Daftar Isi
8 min read

PTKP Terbaru 2023 dan Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tayang 13 Jul 2023
PTKP Terbaru 2023 dan Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarannya ditentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menghitung PPh 21. Ketahui PTKP terbaru yang berlaku tahun 2023.

Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka Pajak Penghasilan (PPh) menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.

Ketentuannya, apabila penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi kurang dari PTKP, maka WP tidak dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif PPh 21

Sebaliknya, jika penghasilan WP lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan yakni tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.

Di mana penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan PTKP terbaru ini.

Peraturan Terbaru PTKP PPh 21

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan tidak kena pahak merupakan jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.

PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto yang nantikan akan dikenakan PPh 21.

Besar PTKP setiap tahunnya dapat berubah-ubah tergantung dari kebijakan yang dibuat pemerintah melalui PMK sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Lalu, Berapa Besaran PTKP 2023?

via GIPHY

Beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun beleid tersebut tidak mengubah besaran PTKP 2023 yang berlaku.

Besar PTKP terbaru masih sama dengan yang tercantum dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.

Apabila WP memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP.

Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil, namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh.

Kewajiban ini berlaku hingga WP memperoleh status Non-Efektif (NE) atau NPWP NE dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Maka, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 yakni:

  1. PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000,00;
  2. PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
  3. Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00;
  4. Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00.

Siapa Tanggungan itu?

Menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat nyata terlihat yakni:

  • Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak
  • Tidak mempunyai penghasilan sendiri
  • Ditanggung oleh orang tuanya sendiri

Maksimal tanggungan dalam PTKP adalah 3 anak, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.

Ketentuan jumlah tanggungan maksimal tiga orang setiap WP.

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak.

Sedangkan yang yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri serta ipar.

Berikut rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK) Tk0 (tanpa tanggungan) Rp54.000.000
TK1 (1 tanggungan) Rp58.500.000
TK2 (2 tanggungan) Rp63.000.000
TK3 (3 tanggungan) Rp67.500.000
Kawin (K) K0 (tanpa tanggungan) Rp58.500.000
K1 (1 tanggungan) Rp63.000.000
K2 (2 tanggungan) Rp67.500.000
K3 (3 tanggungan) Rp72.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) K/I/0 (tanpa tanggungan) Rp112.500.000
K/I/1 (1 tanggungan) Rp117.000.000
K/I/2 (2 tanggungan) Rp121.500.000
K/I/3 (3 tanggungan) Rp126.000.000

Jika dilihat dari tabel di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah pula besar PTKP sebesar Rp4,5 juta.

Tarif PTKP saat ini bukanlah tarif baku yang muncul sejak diberlakukannya tarif PTKP sejak tahun 1984. Namun telah mengalami beberapa kali pergantian.

Kenaikan tarif terbesar yaitu terjadi saat PTKP tahun 2015 ke 2016 di mana terdapat kenaikan hampir 50%.

jika di tahun 2015, tarif PTKP wajib pajak belum kawin sebesar Rp36.000.000 berbeda di tahun 2016 yang mengalami kenaikan hampir 50% yaitu berada di angka Rp54.000.000.

Contoh Penerapan PTKP

Berdasar PMK 010/2016, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin sebesar Rp54 juta. Jika kawin, ditambah Rp4,5 juta.

Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4,5 juta (maksimal tiga anak atau Rp13,5 juta).

Ilustrasi:

Tuan C adalah karyawan tidak menikah, berlaku PTKP TK/0 = Rp54 juta setahun.

Kemudian ia menikah dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya menjadi K/0 (Rp54 juta + Rp4,5 juta) = Rp58,5 juta setahun.

Lalu Tuan C punya satu anak, maka berlaku K/1 (Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta) = Rp63 juta.

Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp63 juta + Rp54 juta) = Rp117 juta setahun.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan PPh 21

Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Untuk dapat mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan.

Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda-beda tergantung status WP tersebut.

Cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:

  • Dari Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya menjadi penghasilan neto.
  • Dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP hingga akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak.

Setelah menemukan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).

Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Melalui UU No. 7/2021 tentang HPP, minimal jumlah dan maksimal penghasilan orang pribadi yang dikenakan PPh 21.

Berikut tarif progresif PPh pasal 21 atau penghasilan kena pajak penghasilan:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
Lapisan Tarif Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh 21
I Rp0 – 60 juta 5%
II Rp60 – 250 juta 15%
III Rp250 juta – 500 juta 25%
IV Rp500 juta – 5 miliar 30%
V Lebih dari Rp5 miliar 35%

Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.

Infografis PTKP

Infografis PTKP

Contoh Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Contoh 1;

Tuan A bekerja di perusahaan IT dengan pendapatan per-bulannya sebesar Rp6.000.000.

Tuan A juga merupakan karyawan yang baru bekerja selama satu tahun dan belum menikah.

Bagaimana perhitungan PTKP-nya?

Gaji Pokok Rp6.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan 5% x Rp6.000.000 Rp300.000 (-)
Penghasilan Bersih sebulan Rp5.700.000
Penghasilan Bersih setahun Rp5.700.000 x 12 bulan Rp68.400.000
PTKP (TK/0) Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak (setahun) Rp14.400.000
PPh Terutang setahun 5% x Rp14.400.000 Rp720.000
PPh 21 masa (sebulann) Rp 720.000/12 bulan Rp60.000

Jadi, Tuan A harus membayar PPh 21 sebesar Rp60.000 per-bulannya atau Rp14.400.000 per-tahunnya yang dipotong oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Agar lebih mudah memahaminya, berikut contoh kasus perhitungan PTKP PPh 21.

Contoh 2;

AAA seorang karyawan yang bekerja di PT BCD mendapatkan gaji perbulannya Rp10.000.000.

Ia sudah menikah dan belum ada tanggungan.

Maka berikut perhitungan PTKP-nya?

Gaji Pokok Rp10.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 Rp500.000 (-)
Penghasilan Bersih sebulan Rp9.500.000
Penghasilan Bersih setahun Rp9.500.000 x 12 bulan Rp114.000.000
PTKP (K/0) Rp58.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak (Setahun) Rp56.000.000
PPh Terutang 5% x Rp3.000.000 Rp2.800.000
PPh 21 masa Rp2.800.000/12 bulan Rp233.333,33

Dengan perhitungan tersebut, maka AAA harus membayar PPh 21 sebesar Rp233.333,33 per-bulannya atau Rp2.800.000 untuk total pajak per-tahun yang dipotong oleh perusahaan.

Contoh 3;

BBB seorang karyawati yang tidak lagi bekerja, sehingga tidak menghasilkan pemasukan.

Kemudian kewajiban pajaknya digabung dengan suami. Sementara pendapatan suaminya sebesar Rp7.500.000 per bulan.

Maka tarif PTKP suami BBB sebanyak Rp63.000.000 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini.

Gaji Pokok Rp7.500.000
Pengurang:
Biaya jabatan 5% x Rp7.500.000 Rp375.000
Biaya pensiun 1% x Rp7.500.000 Rp75.000 (-)
Penghasilan bersih per bulan Rp7.050.000
Penghasilan bersih setahun Rp7.050.000 x 12 bulan Rp84.600.000
PTKP (K/I) Rp63.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak (setahun) Rp21.600.000
PPh Terutang 5% x Rp21.600.000 Rp1.080.000
PPh Pasal 21 Masa Rp1.080.000/12 bulan Rp90.000

Dengan perhitungan tersebut, maka suami BBB yang memiliki satu orang tanggungan, ia akan dipotong PPh 21 sebesar Rp90.000 setiap bulannya atau Rp1.080.000 setahun.

Sebagai perusahaan pemotong PPh 21, maka wajib menyetorkan pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh 21.

PTKP terbaru dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan wajib pajak, karena besarnya PTKP akan memengaruhi penghitungan PPh.

Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka PPh menjadi semakin kecil, begitu pula sebaliknya.

Cara Lapor dan Bayar PPh 21 oleh Perusahaan Pemotong PPh Karyawan

Setelah menghitung penghasilan kena pajak dari hasil penghasilan yang telah dikurangi dengan PTKP terbaru, berikutnya perusahaan yang memotong PPh 21 wajib menyetorkan ke kas negara.

Sebelum menyetorkan PPh 21 yang dipungut oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulannya, harus membuat Kode Billing terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.

Untuk mengetahui langkah-langkah cara membuat Kode Billing dan bayar pajak, selengkapnya lihat tutorial berikut ini:

Itulah penjelasan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru hingga contoh perhitungannya, cara bayar dan cara lapor SPT pajaknya.

Mekari Klikpajak, Solusi Kelola Pajak Perusahaan

Bukan hanya kemudahan dalam pelaporan SPT Masa Badan, fitur lengkap Mekari Klikpajak akan membuat pengelolaan administrasi pajak bisnis lainnya juga semakin efektif dan efisien.

Anda dapat mengelola e-Faktur dan e-Bupot lebih praktis karena dapat menarik langsung data dari akuntansi online Mekari Jurnal saat melakukan rekonsiliasi pajak.

Melalui Mekari Klikpajak, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur dan e-Bupot di banyak komputer sekaligus tanpa install aplikasi karena sudah terdapat fitur Multi User Multi NPWP.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak