
Pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap orang yang sudah memiliki pendapatan. Nah, pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan atas penghasilannya ini disebut sebagai pajak penghasilan pasal 21 atau seringnya disebut PPh Pasal 21.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya?
Yuk, simak! Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk anda.
Skema Penghitungan PPh 21
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Perkerjaan atau Jasa yang Diterima, skema penghitungan PPh 21 hanya terbagi menjadi 2 metode yaitu ditanggung karyawan (metode gross) dan ditunjang pemberi kerja (gross up).
1. Metode Gross (ditanggung karyawan)
Metode gross adalah cara menghitung pajak penghasilan dengan membebankan pajak pada karyawan yang bersangkutan. Hal ini berarti gaji yang didapatkan belum termasuk potongan pajak.
Berikut ilustrasinya:
Pak Kelik adalah karyawan dan tidak punya tanggungan (TK/0) dengan gaji sebulan Rp15.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Rp15.000.000 per bulan atau Rp180.000.000 per tahun
- Tarif PPh yang dibebankan adalah sebesar 15%
- PPh 21 yang ditanggung Rp27.000.000 per tahun atau Rp2.250.000/bulan
- Gaji bersih yang diterima Aldo Rp12.750.000
2. Metode Gross Up
PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini memberikan perubahan terkait fasilitas PPh 21 yang menurut peraturan tersebut sekarang menjadi salah satu bentuk kenikmatan yang merupakan objek pajak.
Berikut ilustrasinya:
Pak Kelik adalah karyawan dan tidak punya tanggungan (TK/0) dengan gaji sebulan Rp15.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Rp15.000.000 per bulan
- Penghitungan pajak dengan menggunakan skema TER dengan rumus Tunjangan pajak PPh 21 = Penghasilan bruto x TER/(100-TER)
- PTKP TK/0 dikenakan skema kategori A. Untuk penghasilan bruto Rp15.000.000 tarifnya 6%
- Penghitungannya
PPh 21 = 15.000.000 x 6 (100-6)
= 15.000.000 x 6/94
= 957.446
Maka tunjangan pph 21 yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp957.446 dengan gaji keseluruhan yang diterima oleh karyawan tetap Rp15.000.000.
Tarif PPh 21 & Tarif PTKP Terbaru Pajak Penghasilan Karyawan
Tarif PPh 21 dikenakan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima wajib pajak maka semakin besar juga pajak yang dibebankan.
Berikut ini adalah lapisan tarif PPh 21 berdasarkan Undang-Undang PPh:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Selanjutnya, untuk PTKP itu sendiri merupakan komponen yang penting dalam cara menghitung pajak penghasilan. Semakin besar PTKP yang ditetapkan maka semakin kecil potongan pajak penghasilan menjadi semakin kecil.
Ringkasnya, PTKP merupakan jumlah pengurang dari PKP itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/2016, tarif PTKP tahun 2020 adalah:
- PTKP bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000;
- PTKP bagi wajib pajak berstatus menikah mendapat tambahan Rp4.500.000;
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan;
- Untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami maka PTKP bertambah Rp54.000.000.
Ketahui di sini cara hitung pajak penghasilan di kalkulator PPh 21.
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Setelah mekari klikpajak mengulas terkait dengan skema penghitungan, tarif dan PTKP maka bagian selanjutnya adalah menerapkan ulasan tersebut kedalam suatu penghitungan yang terintegrasi. Yuk, simak!
Pak Arham seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp7.000.000 dengan status K/1, berapa pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Arham
1. Skema Pasal 17 untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.
- Gaji bulanan Rp17.000.000
- Gaji Tahunan Rp17.000.000 x 12 = Rp204.000.000
- PTKP Rp58.500.000
- PKP = Gaji Bruto – PTKP = Rp204.000.000 – Rp58.500.000 = Rp145.500.000
- Tarif lapisan pasal 17 = 5% x Rp60.000.000 + 15% x Rp85.500.000 = Rp15.825.000
Jadi pajak penghasilan pasal 21 yang harus di bayarkan oleh Pak Arman adalah sebesar Rp15.825.000
2. Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Skema TER ini digunakan untuk menghitung PPh 21 di masa pajak selain masa pajak terakhir atau secara bulanan dan harian.
Untuk penjelasan lebih lengkap terkait skema TER baca selengkapnya di PPh 21 Terbaru 2025 dan Contoh Perhitungan Tarif TER
Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Pelaporan SPT PPh 21 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan e-FIling atau eSPT PPh 21 dari Klikpajak.
Klikpajak menyediakan fitur e-Billing untuk membuat ID Billing yang valid sebagai syarat pembayaran pajak dan e-Filing pajak yang bisa diakses secara gratis selamanya dalam jumlah tak terbatas, untuk semua jenis pajak.
Bukan hanya itu, aplikasi pajak online Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Faktur, e-Bupot, dan fitur Tax Activity yang memungkinkan seluruh aktivitas perpajakan Anda terintegrasi secara terpusat sehingga memudahkan dalam menelurusi dan menemukan file perpajakan Anda.
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Temukan di bawah fitur lengkap aplikasi pajak Mekari Klikpajak:
Tunggu apalagi, urus dan lakukan kebutuhan aktivitas perpajakan Anda di Klikpajak. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.