPT “Kurang Bayar”

Setelah melaporkan dan mengirimkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan ternyata status SPT Anda Kurang Bayar, segera lunasi kekurangan pembayaran pajak Anda. Apabila Anda mengabaikannya, maka bersiaplah menghadapi kerugian-kerugian lainnya. Cermati kembali kelengkapan pelaporan SPT Anda sebelum dikirim secara online melalui e-Filing pajak.

Segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Lapor lebih awal akan menghindari denda akibat terlambat bayar atau bahkan tidak lapor. Tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melapor SPT karena menganggap prosedur pelaporan pajak rumit. Sebagai mitra resmi dari Ditjen Pajak, Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak. Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e Filing Klikpajak. Daftar dan gunakan layanan lapor SPT lewat klikpajak sekarang juga!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak