Daftar Isi
10 min read

Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia. Apa Saja itu?

Tayang 04 Oct 2020
Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia. Apa Saja itu?

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar dari sebuah negara. Agar aktivitas perpajakan berjalan lancar, pemerintah membuat payung hukum dan asas pemungutan pajak.

Apa yang dimaksud asas pemungutan pajak?

Asas pemungutan pajak adalah pedoman yang dipakai pada saat pemerintah membuat peraturan atau pemungutan pajak.

Terdapat tiga jenis asas yang sering digunakan dalam pemungutan pajak. Apa sajakah itu, simak ulasan dari Klikpajak by Mekari berikut ini.

Jenis Asas Pemungutan Pajak

Berikut jenis asas pemungutan pajak yang ada:

1. Asas Domisili

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

Note: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

2. Asas Sumber

Negara berhak untuk mengenakan pajak penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa melihat tempat tinggal wajib pajak. 

Ketahui daftar subjek dan objek pajak yang dikecualikan dari PPh di SINI.

3. Asas Kebangsaan

Berdasarkan asas ini, maka pengenaan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan kebangsaaan seseorang.

Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri. Misalnya seorang kebangsaaan Jepang yang tinggal di Indonesia tidak bisa dikenakan pajak yang berlaku di Indonesia.

Ilustrasi warga negara sebagai subjek dari asas pemungutan pajak di suatu negara

Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia sendiri ternyata terdapat tujuh pedoman asas pemungutan pajak yang sering digunakan. Apa saja itu?

1. Asas Finansial

Sesuai dengan asas finansial, pemungutan pajak yang berlaku didasarkan pada kondisi finansial seseorang.

Artinya beban pajak pada wajib pajak bergantung pada jumlah pendapatan yang diterima. 

Contohnya adalah Pak Kelik memiliki penghasilan sebesar Rp60.000.000 dalam satu tahun. Sementara Pak Kelik memiliki penghasilan sebesar Rp150.000.000 setahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak ini tentu saja berbeda. 

2. Asas Ekonomis

Asas ini mengatur bahwa setiap pajak yang diterima oleh negara, harus digunakan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh.

Pajak yang dibebankan juga tidak boleh menjadi penyebab menurunnya ekonomi masyarakat.

Ilustrasi asas ekonomis bagian dari asas pemungutan pajak

3. Asas Yuridis

Berdasarkan asas yuridis, pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 2.

Beberapa undang-undang yang mengatur pemungutan pajak di Indonesia yaitu:

  • UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dan Surat Paksa
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
  • UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No. 28 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

4. Asas Umum

Pemungutan pajak di Indonesia didasarkan pada keadilan umum. Artinya, baik pemungutan pajak maupun penggunaan pajak disusun dari dan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Bagaimana fakta kondisi konsultan pajak di Indonesia, simak selengkapnya di SINI.

5. Asas Kebangsaan

Setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bagi warga asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 12 bulan wajib tanpa pernah meninggalkan negara ini, wajib dikenakan pajak.

Ilustrasi warga negara di berbagai belahan dunia sebagai asas pemungutan pajak

6. Asas Sumber

Dasar pemungutan pajak adalah dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak.

Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya berlaku untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Misalnya Pak Kelik adalah warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Jepang, secara dokumen kebangsaan Pak Kelik adalah WNI.

Namun berdasarkan sumber pendapatannya Pak Kelik tidak wajib membayar pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas Wilayah

Pemungutan pajak berdasarkan asas ini, maka berlaku sesuai dengan wilayah tempat tinggal wajib pajak.

Contohnya, Tuan A merupakan warga Indonesia yang tinggal di Taiwan. Menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Tuan B tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia.

Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Ilustrasi wajib pajak sebagai subjek dalam asas pemungutan pajak

Pahami Asas Pemungutan Pajak dan Penuhi Kewajiban Anda

Sebagai warga yang melakukan berbagai macam aktivitas di Indonesia, sudah sepatutnya memenuhi tanggung jawab pajak yang berlaku di negeri ini.

Untuk memenuhi kewajiban mulai dari bayar hingga lapor pajak, gunakan aplikasi pajak online berbasis cloud.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id yang semakin memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak. Sebab Klikpajak berbasis web yang didukung dengan teknologi cloud.

Melalui Klikpajak, Anda dapat mudah melakukan urusan perpajakan mulai menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan mudah. Karena aplikasi ini bisa melakukan perhitungan secara otomatis.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Contoh fitur lengkap pajak online Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kemudahan Urusan Pajak Anda

Klikpajak memiliki fitur lengkap yang semakin mempermudah Anda melakukan berbagai urusan pajak.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak?

a. Bisa untuk Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak

Sebelum membayar atau menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa menggunakan e-Billing Klikpajak untuk melakukan proses pembayaran pajak tersebut dengan mudah dan cepat.

Sistem e-Billing Klikpajak akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

b. Dapat Lapor SPT dengan e-Filing Gratis!

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya cara mudah membuat Kode Billing dan menyampaikan SPT online lewat e-Filing Klikpajak, lihat langkah-langkahnya di SINI.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

c. Mudah Membuat Bukti Potong di e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Seperti diketahui, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 setiap PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia harus membuat bukti potong dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Kini, penerapan wajib e-Bupot secara nasional berlaku mulai 1 September 2020 bagi semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017, melalui KEP-368/PJ/2020. Artinya, baik PKP maupun Non PKP harus membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale upsesuai kebutuhan.
  • Layanansupport pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Note: Pentingnya Bukti Potong dan Panduan Lengkap Penggunaan e-Bupot

Contoh fitur membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

d. Lengkap dengan Fitur e-Faktur 3.0

Seperti diketahui, DJP resmi memberlakukan e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 yang dapat diunduh melalui perangkat komputer bagi WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop.

Fitur e-Faktur 3.0 DJP ini menawarkan prepopulated atau pengisian otomatis untuk data Pajak Masukan (PM) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur serta prepopulated pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Ulasan lengkap mengenai apa itu prepopulated e-Faktur 3.0 atau kelebihannya dibanding e-Faktur 2.2 dan cara update aplikasinya, selengkapanya baca di SINI.

Tidak mau ribet dengan urusan mengunduh dan install sendiri aplikasi untuk memperbarui sistem pada perangkat komputer?

Selain perangkat harus sesuai atau compatible dengan aplikasi yang akan diunduh, tentunya ada risiko gagal update hingga kehilangan dokumen penting yang tersimpan pada aplikasi sebelumnya.

Anda bisa langsung memanfaatkan fitur e-Faktur 3.0 itu tanpa repot-repot melakukan pembaruan sistem pada perangkat komputer Anda hanya menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.

Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.

Dengan e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

Contoh membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Note: Temukan bagaimana integrasi akuntani online Jurnal.id dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id semakin memudahkan urusan perpajakan Anda, di SINI.

Data Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Contoh integrasi aplikasi pembukuan dan akuntansi online Jurnal.id dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak.

Anda pun tidak perlu keluar masuk aplikasi dari berbagai perangkat komputer Anda, karena fitur Klikpajak terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan pembayaran hingga pelaporan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak