
Setiap Wajib Pajak (WP) dituntut untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT harus disusun dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, serta mata uang Rupiah. Selain itu, SPT harus ditandatangin dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai tempat terdaftar atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Namun, banyak WP masih mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, terutama dalam mencantumkan berbagai klasifikasi kode harta dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP. Untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan SPT, berikut panduan lengkap mengenai pelaporan SPT.
Ketahui Hal Penting Sebelum Lapor SPT
SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
SPT tersedia dalam dua bentuk:
- SPT Kertas (Manual) — menggunakan formulir fisik
- SPT Elektronik (e-SPT) — dapat diisi langsung melalui e-Filing.
Berdasarkan periode pelaporannya, SPT terbagi menjadi:
- SPT Tahunan – untuk pelaporan tahunan
- SPT Masa – untuk pelaporan pajak dalam periode tertentu (bulanan).
Berdasarkan jenis pajaknya, SPT terdiri dari:
- SPT PPh (Pajak Penghasilan) – termasuk dalam SPT Tahunan, yang dibagi menjadi:
-
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Formulir 1770 S dan 1770 SS untuk WP yang bukan pengusaha
- Formulir 1770 untuk WP dengan usaha
- SPT Tahunan PPh Badan:
- Formulir 1771 untuk WP Badan dengan pembukuan dalam Rupiah
- Formulir 1771$ untuk WP Badan dengan pembukuan dalam USD
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
-
- SPT PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – wajib disampaikan bagi WP yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Data-Data yang Harus Ada Dalam Pengisian SPT PPh
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, dalam pengisian SPT harus memuat data-data berikut ini:
SPT Tahunan PPh
- Jenis pajak serta nama Wajib Pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Data Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Ditambahkan tanda tangan Wajib Pajak atau tanda tangan kuasa Wajib Pajak.
- Seluruh jumlah peredaran usaha.
- Jumlah penghasilan (termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak).
- Seluruh jumlah Penghasilan Kena Pajak.
- Jumlah pajak yang terutang.
- Jumlah kredit pajak.
- Seluruh jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
- Jumlah harta dan kewajiban.
- Tanggal pembayaran Pajak Penghasilan/PPh Pasal 29.
- Serta data-data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
SPT Masa PPh
- Jenis pajak, Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Data-data Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Harus dilengkapi tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
- Seluruh jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar.
- Tanggal pembayaran atau penyetoran.
- Dan data-data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Kategori Pengklasifikasian Kode Harta Pajak
Setelah memahami tentang SPT hingga data-data yang diperlukan saat pengisian SPT, berikut ini adalah penjabaran tentang kode harta pajak yang wajib Anda ketahui. Terdapat 6 kategori pengklasifikasian kode harta yang digunakan untuk pelaporan SPT. Masing-masing kategori ini memiliki beberapa jenis dan kode harta yang perlu dicantumkan oleh Wajib Pajak.
1. Kode Harta Kas dan Setoran Kas
Kategori ini merupakan komponen aktiva yang paling aktif dan sangat mempengaruhi setiap transaksi, karena setiap transaksi memerlukan suatu dasar pengukuran. Walaupun perkiraan kas tidak langsung terlibat dalam transaksi, namun besarnya nilai transaksi tetap diukur dengan kas. Terdiri dari:
- 011 – Uang tunai
- 012 – Tabungan
- 013 – Giro
- 014 – Deposito
- 015 – Setara kas lain
2. Kode Harta Piutang
Piutang adalah tuntutan terhadap institusi lain yang berupa uang, barang atau jasa yang dijual secara kredit. Atau dapat pula diartikan, piutang adalah tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan sejumlah uang tunai.Terdiri dari:
- 021 – Piutang
- 022 – Piutang afiliasi
- 029 – Piutang lain
3. Kode Harta Investasi
Investasi berarti pembelian untuk kegiatan produktif dari modal barang yang tidak dikonsumsi, tetapi akan diproduksikan pada masa mendatang, sehingga akan menciptakan nilai lebih. Terdiri dari:
- 031 – Saham yang dijual kembali
- 032 – Saham
- 033 – Obligasi perusahaan
- 034 – Obligasi pemerintah
- 035 – Surat utang lain
- 036 – Reksadana
- 037 – Instrumen derivatif
- 038 – Penyertaan modal
- 039 – Investasi lainnya
4. Kode Harta Alat Transportasi
Alat transformasi yang dimaksud adalah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin untuk memindahkan suatu barang maupun manusia, serta digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Terdiri dari:
- 041 – Sepeda
- 042 – Sepeda motor
- 043 – Mobil
- 049 – Transportasi lainnya
5. Kode Harta Bergerak
Dalam pencantuman Kode Harta untuk pengisian SPT, kategori Harta Bergerak ditentukan berdasarkan harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Terdiri dari:
- 051 – Logam mulia
- 052 – Batu mulia
- 053 – Barang seni/antik
- 054 – Kapal, pesawat, jet ski
- 055 – Elektronik dan furnitur
- 059 – Harta bergerak lainnya
6. Kode Harta Tidak Bergerak
Definisi Harta Tidak Bergerak dalam pencantuman Kode Harta pengisian SPT adalah harta yang dimiliki Wajib Pajak, tapi tidak dapat dipindahkan. Terdiri dari:
- 061 – Tanah/bangunan tempat tinggal
- 062 – Tanah/bangunan usaha
- 063 – Lahan usaha
- 069 – Harta tidak bergerak lainnya
Cara Mengisi Tabel Daftar Harta
- Nama Harta pada kolom (3) harus diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak. Contoh: Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah), Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan), Kendaraan bermotor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya), Uang Tunai, Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima), dan lain sebagainya.
- Tahun Perolehan pada kolom (4) harus diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
- Harga Perolehan pada kolom (5) harus diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh).
- Keterangan pada kolom (6) dapat diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberikan keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
Daftar Kode Utang
Berbeda dengan kode harta pajak, berikut ini daftar kode utang yang perlu Anda ketahui agar tidak salah saat melakukan pengisian SPT.
- 101: Utang Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya)
- 102: Kartu Kredit
- 103: Utang Afiliasi (berupa pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan yang istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
- 104: Utang-utang lainnya.
Cara Mengisi Tabel Daftar Utang
- Nama Pemberi Pinjaman pada kolom (3) diisi nama pemberi pinjaman.
- Alamat Pemberi Pinjaman pada kolom (4) diisi dengan alamat lengkap pemberi pinjaman.
- Tahun Peminjaman pada kolom (5) diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
- Jumlah pada kolom (6) diisi dengan sisa utang pada Tahun Pajak yang bersangkutan yang harus dilunasi, termasuk utang bunga.
- Jumlah pada Bagian C diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban atau utang yang ada pada kolom (6).
Kesimpulan
Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, memahami dan mengisi SPT dengan benar sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Gunakan panduan ini untuk memastikan kelengkapan data dan pelaporan sesuai aturan DJP.
Nikmati juga berbagai kemudahan bayar dan lapor pajak secara praktis dengan Mekari Klikpajak!