Daftar Isi
5 min read

Cukai Makanan Siap Saji: Pengertian, Peraturan, dan Dampaknya

Tayang 30 Sep 2024
Cukai Makanan Siap Saji
Cukai Makanan Siap Saji: Pengertian, Peraturan, dan Dampaknya

Pemerintah berencana mengenakan cukai makanan siap saji yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi berlebih bahan makanan yang memberikan dampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar kebijakan cukai makanan siap saji ini dan peraturan yang mendasarinya.


Pengertian Cukai Makanan Siap Saji

Cukai makanan siap saji adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap produk makanan yang diolah cepat dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

Di Indonesia, kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengontrol konsumsi makanan yang dianggap memiliki dampak buruk bagi kesehatan, seperti obesitas dan penyakit jantung.

Makanan siap saji umumnya mengandung gula, garam, dan lemak dalam jumlah tinggi, yang dapat membahayakan kesehatan dalam jangka panjang jika dikonsumsi berlebihan.

Peraturan Terbaru tentang Cukai Makanan Siap Saji di Indonesia

Oleh karena kebijakan pengenaan cukai makanan siap saji ini masih sekadar wacana, maka belum peraturan pemberlakuannya.

Sementara itu, usulan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada Pasal 194 UU 28/2024 disebutkan, dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Pemerintah dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejauh ini, barang konsumsi kena cukai masih untuk produk-produk hasil tembakau, etil alkohol, minuman beralkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai), serta cukai emisi karbon atau pajak karbon yang akan berlaku 2025 (UU HPP).

Alasan Diberlakukannya Cukai Makanan Siap Saji

Usulan pengenaan cukai makanan siap saji bertujuan untuk mengendalikan konsumsi makanan tidak sehat dari tinggi lemak, gula, dan garam, yang menjadi penyebab utama berbagai penyakit, seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung.

Selain itu, penerapan cukai juga diharapkan dapat memicu perubahan perilaku konsumsi, mendorong konsumen beralih ke makanan yang lebih sehat. Hal ini juga terkait dengan beban ekonomi pada sistem kesehatan akibat meningkatnya jumlah penderita penyakit gaya hidup di Indonesia.

Dalam praktiknya, tarif cukai ini akan membuat harga makanan siap saji di pasar lebih mahal, sehingga diharapkan dapat menurunkan permintaan dan mengurangi konsumsi produk yang tergolong tidak sehat.

Baca Juga: Cukai Rokok dan Perbedaan Pajak Rokok

Jenis Makanan yang Dikenai Cukai

Makanan siap saji yang akan dikenai cukai adalah pangan olahan siap saji atau makanan yang diproduksi secara massal dan umumnya dijual di restoran cepat saji.

Merujuk Penjelasan Pasal 194 Ayat (1) UU 28/2024, yang dimaksud “pangan olahan siap saji” adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Contoh makanan yang dapat dikenai cukai antara lain:

  • Burger
  • Kentang goreng
  • Pizza
  • Ayam goreng
  • Minuman bersoda atau minuman manis lainnya
  • Produk-produk ini dipilih karena kandungan gula, garam, atau lemaknya yang tinggi, yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan jika dikonsumsi berlebihan.

Dampak bagi Konsumen dan Industri

Dampak penerapan cukai ini dirasakan oleh dua pihak, yakni konsumen dan industri makanan cepat saji.

Bagi konsumen, penerapan cukai dapat menyebabkan peningkatan harga makanan siap saji, yang diharapkan mengurangi daya beli dan konsumsi produk tersebut.

Bagi industri, cukai ini bisa berdampak pada penurunan permintaan, sehingga industri harus menyesuaikan strategi bisnisnya, misalnya dengan menawarkan pilihan makanan yang lebih sehat atau mengurangi kadar gula dan lemak dalam produk mereka.

Baca Juga: Pajak Minuman Beralkohol dan Tarif Terbaru

Kebijakan Pajak dan Cukai di Negara Lain

Banyak negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan cukai terhadap makanan siap saji dan minuman manis.

Negara-negara yang sudah menerapkan cukai makanan siap saji, seperti:

  • Inggris: Menerapkan “Sugar Tax” pada minuman bersoda yang mengandung gula dalam jumlah tinggi.
  • Meksiko: Menerapkan cukai pada makanan ringan tinggi kalori untuk menekan angka obesitas yang tinggi di negara tersebut.

Penerapan cukai di berbagai negara tersebut memberikan hasil yang cukup efektif dalam menurunkan konsumsi makanan tidak sehat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pola makan yang lebih baik.

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis di Indonesia: Tarif dan Implementasinya

Bagaimana Cara Menghitung Cukai Makanan Siap Saji

Mengingat cukai makanan siap saji belum berlaku, sehingga contoh perhitungannya masih berdasarkan ilustrasi saja.

Jika sebuah minuman bersoda mengandung 10 gram gula per 100 ml, dan pemerintah mengenakan cukai sebesar Rp50 per gram gula, maka:

  • Cukai per 100 ml minuman = 10 gram x Rp50 = Rp500
  • Cukai per 1 liter minuman = Rp500 x 10 = Rp5.000

Dengan demikian, contoh ini memperlihatkan bagaimana cukai dapat meningkatkan harga produk di pasar, sehingga mengurangi daya tarik produk tersebut di mata konsumen.

Kesimpulan

Pemerintah mengusulkan pemberlakuan cukai pada makanan cepat saji untuk mengendalikan konsumsi produk yang tinggi gula, garam, dan lemak, guna mengurangi dampak buruk pada kesehatan, seperti obesitas, hipertensi, dan penyakit jantung.

Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap wacana, dasar hukumnya tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan.

Melalui rencana pengenaan cukai makanan siap saji ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke pola makan yang sehat. Bagi industri makanan cepat saji, diharapkan dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Sejauh ini sudah ada beberapa negara lain yang telah mengimplementasikan cukai makanan siap saji tersebut, dan terbukti dapat mengurangi konsumsinya.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK.Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Database Peraturan JDIH BPK.Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Database Peraturan JDIH BPK.Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami