Daftar Isi
3 min read

Bagaimana Solusi jika Salah Bayar Masa Pajak?

Tayang 26 Dec 2023
Bagaimana Solusi jika Salah Bayar Masa Pajak?

Pada saat menyetorkan pajak masa, ternyata ada kekeliruan pembayaran. Bagaimana solusi jika salah bayar masa pajak? Apakah masih bisa dibetulkan? Bagaimana cara memperbaikinya?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, salah bayar masa pajak masih bisa dibetulkan. Namun cara membetulkannya harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Guna menghindari terjadinya kekeliruan yang sama, sebaiknya ketahui apa saja yang menyebabkan adanya kesalahan dalam penyetoran masa pajak.

Alasan Kenapa bisa Salah Bayar Masa Pajak?

Penyebab terjadinya salah bayar pajak masa bermacam-macam, di antaranya:

  • Jumlah nominal yang disetor/dibayar salah
  • Salah mencantumkan kode penyetoran/pembayaran pajak (KAP dan KJS)
  • Kesalahan pengisian NPWP
  • Nomor Objek Pajak (NOP) salah
  • Salah mengisi masa pajak atau tahun pajak

Kekeliruan pengisian nominal maupun input Kode Jenis Setoran (KJS)/Kode Akun Pajak (KAP) tersebut tidak hanya terjadi pada pembayaran masa pajak saja, tapi sering terjadi juga saat penyetoran untuk tahun pajak.

Baik itu salah bayar masa pajak maupun tahun pajak, keduanya harus dilakukan perbaikan dengan cara yang benar.

Baca Juga: Aplikasi e-PBK DJP Online dan Cara Aktivasi

Cara Memperbaiki jika Salah Bayar

Solusi salah bayar pajak adalah dengan melakukan pemindahbukuan (Pbk). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-160/PJ/2022.

Contoh perbaikan ketika terjadi kekeliruan dalam pembayaran masa pajak seperti berikut:

PT AAA telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp25.000.000 Masa Pajak Januari 2023 yang seharusnya ke PPh Pasal 23.

Maka PT AA harus melakukan pemindahbukuan dari PPh 4 ayat 2 sebesar Rp25.000.000 tersebut ke PPh 23 Masa Pajak Januari 2023.

Pemindahbukuan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-PBK pada laman pajak.go.id maupun langsung ke KPP atau pos/jasa pengiriman dengan bukti SSP.

Berikut cara memperbaiki jika salah bayar pajak:

  1. Melakukan pemindahbukuan elektronik dengan cara login ke e-PBK DJP Online, masukkan NIK atau NPWP, ketikkan kata sandi dan kode captcha.
  2. Pada laman e-PBK, pilih menu Pemindahbukuan, lalu ikuti proses cara pemindahbukuan.
  3. Tunggu proses pemindahbukuan disetujui DJP paling lama 21 hari.
  4. Lakukan pemantauan proses pengajuan pemindahbukuan melalui menu “Monitoring” di aplikasi e-PBK.
  5. Setelah itu Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari DJP bahwa proses pengajuan pemindahbukuan berhasil atau ditolak.
  6. Apabila ditolak, ajukan lagi dan pastikan semua dokumen yang disyaratkan telah Anda lengkapi dengan baik dan benar.

Anda juga dapat membaca artikel Ketentuan Bayar Pajak untuk mengetahui lebih lanjut apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembayaran/penyetoran pajak.

Mudah Bayar Pajak di e-Billing Mekari Klikpajak

Sementara itu, untuk mengetahui langkah-langkah proses pembayarannya Anda dapat membaca artikel Cara Membuat Kode Billing dan bayar pajak online.

Pembayaran masa pajak melalui aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak sebagai mitra DJP resmi, lebih simple dan cepat karena Anda dapat membuat Kode Billing dan langsung membayarkan billing ke bank persepsi hanya dalam satu platform.

Setelah proses pembayaran selesai dan berhasil, Anda akan langsung mendapatkan bukti bayar/setor sah dari Ditjen Pajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak