Daftar Isi
8 min read

Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

Tayang 04 Dec 2020
cara mengurus npwp hilang
Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

Sedari awal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mewanti-wanti para wajib pajak agar menyimpan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan baik. Lalu, bagaimana kalau sudah terlanjur hilang? Ketahui cara mudah urus NPWP hilang atau rusak.

Di mana Anda biasa menyimpan kartu NPWP? Kartu NPWP yang terselip karena lupa menyimpan atau hilang bahkan rusak kadang bikin pusing saat dibutuhkan.

Sebab keberadaan NPWP sangat penting bagi setiap Wajib Pajak (WP) saat mengurus perpajakan. Mulai dari bayar hingga mau lapor pajak harus mencantumkan NPWP.

Bukan hanya itu, NPWP juga sebagai dokumen penting yang akan selalu dilampirkan ketika melakukan aktivitas lainnya, seperti membuka rekening bank, dan masih banyak lagi.

Kartu NPWP yang hilang solusinya tak lain dan tak bukan adalah dengan mencetak ulang kartu.

Bagaimana cara untuk mendapatkan kembali NPWP yang hilang maupun rusak itu? Tak sulit, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak tentang cara mudah urus NPWP hilang atau rusak.

YouTube video

Apa Fungsi NPWP?

Sebelum lanjut ke pembahasan cara mengurus NPWP yang hilang atau rusak, sebaiknya pahami apa saja fungsi NPWP ini yang menjadi sangat penting dalam melakukan berbagai aktivitas perpajakan maupun di luar soal urusan pajak.

NPWP merupakan dokumen penting karena dibutuhkan sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan seperti e-Filling dan bayar pajak online.

Bukan hanya itu, NPWP berfungsi sebagai salah satu sarana administrasi dan pengawasan perpajakan dari pemerintah.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai persyaratan untuk mengurus berbagai jenis administrasi.

Seseorang yang telah menjadi WP, namun tidak punya NPWP akan dibebankan biaya pajak yang jauh lebih tinggi.

Beberapa kegiatan administrasi yang membutuhkan NPWP di antaranya adalah:

  • Keperluan mengajukan permohonan pinjaman uang ke bank
  • Pencetakan rekening koran bank
  • Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Syarat melakukan kegiatan administrasi perpajakan

Di dalam sebuah kartu NPWP, terdapat berbagai tanda pengenal diri atau identitas WP pemilik NPWP tersebut, yang akan mempermudah proses administrasinya atau perusahaan tempatnya bekerja atau menjalankan roda usaha.

Seseorang yang telah menjadi WP, namun tidak punya NPWP akan dibebankan biaya pajak yang jauh lebih tinggi.

Penting sekali memiliki NPWP bagi seorang WP sehingga NPWP sebaiknya disimpan dengan baik agar tidak sampai hilang atau rusak.

Baca juga: Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang, Ini Cara Mendapatkannya Lagi

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Urus NPWP Hilang atau Rusak

Dalam proses pengurusan kartu NPWP yang hilang atau rusak ini, prosesnya tidak memakan waktu lama.

Anda juga tidak dikenakan biaya alias gratis.

Untuk mengurus cetak ulang kartu NPWP yang hilang, Anda harus mempersiapkan dokumen berikut untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

  • Surat kehilangan dari Kepolisian dekat tempat tinggal WP
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga
  • Fotokopi NPWP yang hilang jika ada
  • Untuk WP yang kartu NPWP-nya rusak, bisa ikut dibawa

Baca juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

Mengurus NPWP Hilang & Rusak ke KPP

Pastikan semua dokumen pengajuan NPWP baru sudah lengkap.

Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan untuk pembuatan kembali NPWP baru menggantikan NPWP yang hilang tersebut, berikut langkah-langkahnya.

a. Jika NPWP Hilang

Sambil membawa semua dokumen tersebut, Anda bisa mendatangi KPP terdekat.

Di KPP tersebut, nantinya Anda diminta mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang kartu NPWP.

Formulir itu harus dibubuhi meterai Rp10.000 yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Agar proses berjalan mulus, sebaiknya siapkan meterai ini dari rumah. 

Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrean untuk percetakan NPWP. 

Langkah berikutnya, serahkan dokumen yang dibutuhkan pada petugas di KPP.

Anda akan diminta menceritakan kronologi hilangnya kartu NPWP tersebut. 

Petugas kemudian akan mencetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak tersebut.

Mohon dicek untuk memastikan data Anda pada kartu NPWP yang baru sudah sesuai.

Jika ada yang salah, petugas bisa mencetak ulang hingga sesuai dengan data pribadi WP.

b. Jika NPWP Rusak

Langkah yang sama berlaku untuk pengurusan kartu NPWP yang rusak, seperti patah atau tergores hingga keterangan pada kartu menjadi kurang jelas.

Hanya saja, Anda dianjurkan membawa kartu NPWP yang rusak itu, saat pengurusan pencetakan ulang kartu NPWP yang baru.

Baca juga: Contoh Syarat NPWP Pribadi bagi Pekerja & Wirausaha

c. Jika NPWP Atas Nama Perusahaan

Lalu, bagaimana pengurusan jika kartu NPWP yang hilang atau rusak itu atas nama perusahaan atau NPWP Badan?

Ikuti tahapan ini:   

Ada beberapa tambahan dokumen yang harus dibawa oleh seorang staf kantor, ketika akan mengurus NPWP perusahaannya yang hilang atau rusak.

Berikut dokumen yang diperlukan saat hendak mengurus NPWP perusahaan yang hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan dari kantor Kepolisian
  • Fotokopi NPWP milik direktur perusahaan
  • Fotokopi Akta Perusahaan
  • Jika proses cetak ulang NPWP dilakukan bukan oleh direktur perusahaan tersebut, namun diwakilkan oleh staf di perusahaan tersebut, maka dibutuhkan surat kuasa
  • Formulir Cetak Ulang NPWP Perusahaan yang tersedia di kantor pajak

Bawa semua dokumen itu ke KPP terdekat.

Langkah selanjutnya, sama seperti pengurusan NPWP pribadi yang hilang atau rusak yakni mengambil nomor antrian untuk pencetakan ulang NPWP, menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas di KPP, menceritakan kronologi kehilangan atau kerusakan.

Kartu dicetak, selesai. 

Bagaimana pula jika kartu NPWP hilang dalam sebuah perjalanan ke luar kota ? Bagaimana pengurusannya?

Jawabannya, cetak ulang kartu NPWP bisa dilakukan di KPP mana saja. Hanya saja, dokumen persyaratannya harus dilengkapi. 

Urus NPWP Hilang Secara ‘Online’ 

Selain pengurusan NPWP hilang atau rusak dengan mendatangi langsung ke KPP, DJP juga menyediakan pelayanan pengurusan NPWP secara online.

DJP menyediakan fitur untuk melakukan cetak NPWP Elektronik.

Namanya juga kartu elektronik, maka kalau kartu NPWP umumnya berbentuk kartu fisik, maka NPWP elektronik akan dikirim ke alamat email WP yang mengajukan permohonan.

Syarat untuk pengurusan NPWP elektronik ini, WP harus sudah punya akun DJP Online dan untuk membuat akun tersebut, WP harus punya kode EFIN.

Baik itu NPWP Pribadi maupun NPWP Badan/Perusahaan, proses atau langkah-langkah pengajuan kembali NPWP yang hilang atau rusak adalah sama saja.

Baca juga: Syarat EFIN Badan: Cara Daftar, Aktivasi, dan Cara Membuat

Seorang staf perusahaan yang ingin mengurus NPWP elektronik perusahaan (badan) bisa mengikuti tahapan berikut:

1. Masuk ke situs www.pajak.go.id dan pilih menu sistem e-Registration.

2. Apabila belum mendaftar sebelumnya, maka daftarkan diri agar bisa mendapatkan akun dengan klik “Daftar”. Jika sudah, masukan identitas dan password, klik “Save”

3. Selanjutnya, aktivasi akun dengan membuka email dari DJP, yang digunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk yang tertera dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi formulir pendaftaran. Caranya, masuk ke sistem e-Registration dengan menginput alamat email dan password yang Anda gunakan sebelumnya atau klik tautan yang dikirimkan ke email kedua dari DJP.

Kalau sudah bisa login, Anda akan dibawa menuju halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi data yang diperlukan.

Selanjutnya, WP akan mendapat surat keterangan terdaftar sementara. 

5. Kirim formulir pendaftaran dengan pilih “Daftar”. Maka secara otomatis Anda telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat Anda terdaftar.

6. Cetak atau print dokumen: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Bubuhkan tanda tangan pada formulir registrasi WP dan lengkapi dokumen setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak. Sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.

8. Langkah terakhir, kirim formulir registrasi WP ke KPP. Selesai.

Mulai Lakukan Kewajiban Pajak dengan Cara Mudah

Setelah mendapatkan kembali NPWP Anda yang hilang ataua rusak, selanjutnya tinggal menggunakan NPWP tersebut untuk melakukan berbagai urusan perpajakan, salah satunya bayar pajak yang menjadi kewajiban setiap WP.

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban bagi masyarakat yang sudah berpenghasilan dalam ikut andil pembangunan bangsa.

Mungkin beberapa orang meremehkan dengan kewajiban membayar pajak, padahal manfaatnya besar sekali bagi masyarakat dan negara.

Membayar pajak adalah hal paling nyata yang  bisa lakukan dalam pembangunan negara.

Pajak-pajak yang dibayarkan masyarakat dan badan akan digunakan lebih lanjut oleh negara sebagai dana pembangunan infrastruktur, subsidi negara, belanja modal negara, dan lainnya.

WP yang masih merasa membayar pajak adalah hal yang merepotkan karena harus meluangkan waktu, tenaga, dan harus mengikuti prosedur birokrasi yang rumit, sekarang tidak bisa lagi berpikir demikian.

Sebab, DJP sudah menyediakan berbagai fitur yang bisa membuat kegiatan perpajakan menjadi sederhana dan praktis, yaitu pembayaran pajak secara online.

Seiring dengan perkembangan teknologi, DJP pun berbenah. Fitur perpajakan di DJP dibuat cukup modern dan dibuat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Mencetak NPWP elektronik adalah salah satu pemanfaatan teknologi yang dilakukan DJP untuk memudahkan WP.

Guna semakin memudahkan urusan perpajakan, DJP juga menggandeng PJAP untuk melayani kebutuhan perpajakan Wajib Pajak, salah satunya adalah Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan dengan akurat sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang dapat memudahkan urusan perpajakan Anda?

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak