Daftar Isi
6 min read

Inilah Penyebab Utama Error di DJP Online dan Cara Mengatasinya

Tayang 11 Dec 2018
Inilah Penyebab Utama Error di DJP Online dan Cara Mengatasinya

Melakukan lapor pajak melalui DJP Online memang lebih mudah dalam menuntaskan kewajiban pajak Anda. Di era yang serba teknologi seperti saat ini, tentu kehadiran DJP Online banyak diminati masyarakat. Tidak heran jika setiap harinya terdapat ratusan hingga ribuan pengguna internet yang mengakses laman situs tersebut. Seperti yang telah diketahui, DJP Online memiliki beberapa keuntungan yaitu mempermudah pelaksanaan Wajib Pajak dan menyederhanakan cara kerja. Namun, sebagai sebuah sistem tentu DJP Online tidak terlepas dari permasalahan atau error saat diakses. Alih-alih sukses lapor pajak secara online dengan lancar, Anda justru sering dibuat kesal lantaran DJP Online down atau mengalami error sehingga Anda gagal lapor. Yuk, kenali berbagai kode error DJP Online dan bagaimana solusinya.

Jenis Kode Error DJP Online dan Solusi Mengatasinya

1. Kode Error S0001

Kode ini akan muncul dengan pesan notifikasi NPWP Tidak Ditemukan. Hal ini disebabkan karena NPWP Anda tidak terdaftar pada masterfile wajib pajak atau Anda salah dalam menginput NPWP. Solusinya adalah, Anda harus memastikan NPWP yang Anda masukkan sudah benar dan pastikan sudah terdaftar pada situs DJP Online. Selain itu, penyebab lainnya adalah Webserver Service Masterfile “Out Of Service”. Apabila muncul keterangan seperti itu maka Anda hanya bisa sabar menunggu sampai dengan sistem berjalan normal kembali.

2. Kode Error S0002

Ditandai dengan munculnya notifikasi bahwa Data Pengguna Tidak Ditemukan. Hal ini terjadi karena Anda belum terdaftar pada website DJP Online. Maka solusinya adalah Anda sebagai user harus mendaftarkan akun di website djponline.pajak.go.id dengan syarat harus mempunyai EFIN (Electronic Filling Identification Number) terlebih dahulu.

3. Kode Error S0003

Akan muncul dengan notifikasi pesan Password Tidak Sesuai. Penyebabnya adalah password yang Anda masukkan pada form login tidak sesuai dengan password saat Anda melakukan registrasi akun DJP Online. Solusinya adalah, Anda harus masukkan password yang benar atau jika Anda lupa password silahkan klik menu Lupa Password.

4. Kode Error S0004

Permasalahan selanjutnya adalah munculnya notifikasi pesan Pengguna Belum Aktif. Penyebabnya adalah user sudah melakukan registrasi pada website DJP Online, tetapi belum melakukan aktivasi dengan membuka link aktivasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Solusinya Anda harus mengakses link aktivasi yang dikirim ke email Anda kemudian Anda dapat melakukan login ulang.

5. Kode Error S0005

Kode ini akan muncul dengan notifikasi pesan Email Sudah Digunakan. Yang menjadi penyebabnya adalah Anda menggunakan email yang sudah pernah digunakan user lain untuk registrasi DJP Online. Solusinya, Anda harus menggunakan email lain yang belum digunakan untuk melakukan registrasi.

6. Kode Error S0006

Permasalahan ini ditandai dengan notifikasi pesan Kegagalan Autentikasi. Yang menjadi penyebabnya adalah user login pada website SSE2 menggunakan PIN SSE1 atau SSE3. Maka solusinya adalah Anda harus melakukan reset ulang password sekaligus merubah email dengan mencentang opsi lupa email dan mengisi dengan email yang baru.

7. Kode Error S0007

Kode ini muncul dengan notifikasi pesan Invalid Credential. Yang menjadi penyebabnya adalah Anda tidak lengkap dalam mengisi 15 digit NPWP pada form isian atau tidak mengisi form password. Solusinya adalah Anda harus memastikan bahwa Anda telah mengisi 15 digit NPWP dengan benar dan mengisi password sesuai dengan password ketika registrasi.

Beberapa Permasalahan Saat Menggunakan DJP Online

  1. Kehilangan EFIN
  2. Kode keamanan yang tidak sesuai
  3. Muncul notifikasi Server not found 404 atau error 405
  4. Link aktivasi tidak masuk ke email Anda
  5. Token tidak terkirim dikarenakan internet yang tidak stabil.
  6. Kesalahan S0004 yaitu Pengguna Belum Aktif.
  7. Link aktivasi sudah diakses tetapi gagal
  8. Mengalami gagal log in
  9. NPWP Berdahara atau pemberi kerja (di SPT S) sudah diisi tetapi nama Berdahara atau pemberi kerja tersebut tidak muncul
  10. Sudah ada SPT saat memasukkan kode verifikasi tetapi SPT tidak terkirim dan tetap masuk ke konsep.
  11. Kode verifikasi tidak sesuai
  12. Website e-Filing down, under maintenance, error 500, atau error 502.
  13. Permintaan kode verifikasi telah berhasil, tetapi pada saat kirim SPT muncul notifikasi bakwa kode nomor token tidak valid.
  14. Tanda terima belum dikirim ke email padahal pelaporan e-Filing telah sukses.
  15. NPWP sudah terdaftar tetapi muncul notifikasi Pesan Kesalahan:REG008
  16. Sudah mengirim SPT, ternyata terdapat data yang kurang atau salah.
  17. Tidak bisa log in pada email yang terdaftar karena lupa password dan nomor handphone yang digunakan sudah nonaktif.
  18. Sudah melakukan daftar pada DJP Online tetapi email yang didaftarkan salah.
  19. Sudah mengirim laporan SPT tetapi tidak ada bukti penerimaan elektronik.
  20. Munculnya kode error S0002 Data Pengguna Tidak Ditemukan.
  21. Setelah semua tahapan dilakukan, email balasan tidak diterima.
  22. Lupa KLU. Solusinya adalah Anda dapat melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau menelepon kantor pajak terdekat
  23. Tidak tahu bagaimana cara mencetak ulang SSE yang telah keluar kode id-Billing nya.
  24. SPT Tahunan tidak lengkap. Hal tersebut terjadi jika status SPT Anda adalah Kurang Bayar sementara NTPN yang Anda isikan tidak lengkan atau tidak benar. Atau Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, dan lain sebagainya
  25. Tidak mendapatkan kode verifikasi untuk di submit setelah menyelesaikan seluruh tahapan

Fitur dan Kelebihan DJP Online yang Dapat Anda Nikmati

Berbagai fitur yang ditawarkan saat Anda menggunakan DJP Online adalah Anda dapat melakukan aktivasi E-FIN, melakukan lapor pajak online atau e-Filing, mendapatkan ID Billing untuk membayar pajak online atau buat billing pajak tanpa EFIN , membuat e-bukti potong atau e-bupot untuk perusahaan tertentu yang ditunjuk DJP. Selain itu, Anda juga dapat mengakses e-Form untuk SPT Tahunan 1771 dan SPT Tahunan 1770. Untuk dapat menikmati berbagai fitur dan kelebihan tersebut, sebelum menggunakan DJP Online ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan. Beberapa diantaranya adalah Anda harus mendapatkan dan mengaktivasi E-FIN pajak terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan file CSV dengan software e-SPT dari DJP. Kemudian Anda harus melakukan instalasi digital certificate untuk e-Filing pajak.

Itulah beberapa penjelasan tentang penyebab terjadinya error atau server DJP Online mengalami down saat digunakan. Setelah Anda mengetahui penyebab dan memahami solusi saat terjadi error, kini Anda tidak perlu panik. Sejak diluncurkan, aplikasi DJP Online pajak telah berkembang pesat yang dapat mempermudah wajib pajak, sehingga dalam urusan perpajakan setiap wajib pajak tidak perlu datang terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP Online ini merupakan aplikasi pajak berbasis website milik Direktorat Jenderal Pajak yang dibuat untuk mempermudah wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya. Dengan aplikasi ini, Anda tentu saja dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dari mana saja, kapan saja, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Berdasarkan kemudahan yang telah ditawarkan, kini tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk malas dalam urusan perpajakan! Karena orang bijak, taat pajak!

Kategori : EdukasiTax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak