Daftar Isi
4 min read

Cara Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Urut

Tayang 14 May 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Urut
Cara Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Urut

Apakah membuat faktur pajak boleh tidak berurutan? Bagaimana cara mengatasi jika nomor faktur pajak tidak urut?

Untuk lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan penomoran faktur pajak untuk memudahkan pengelolaan e-Faktur Anda.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa yang Dimaksud Nomor Faktur Pajak Tidak Urut?

Nomor faktur pajak tidak urut adalah kondisi di mana nomor seri faktur pajak yang diterbitkan tidak mengikuti urutan numerik secara berkesinambungan sesuai tanggal pembuatan faktur.

Misalnya, nomor faktur seri ke-8 diteritkan sebelum nomor 1 hingga 7. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, penggunaan nomor seri faktur pajak tidak harus berurutan dan diperbolehlan selama nomor tersebut valid dan sesuai peruntukannya.

Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan nomor seri faktur pajak secara fleksibel tanpa harus khawatir terkena sanksi administratif.

Baca Juga: Coretax Error: Solusi Lengkap untuk Mengatasi (FAQ)

Contoh Nomor Faktur Pajak Tidak Urut Tanggal

Banyak PKP mengeluhkan seringnya mengalami penomoran Faktur Pajak yang tidak urut.

Contoh kasus:

  • Nomor seri Faktur Pajak 010.000-12.00000150 tertanggal 10 Agustus 2025
  • Nomor seri Faktur Pajak 010.000-12.00000151 tertanggal 7 Agustus 2025
  • Nomor seri Faktur Pajak 010.000-12.00000152 tertanggal 31 Juli 2025
  • Nomor seri Faktur Pajak 010.000-12.00000153 tertanggal 27 Juli 2025

Kenapa bisa terjadi seperti ini dan bagaimana cara mengatasinya?

Sesuai dengan PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, penomoran faktur pajak tidak harus urut. Jadi boleh saja nomor faktur pajak mendahului tanggal faktur. Hal ini bisa terjadi karena transaksi sudah dilakukan sementara faktur pajak belum dibuat.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai nomor faktur pajak tidak urut, Anda dapat melihat contoh berikut:

PKP PT AAA memiliki nomor seri faktur pajak 01.00.25.000-00000001 hingga 01.00.25.000-00000010 untuk tahun 2025.

Faktur dengan nomor seri 01.00.25.000-0000005 diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2026, sedangkan nomor seri 01.00.25.000-00000001 hingga 04 diterbitkan kemudian pada tanggal 12 Mei 2026.

Nomor faktur tersebut tidak urut berdasarkan tanggal penerbitan, namun tetap sah dan dapat digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Perbedaan Coretax dan Sistem DJP yang Lama

Aturan Penomoran Faktur Pajak Terbaru

Berikut beberapa ketentuan terbaru mengenai penomoran atau penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP):

1. Format Nomor Seri Faktur Pajak Baru

Mulai 2025, seiring dengan implementasi Coretax, nomor seri faktur pajak berubah menjadi 17 digit dengan format AA.BB.CC.XXXXXXXXX, yang mana penjelasan kode sebagai berikut:

  • AA: kode jenis transaksi (2 digit)
  • BB: kode status faktur (normal atau pengganti, 2 digit)
  • CC: tahun pembuatan faktur (2 digit)
  • XXXXXXXXX: nomor seri faktur (11 digit)

2. Otomatisasi Penerbitan Nomor Seri

PKP tidak perlu lagi mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak ke DJP seperti sebelumnya.

Nomor seri akan otomatis ter-generate saat faktur pajak dibuat dan di-submit di aplikasi Coretax.

3. Penggunaan Nomor Seri Tidak Harus Berurutan

Sesuai PER-03/PJ/2022, nomor seri faktur pajak tidak harus digunakan berurutan. PKP dapat menggunakan nomor seri faktur secara tidak berurutan tanpa sanksi administrasi.

4. Penghapusan Nomor Seri Tidak Terpakai

Nomor seri faktur yang tidak digunakan harus dihapus melalui aplikasi e-Faktur untuk mencegah error saat merekam faktur pajak keluaran.

Pengembalian nomor seri yang tidak terpakai ke DJP sudah tidak diwajibkan lagi.

5. Transisi dari e-Faktur pada sistem DJP Onlline ke Coretax

Aplikasi e-Faktur lama masih dapat digunakan untuk menyelesaikan administrasi PPN hingga masa pajak Desember 2024.

Mulai Januari 2025, Coretax menjadi aplikasi utama untuk administrasi PPN dan pembuatan faktur pajak. Namun dalam masa peralihan sepanjang 2024, PKP masih dapat menggunakan sistem lama DJP Online.

Baca Juga: Kode Faktur Pajak dan Format Penggunaannya

Sanksi Penomoran Faktur Pajak Tidak Urut

DJP menegaskan bahwa tidak ada sanksi administratif bagi PKP yang menggunakan nomor seri faktur pajak secara tidak berurutan selama nomor seri tersebut valid dan digunakan sesuai ketentuan.

Namun, PKP wajib menghapus nomor seri yang tidak terpakai agar tidak menimbulkan kendala teknis pada aplikasi e-Faktur atau Coretax. Ketidakpatuhan dalam hal penghapusan nomor seri bisa menyebabkan error teknis, bukan sanksi pajak.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax

Tips Mengelola Nomor Faktur Pajak Tidak Urut di Era Coretax

Tips Mengelola Nomor Faktur Pajak di Coretax

Kesimpulan

Nomor faktur pajak tidak urut diperbolehkan oleh DJP sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga PKP dapat menggunakan nomor faktur secara fleksibel tanpa harus berurutan.

Implementasi Coretax pada tahun 2025 membawa perubahan besar pada proses administrasi perpajakan, terutama dalam otomatisasi nomor seri faktur pajak yang memudahkan PKP dan menghilangkan kebutuhan permintaan nomor seri faktur pajak secara manual ke DJP yang selama ini dilakukan melalui e-Nofa.

Dengan memahami ketentuan dalam penerapan Coretax, administrasi faktur pajak dapat dilakukan secara optimal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Agar lebih mudah mengelola faktur pajak, mulai membuat e-Faktur, lapor dan setor PPN, Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah ter-update dengan sistem Coretax dan terintegrasi software akuntansi Mekari Jurnal, sehingga proses pembuatannya secara otomatis.

Referensi

Database Peraturan Mekari Klikpajak. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 tentang Faktur Pajak
Pajak.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami