Daftar Isi
6 min read

Nomor Seri Faktur Pajak, Solusi Tanggal Faktur Pajak Berbeda

Tayang 10 Apr 2019
Nomor Seri Faktur Pajak, Solusi Tanggal Faktur Pajak Berbeda
Nomor Seri Faktur Pajak, Solusi Tanggal Faktur Pajak Berbeda

Faktur Pajak merupakan suatu bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. Faktur pajak juga berfungsi sebagai sarana bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pengkreditan PPN yang telah dibayarkan pada saat perolehan atau penerimaan BKP dan/atau JKP. Dalam setiap faktur pajak dipastikan tertera Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Pada intinya, Faktur Pajak dapat diidentikkan sebagai uang pajak yang dapat diklaim oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ketentuan Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online

Menurut PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak sebagai jawaban seputar tata cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak, berikut adalah tata cara pembetulan dan penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak dan perubahannya.

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 16 digit. Rinciannya 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status, dan 13 digit nomor Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. NSFP dapat diperoleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contoh: untuk tahun 2018, nomor faktur pajak akan dimulai dari 18.00000001 dan seterusnya.
  3. Nomor faktur pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

Seperti telah diuraikan di atas, kini untuk memudahkan wajib pajak, selain di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, wajib pajak juga dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e Nofa Pajak.

Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa) merupakan aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online. Kehadiran e-NOFA sangat mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Cara mudah meminta NSFP Online adalah dengan mengakses situs e-Nofa pajak dari DJP di http://efaktur.pajak.go.id dan memiliki sertifikat digital.

Ketentuan PER-16/PJ/2014

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014. Aturan yang memuat ketentuan teknis dan tata cara penerbitan faktur pajak tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan dan mengawasi penerbitan faktur pajak. Akan tetapi, di lapangan masih banyak dijumpai penafsiran yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan mengenai perlakuan dan tata cara faktur pajak. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan penegasan dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 pada tanggal 2 April 2015 mengenai Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.

Berikut ini ini akan diuraikan secara singkat mengenai aturan penegasan penggunaan NSFP dalam SE-26/PJ/2015 tersebut.

a. Ketentuan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan atau mencantumkan nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuannya yaitu sesuai dengan jatah nomor seri faktur pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha kena pajak tersebut ditetapkan dan dikukuhkan.

b. Nomor Seri Faktur Pajak Dapat Diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan NSFP dengan 2 digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun ditetapkan dan diberlakukannya NSFP.

c. Pada Saat Nomor Seri Faktur Pajak Dapat Digunakan

NSFP yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat digunakan untuk membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak yaitu pada tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak atau tanggal setelahnya dalam tahun yang sama dengan kode tahun yang tertera pada NSFP tersebut. Hal ini menandakan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak diperbolehkan membuat Faktur Pajak untuk tanggal sebelum tanggal Surat Pemberian NSFP.

Contoh Kasus:

Tuan Rian seorang pengusaha kena pajak menerima surat pemberian Nomor Seri Faktur tertanggal 8 November 2018 dengan nomor seri faktur 004-14.00000001. Tuan Rian hanya dapat menggunakan SSP tersebut untuk membuat faktur pajak pada tanggal 8 November 2018 atau sesudahnya dalam tahun 2018. Tuan Rian dilarang untuk membuat faktur pajak sebelum tanggal 8 November 2018 sesuai dengan ketentuan PER-8/PJ/2013.

Apabila tuan Rian membuat faktur pajak dengan NSFP 004-14.00000001 pada tanggal 2 November 2018 (sebelum tanggal Surat Pemberian NSFP), faktur pajak yang dibuat disebut Faktur Pajak Tidak Lengkap. Mengapa demikian? Karena di dalam faktur pajak, dicantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya.

d. Sanksi bagi Faktur Pajak Tidak Lengkap

Apabila pengusaha kena pajak menerbitkan faktur pajak tidak lengkap akibat tanggal faktur pajak yang mendahului atau sebelum tanggal surat pemberian nomor seri faktur dari kantor pajak akan dikenakan sanksi. Sanksi administrasi dikenakan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 4 UU KUP yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut. Anda yang menerima Faktur Pajak Tidak Lengkap ini maka sekaligus tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

e. Perbaikan oleh Pengusaha Kena Pajak

Khusus Faktur Pajak Tidak Lengkap karena pemberian tanggal yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, diperkenankan diperlakukan hal-hal berikut:

  • Faktur Pajak Tidak Lengkap dilakukan pembuatan Faktur Pajak
  • Pembuatan Faktur Pajak baru dengan menggunakan NSFP yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan.
  • Tanggal Faktur Pajak Baru tidak boleh mendahului tanggal Surat Pemberian NSFP bersangkutan.

Perbaikan Faktur Pajak ini juga memiliki konsekuensi. Apabila ternyata bahwa pada saat seharusnya Faktur Pajak tidak sesuai tanggal yang telah diperbaiki, maka dianggap tidak tepat waktu. Apabila Faktur Pajak tidak tepat waktu ini dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Pembatalan dan Pembuatan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak belum diperiksa dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

f. Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu Masih Dapat Dikreditkan

Faktur Pajak yang diterbitkan tidak tepat waktu sesuai dengan saat seharusnya Faktur Pajak dibuat, sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Maka dari itu, Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan dispensasi atau toleransi atas kesalahan yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak Penjual yang tidak mengetahui ketentuan ini. Pemberian dispensasi ini lebih disebabkan pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan sosialisasi secara detail mengenai larangan pembuatan faktur pajak sebelum tanggal pemberian nomer seri faktur pajak.

Klikpajak, dapat membantu pengusaha kena pajak dalam menyediakan informasi yang diperlukan dalam membuat dan mempelajari faktur pajak yang diperlukan. Beragam informasi perpajakan tersedia secara lengkap dan gratis. Selain itu, Klikpajak selaku mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak juga dapat membantu wajib pajak untuk menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang telah disampaikan. Anda akan merasakan kemudahan pemenuhan kewajiban wajib pajak terhadap negara. Segera daftar di sini dan gunakan layanannya secara gratis!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak