Daftar Isi
5 min read

Aturan Baru e-Bupot, Apa Saja Ketentuannya?

Tayang 11 May 2022
Aturan Baru e-Bupot, Apa Saja Ketentuannya?

Saat ini terdapat aturan baru e-Bupot. Wajib Pajak yang melakukan transaksi PPh  Pasal 23/26 wajib membuat bukti potong dan lapor SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot. Mekari Klikpajak akan mengulas peraturan e Bupot PPh 23. Sobat Klikpajak akan menemukan peraturan e-Bupot PPh 23 terbaru di sini.

Sebelum membahas lebih lanjut terkait aturan baru e-Bupot atau peraturan e Bupot PPh 23, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif dan efisien.

Sehingga urusan perpajakan ini dapat membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Mengenal Aturan Baru e-Bupot dan Peraturan e Bupot PPh 23

Keharusan wajib pajak dalam melakukan pemungutan dan dasar pemotonganPPh 23 diikuti oleh keharusan membuat surat bukti potong pajak.

Bukti potong pajak merupakan dokumen resmi sebagai bukti bahwa wajib pajak sudah menunaikan kewajibannya perihal pajak.

Saat ini, wajib pajak dapat membuat surat bukti potong pajak secara daring melalui e-Bupot.

e-Bupot merupakan layanan aplikasi yang tersedia pada situs web DJP Online atau aplikasi pajak mitra resmi yang digunakan untuk membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik.

e-Bupot atau bukti potong pajak elektronik pertama kali diperkenalkan pada tahun 2008.

Sejak saat itu secara bertahap DJP mewajibkan PKP membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot.

Mulai 1 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia harus membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik lewat aplikasi e-Bupot.

Kemudian, pada September 2020 DJP mengumumkan pemberlakuan wajib menggunakan e-Bupot bagi seluruh PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi terkait PPh 23 dan Pasal 26, yang berlaku per 1 Oktober 2020.

e-Bupot dibuat untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah wajib pajak jika ingin membuat bukti potong pajak.

Dengan hadirnya e-Bupot, setiap wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di mana pun dan kapan pun secara daring menggunakan e-Filing.

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat NPWP Badan Usaha Online

a. Aturan Baru e-Bupot atau Peraturan e Bupot PPh 23/26

Implementasi wajib e-Bupot atau aturan baru e-Bupot melalui serangkaian tahapan. Tahap awal keharusan menggunakan e-Bupot yang dimulai per 1 Agustus 2020 adalah bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia.

Kemudian implementasi penuh wajib e-Bupot bagi WP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 berlaku untuk semua WP, baik PKP maupun Non-PKP mulai berlaku 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Jadi PKP maupun Non-PKP yang pernah melaporkan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik lewat e-Bupot wajib melaporkan SPT masa pajak berikutnya secara elektronik lewat e-Bupot.

b. Fungsi dan Peranan e-Bupot PPh 23/26 dalam Aturan baru e-Bupot

e-Bupot merupakan aplikasi resmi keluaran DJP yang berfungsi untuk membuat bukti potong pajak sekaligus menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik.

Selain lewat aplikasi resmi DJP dan situs web DJP Online, e-Bupot juga tersedia pada aplikasi-aplikasi pajak yang menjadi mitra DJP.

Kehadiran e-Bupot sangat berperan penting dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26.

Dengan e-Bupot, wajib pajak dapat membuat surat bukti potong pajak dan melaporkan SPT di mana pun dan kapan pun secara daring.

Ketahui selengkapnya Pentingnya Bukti Potong dan Panduan Lengkap Penggunaan e-Bupot

Bukti potong pajak elektronik ini juga dapat memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan.

Demikianlah aturan baru mengenai e-Bupot di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh DJP.

DJP terus berusaha membuat perubahan ke arah yang lebih baik untuk memastikan wajib pajak mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, murah, dan cepat.

Dengan dikeluarkannya aturan baru e-Bupot 2020 diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam pembuatan surat potong pajak dan pelaporan SPT.

Aturan Baru e-Bupot 2020, Peraturan e Bupot PPh 23Contoh fitur aplikasi e-Bupot Klikpajak

c. Keunggulan Membuat e-Bupot melalui Aplikasi Klikpajak by Mekari

Klikpajak sebagai mitra resmi DJP untuk urusan perpajakan, dapat memberikan solusi terkait penerbitan bukti pemotongan (Bupot) dan pelaporan SPT PPh 23/26 yang praktis dan mudah.

Dirancang dengan tampilan yang user friendly, Klikpajak by Mekari memiliki beberapa keunggulan, yaitu:

  • Pertama, sistem komputasi awan (cloud) pada e-Bupot Klikpajak memungkinkan penerbitan Bupot dilakukan kapan dan di mana saja, yang secara tidak langsung bisa meningkatkan fleksibilitas pengguna. Selain itu, data-data berupa bukti pemotongan dan bukti pelaporan juga tersimpan dengan aman, baik di PJAP maupun di DJP.
  • Kedua, perhitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26 dan pembuatan bupot melalui fitur e-Bupot dari Klikpajak mudah sekali dilakukan karena sudah terintegrasi dan dikelola oleh sistem DJP sendiri.
  • Ketiga, keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • Keempat, Klikpajak menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Selengkapnya tentang e-Bupot, baca Apa Keunggulan eBupot Klikpajak Dibanding e-Bupot DJP Online?

Bagaimana cara membuat e-Bupot dan lapor SPT PPh 23/26?

Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kemudahan Urus Pajak Bisnis

Jika ada cara praktis, kenapa harus menggunakan cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak