Daftar Isi
8 min read

Perpajakan bagi Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan Selama Spin-off

Tayang 07 Jul 2021
Perpajakan bagi Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan Selama Spin-off

Istilah spin off perusahaan memang sudah tidak asing lagi di dunia bisnis yang di dalamnya terdapat perusahaan induk dan anak usaha. Klikpajak by Mekari akan mengulas pengertian umum spin off perusahaan hingga kewajiban perpajakan spin off perusahaan adalah dan pajak holding company untuk Sobat Klikpajak lebih memahaminya.

Ketentuan Perusahaan Selama Spin-Off

Seperti yang sudah disinggung di atas, Klikpajak.id akan mengulas secara umum pengertian spin off perusahaan hingga ketentuan perpajakan spin off perusahaan adalah dan seperti apa pajak holding company ini.

Di dalam dunia bisnis, istilah spin off perusahaan memang tidak sepopuler merger, akuisisi, dan konsolidasi perusahaan.

Namun, pada kenyataannya praktik ini telah banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan skala menengah hingga besar, multinasional, bahkan internasional.

Tentu saja seputar perpajakan spin off perusahaan ini juga wajib dipahami, karena di dalamnya ada ketentuan pajak holding company dan lainnya.

Yuk, kenali lebih banyak tentang bagaimana perpajakan perusahaan induk dan pajak anak perusahaan atau pajak holding company selama spin off perusahaan ini.

YouTube video

Pengertian Spin Off Perusahaan

Spin off perusahaan merupakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk memisahkan usaha secara parsial atau sebagian.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perusahaan yang melakukan spin off beralih kepada dua perseroan atau lebih.

Atau secara sederhana, spin-off perusahaan merupakan pemisahan sebagian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas secara hukum menjadi dua atau lebih perusahaan baru.

Di dalam istilah ekonomi bisnis, spin off perusahaan disebut juga sebagai pemisahan tidak murni, karena hanya sebagian aktiva dan pasiva perusahaan induk saja yang dialihkan.

Proses spin-off perusahaan tidak menghapus atau menghilangkan eksistensi perusahaan induk secara hukum.

Dengan begitu, perusahaan induk yang melakukan spin off tetap eksis dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan yang melakukan spin-off  tetap bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan baru hasil pemisahan yang telah berdiri sendiri.

Namun, bisa juga masing-masing perusahaan yang telah berdiri sendiri secara hukum tersebut menjalankan kegiatan usahanya masing-masing tanpa menjalin kerja sama.

Pebisnis wajib tahu, begini Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat dan Persiapan Lapor SPT Pajak WP Badan PT

Tujuan Spin off Perusahaan

Di saat perusahaan berhasil tumbuh dan berkembang semakin besar, keinginan untuk menghasilkan nilai perusahaan yang lebih tinggi dalam jangka panjang tentunya semakin besar pula.

Di sinilah peran strategi spin-off perusahaan mulai dimainkan.

Perusahaan yang telah berhasil berkembang menjadi besar harus kembali menjadi kecil untuk mencapai hasil yang jauh lebih besar.

Spin off perusahaan ini dijadikan sebagai salah satu strategi usaha dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

Adapun tujuan utamanya yaitu untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.

Ada kalanya unit usaha suatu perusahaan kurang mampu berkembang secara maksimal, karena terpaku dengan arahan dan suplai sumber daya dari perusahaan induk.

Namun, setelah dilakukan spin-off di mana unit usaha telah menjadi perusahaan baru, memiliki kebebasan untuk menentukan langkah dan mengeksekusi strateginya sendiri.

Sehingga peluang untuk bertumbuh dan berkembang menjadi lebih besar.

Dari perspektif perusahaan induk, unit usaha yang dinilai kurang relevan dan menguntungkan justru akan menghambat implementasi strategi untuk tumbuh dan berkembang.

Dengan melakukan spin off perusahaan, unit usaha tersebut akan menjadi perusahaan baru, sedangkan perusahaan induk dapat lebih fokus dalam menentukan arah strateginya.

Spin Off Perusahaan dan Ketentuan Pajak Holding CompanyIlustrasi holding company

Tahapan Spin off Perusahaan

Spin-off perusahaan keputusannya harus melibatkan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, terdapat banyak pihak yang harus dijamin supaya tidak menderita kerugian atas keputusan spin off perusahaan, yaitu karyawan, kreditur, dan nasabah bagi perusahaan.

Oleh karena itu, spin off perusahaan harus dipersiapkan dengan matang melalui beberapa tahapan berikut ini:

1. Tahap Persiapan

Persiapan merupakan tahapan awal dari spin-off perusahaan.

Pada tahap persiapan ini, perusahaan yang akan melakukan spin-off harus membuat rancangan pemisahan perusahaan.

Setelah rancangan spin off perusahaan disusun, kemudian dipublikasikan melalui surat kabar harian yang beredar secara nasional, juga pada karyawan serta kreditur dan mitra usaha paling lambat 30 hari sebelum penyelenggaraan RUPS.

Apabila pada tahap persiapan tidak ada kendala, maka tahap berikutnya adalah penyelenggaraan RUPS.

2. Tahap Pengambilan Keputusan

Dalam hal pengambilan keputusan spin-off perusahaan, RUPS harus dihadiri paling sedikit ¾ dari seluruh pemegang saham dengan hak suara yang sah.

Apabila dalam RUPS belum dihasilkan kata sepakat atau persetujuan dari kuorum yang disyaratkan, maka spin off perusahaan belum bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika kuorum RUPS terpenuhi dan semuanya menyetujui rancangan yang telah disusun, maka spin-off bisa segera ditindaklanjuti.

3. Pemisahaan Aktiva dan Pasiva Perusaahaan

Setelah pemegang saham perusahaan setuju dan tidak ada keberatan yang diajukan dari pihak kreditur atau mitra usaha, maka tahap berikutnya masuk pada realisasi spin-off perusahaan.

Pada tahap ini dilakukan pendirian perusahaan baru berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, yang disertai dengan pemindahan atau pemisahan sebagian aktiva dan pasiva dari perusahaan induk yang sudah ada.

4. Pengesahan Spin Off Perusahaan

Tahapan yang terakhir adalah pengesahan spin-off perusahaan dengan akta notaris.

Notaris yang ditunjuk akan membuat Akta Pemisahan yang menerangkan tentang pendirian perusahaan baru.

Sekaligus peralihan aktiva dan pasiva dari perusahaan induk (lama) ke perusahaan baru secara hukum.

 

Aturan Spin off Perusahaan

Spin-off perusahaan sebagai salah satu upaya restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan mengacu pada dua aturan perundang-undangan, yaitu:

  1. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Untuk jenis perusahaan selain perbankan, spin off perusahaan mengacu pada UU Perseroan Terbatas (UUPT).

Sedangkan spin-off perusahaan perbankan mengacu pada UU Perbankan Syariah (UUPS).

Berdasarkan UUPT, perusahaan baru hasil spin-off harus mendapat izin dan pengesahan dari Kemenenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKum-HAM).

Setelah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM, maka perusahaan baru hasil spin off tersebut bisa segera melakukan kegiatan usahanya.

Namun khusus untuk perusahaan perbankan syariah, izin dan pengesahan tidak hanya dari Kementerian Hukum dan HAM saja.

Tetapi juga pemegang otoritas tertinggi perbankan, yaitu Bank Indonesia.

Selanjutnya, Sobat Klikpajak juga perlu mengetahui dan memahami tentang penpajakan bagi perusahaan induk dan pajak anak perusahaan selama pemisahan.

Peraturan Pajak bagi Perusahaan Induk & Anak Perusahaan

Setelah memahami seputang bagaimana pelaksanaan dan ketentuan spin off perusahaan, kini Sobat Klikpajak perlu mengetahui peraturan pajak bagi perusahaan induk dan anak perusahaan dalam spin off perusahaan atau hal-hal terkait pajak holding company.

Berikut adalah ketentuan yang mengatur tentang perpajakan spin-off perusahaan:

a. Perpajakan bagi Perusahaan Induk

Berdasarkan Kode Revenue Internal Bagian 355, kebanyakan perusahaan induk dapat menghindari pajak perusahaan induk dan pajak anak perusahaan atas aktivitas spin off perusahaan.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada dana yang disediakan untuk ditukarkan dengan kepemilikan.

Sebagai gantinya, spin off perusahaan melibatkan distribusi saham perusahaan entitas anak perusahaan dari induk perusahaan secara proporsional kepada pemegang saham.

Sehingga membuat pemegang saham pemilik perusahaan induk yang sama.

Tidak ada uang tunai yang dipertukarkan ketika anak perusahaan dibentuk dalam spin-off perusahaan.

Oleh karena itu, tidak ada pendapatan biasa atau pajak keuntungan modal yang dinilai.

Sudah tahu tentang ketentuan perusahaan rugi tetap bayar pajak penghasilan? Simak penjelasan Perusahaan Rugi Harus Bayar Pajak Penghasilan 1%

b. Pajak Anak Perusahaan Selama Spin-off

Selama spin off perusahaan, anak perusahaan juga dapat menghindari pajak anak perusahaan selama bertransaksi.

Karena pemegang saham anak perusahaan menerima saham secara rata dari perusahaan induk sebagai pengganti uang tunai untuk penjualan perusahaan, maka pajak penghasilan biasa dan pajak capital gain tidak berlaku.

Sebagai gantinya, pemilik perusahaan induk menjadi pemilik anak perusahaan melalui pengalihan saham sebagai alternatif yang lebih hemat biaya dibandingkan menerima kompensasi untuk perusahaan baru melalui dividen saham.

IRC Section 355 mensyaratkan bahwa perusahaan induk dan anak perusahaan harus memenuhi persyaratan untuk mempertahankan manfaat bebas pajak dari spin-off perusahaan.

Sebuah spin off merupakan peristiwa yang tidak kena pajak ketika perusahaan induk mempertahankan kendali sekurang-kurangnya 80% saham pemungutan suara entitas yang baru dibentuk dan kelas saham tanpa saham.

Spin off perusahaan juga tidak boleh digunakan semata-mata sebagai mekanisme untuk mendistribusikan laba atau laba induk perusahaan/anak perusahaan, dan perusahaan induk mungkin tidak mengendalikan anak perusahaan dengan cara yang sama dalam 5 tahun operasi terakhir.

Jika perusahaan induk atau anak perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam IRC Section 355, tindakan spin-off dianggap dikenakan pajak yaitu pajak perusahaan induk dan pajak anak perusahaan dengan tarif pajak perusahaan yang berlaku.

Bicara perpajakan perusahaan, agar urusan pajak bisnis dapat dikelola dengan baik dan benar, gunakan support system untuk mengelolanya.

Kelola pajak perusahaan lebih mudah dan cepat dengan aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari.

Klikpajak by Mekari, Solusi Kelola Pajak Bisnis Anda

Kalau ada cara praktis, kenapa harus ribet urus pajak perusahaan?

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Klikpajak akan melakukan perhitungan pajak penghasilan perusahaan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Baca juga Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak