Daftar Isi
10 min read

Baru Pertama Kali Lapor Pajak, Belum Tahu Apa itu SPT? Simak di Sini

Tayang 03 Oct 2020
Baru Pertama Kali Lapor Pajak, Belum Tahu Apa itu SPT? Simak di Sini

Baru saja berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) dan baru pertama kali lapor pajak, mungkin belum memahami dan tahu apa itu SPT. Untuk mengetahuinya, simak di sini agar pelaporan pajak Anda benar dan berjalan lancar.

Memenuhi kewajiban pajak bagi setiap WP tidak hanya sebatas pembayaran pajak lalu selesai. Tapi WP juga harus menyampaikan pelaporan dari pajak yang telah dibayarkan tersebut.

Lebih jauh penjelasan mengenai apa itu SPT, berikut Klikpajak by Mekari ulas untuk Anda bagi yang belum memahaminya dan mungkin saja baru pertama kali akan lapor pajak.

Tentang Surat Pemberitahuan Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah surat berbentuk formulir yang digunakan sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam tahun atau masa pajak.

Aturan mengenai SPT juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menurut UU tersebut, WP diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua cara:

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yang Harus Anda KetahuiIlustrasi SPT pajak yang harus ada saat lapor pajak online

Apa Fungsi SPT

Penggunaan SPT tentunya memiliki fungsi bagi wajib pajak, termasuk pengusaha kena pajak, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Bagi WP Pajak Penghasilan

SPT bagi WP pajak penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang.

Selain itu, fungsi SPT bagi WP pajak penghasilan adalah untuk:

  • Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.
  • Melaporkan penghasilan lainnya yang dikategorikan sebagai objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Melaporkan harta benda yang dimiliki wajib pajak selain  penghasilan tetap dari pekerjaan utama

Note: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

b. Bagi Pengusaha Kena Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak  Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terutang serta untuk:

  • Melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
  • Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain badan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.

Note: Ulasan Lengkap Pajak Terutang: Pengertian, Contoh, Perhitungan, Cara Bayar

c. Bagi Pemungut atau Pemotong Pajak

SPT memiliki fungsi berbeda bagi pemungut atau pemotong pajak, yakni sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya dari WP orang pribadi maupun WP badan dalam jangka waktu setahun masa pajak ke KPP tempat wajib tersebut terdaftar.

Ilustrasi jenis SPT untuk melaporkan pajak

Mengenal Jenis-Jenis SPT

Menurut ketentuan dan jangka waktu pelaporannya, SPT dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa/Bulanan dan SPT Tahunan:

a. SPT Bulanan

SPT Masa atau Bulanan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu tertentu, yakni setiap bulan.

Contoh sederhananya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengharuskan pengusaha atau pemberi kerja memotong pajak atas gaji karyawan.

Apa saja pajak yang umumnya dilaporkan melalui SPT Bulanan atau Masa?

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  4. Pajak Penghasilan Pasal 25
  5. Pajak Penghasilan Final/Pasal 4 ayat 2
  6. Pajak Penghasilan 15
  7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  8. Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut.
  9. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan Surat Pemberitahuan pajak di atas memiliki format dan cara pelaporan yang berbeda.

Selain format formulirnya, batas waktu pelaporan masing-masing SPT juga berbeda. 

SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 di bulan selanjutnya, sedangkan SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap akhir bulan di bulan selanjutnya.

Simak Tutorial Lapor Pajak Online 2019 Berikut Ini!Ilustrasi lapor SPT pajak online

b. SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu setahun atau pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan subjek pajaknya, SPT Tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Kemudian SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi lagi menjadi tiga jenis berdasarkan status kepegawaian, sumber penghasilan, serta besaran penghasilan yang diterima WP dalam setahun, yaitu:

  1. Formulir SPT Tahunan 1770: Formulir yang digunakan wajib pajak pribadi yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja lepas
  2. Formulir SPT Tahunan 1770 S: Formulir yang digunakan oleh  wajib pajak  dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000
  3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya.

Sementara SPT Tahunan Badan hanya terdiri dari satu jenis Surat Pemberitahuan, yakni Formulir SPT Tahunan 1771 yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk memberitahukan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.

NPWP Sudah Terdaftar Tetapi Gagal LoginIlustrasi lapor SPT pajak secara online

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Pajak?

Aplikasi pelaporan spt pajak online adalah e-Filing. Agar dapat membuat akun DJP Online dan mengakses e-Filing, Anda harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta nomor EFIN yang sudah diaktivasi. 

Setelah EFIN diaktivasi, Anda dapat login di DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah didaftarkan.

Kemudian buat laporan Surat Pemberitahuan pajak baru dan memilih jenis SPT yang akan dibuat.

Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi data terkait, mengunggah dokumen yang diperlukan dengan format CSV, lalu melakukan verifikasi.

Dengan begitu, proses pelaporan Surat Pemberitahuan pajak Anda pun selesai dilakukan.

Contoh fitur lapor SPT pajak online di e-Filing Klikpajak

Lebih Mudah Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi dengan langkah-langkah yang mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya cara mudah membuat Kode Billing dan menyampaikan SPT online lewat e-Filing Klikpajak, lihat langkah-langkahnya di SINI.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Lengkap dengan Fitur e-Faktur

Dengan e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Untuk mengetahui perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.

Bisa Langsung Gunakan e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Install’ Sendiri

Tentunya Anda sudah mengetahui ketentuan terbaru Ditjen Pajak yang mewajibkan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya.

Note: Ingin mengetahui langkah-langkah cara update e-Faktur 3.0?

Anda tidak perlu repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update e-Faktur versi 3.0 ini.

Anda sudah bisa memanfaatkan fitur baru e-Faktur 3.0 seperti pengisian otomatis (prepopulated) Pajak Masukan dan lainnya, karena Klikpajak didukung dengan teknologi berbasis web (web-based).

Cukup gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistem untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN.

Ilustrasi e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2

Bisa Membuat Bukti Potong e-Bupot Klikpajak

Melalui aplikasi pajak online Klikpajak, Anda juga bisa menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26 lebih mudah dan praktis.

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Bayar Pajak Semudah Sentuh Layar ‘Gadget’

Sebelum membayar atau menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa menggunakan e-Billing Klikpajak untuk melakukan proses pembayaran pajak tersebut dengan mudah dan cepat.

Sistem e-Billing Klikpajak akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Anda pun tidak perlu keluar masuk aplikasi dari berbagai perangkat komputer Anda, karena fitur Klikpajak terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan pembayaran hingga pelaporan pajak hanya dalam satu platform.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Note: Temukan kemudahan urusan administrasi perpajakan dari integrasi Klikpajak dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Data Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Integrasi aplikasi pembukuan dan akuntansi online Jurnal.id dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak