Daftar Isi
5 min read

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual?

Tayang 14 Nov 2022
Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual?

Dalam penerbitan NSFP itu ada istilah Nomor Seri Faktur Pajak bukan jatah penjual. Apa itu?

NSFP menjadi salah satu syarat untuk membuat Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan oleh DJP hanya satu kali setiap tahunnya untuk PKP yang mengajukan.

NSFP dapat berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebelum membuat Faktur Pajak, harus memiliki NSFP terlebih dahulu. PKP dapat mengajukan NSFP, PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik untuk mengakses e Nofa Online.

PKP yang menjual BKP atau JKP perlu menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti bahwa perusahaan telah memungut pajak dari pihak yang membeli BKP atau JKP tersebut.

Wajib e-Faktur

Sejak 1 Juli 2016, PKP di seluruh Indonesia wajib membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik.

Dengan aplikasi e-Faktur, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus melalui tahapan validasi yang ketat.

Kemudian pada awal 2019 DJP melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur versi 2.1 menjadi versi 2.2. Pembaruan dibutuhkan untuk penyesuaian dan mengatasi masalah yang sering ditemui.

Salah satu masalah yang biasa ditemui adalah reject faktur kode ETAX-API-00003 dengan keterangan Nomor Seri Pajak Bukan Jatah Penjual. Apa itu? Berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

ETAX-API-00003: Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual

Nomor Seri Faktur Pajak bukan jatah penjual muncul saat terjadi error reject faktur ketika upload atau mengunggah Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Keterangan yang muncul adalah ETAX-API-00003: Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual.

Penyebabnya, karena salah memasukkan tanggal faktur sebelum tanggal permintaan nomor faktur.

Jika terjadi masalah seperti ini, coba periksa apakah nomor Faktur Pajak yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor yang diminta melalui situs e-Nofa.

Setelah itu, periksa apakah tanggal faktur yang dibuat itu melewati tanggal permintaan faktur.

Misalnya, Anda hendak membuat faktur dengan tanggal 14 September 2020 dan menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang diminta dengan tanggal 22 September 2020. 

Karena Anda memasukkan tanggal faktur sebelum tanggal permintaan nomor faktur, maka sistem akan menolak dan terjadi error reject e-Faktur ETAX-API-00003 dengan keterangan Nomor Seri Pajak Bukan Jatah Penjual.

Baca Juga: penyebab permintaan Nomor Seri Faktur Pajak gagal dan cara mengatasinya

Solusi untuk Mengatasi  Kode Error  ETAX-API-00003

Kemudian solusi untuk masalah ini adalah dengan memasukkan tanggal yang sesuai dan tidak boleh lebih kecil dari tanggal permohonan serta input NSFP. 

Misalnya, Anda membuat Faktur Pajak tanggal 25 Maret 2020 menggunakan nomor seri wajib pajak dengan tanggal 24 Maret 2020 atau sebelumnya.

Kode error sistem tersebut sebenarnya dapat dihindari dengan memeriksa secara rutin:

  • Masa berlaku NSFP
  • Keadaan jaringan internet
  • Kombinasi nama pengguna
  • Kata sandi yang dimasukkan
  • Pengaturan perambah yang Anda gunakan (lebih disarankan menggunakan Google Chrome).

Masalah seperti ini memang sudah biasa terjadi. Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya error reject ETAX-API-00003 dengan keterangan Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual.

Baca Juga: Tata Cara Permohonan NSFP dengan e-Nofa Online

Cara menghindari error ETAX-API-00003 adalah sebagai berikut:

  1. Minta nomor Faktur Pajak sebelum melakukan transaksi penjualan.
  2. Minta nomor Faktur Pajak di awal tahun.
  3. Lebihkan sedikit nomor dengan jumlah transaksi yang akan dilakukan untuk cadangan apabila terjadi kesalahan pembuatan dan nomor faktur harus dihapus.
  4. Gunakan aplikasi Klikpajak untuk kemudahan input nomor seri Faktur Pajak. Hanya cukup sekali dengan menyelaraskan akun e-Nofa Anda.

Itulah beberapa solusi untuk mencegah terjadinya error reject ETAX-API-00003 atau Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual. 

Jadi, tidak perlu bingung lagi ketika menghadapi munculnya keterangan Nomor Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual saat membuat e-Faktur.

Agar lebih mudah membuat Faktur Pajak elektronik, gunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni e-Faktur Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual : Apa itu?Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Tanpa Install Aplikasi, Kelola Faktur Pajak Lebih Mudah di e-Faktur Klikpajak

Itulah penjelasan Nomor Seri Faktur Pajak bukan jatah penjual yang perlu diketahui saat menghadapi error ketika menggunakan aplikasi e-Faktur.

Tahukah? Anda dapat mengelola Faktur Pajak elektronik dengan cara yang mudah dan cepat melalui e-Faktur Klikpajak.

Sebab Anda tidak perlu install aplikasi karena Klikpajak berbasis cloud yang dapat diakses langsung tanpa install di perangkat dan dapat digunakan kapan saja serta di mana pun Anda berada.

Selain itu, Klikpajak juga terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id, sehingga kelola Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena dapat langsung menarik data laporan keuangan online untuk dibuatkan Faktur Pajaknya.

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah dan sederhana mulai dari membuat:

  • Faktur Pajak Keluaran
  • Kelola Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Panduan langkah-langkah cara membuat e-Faktur dan contoh perhitungan PPN serta pelaporan SPT Masa PPN.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Anda juga dapat menginput data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis.

Setidaknya, berikut berbagai macam kemudahan kelola Faktur Pajak elektronik di e-Faktur Klikpajak:

Manfaatkan Fitur Lengkap Klikpajak

Selain e-Faktur yang memudahkan Anda membuat dan mengelola Faktur Pajak, Klikpajak.id juga memiliki fitur lengkap lainnya yang membantu Anda melakukan aktivitas perpajakan dengan cepat dan mudah.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak