Daftar Isi
6 min read

Tutorial e-Filing Pajak: Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Tayang 18 Feb 2019
Tutorial e-Filing Pajak: Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Secara umum, terdapat tiga jenis SPT dalam sistem pelaporan pajak. Ketiga jenis SPT tersebut dapat dipilih berdasarkan kondisi setiap Wajib Pajak. Termasuk juga aplikasi e-SPT.

Namun, formulir 1770 merupakan formulir SPT Tahunan yang digunakan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha (wirausaha) dalam skala mikro sampai dengan skala besar.

Formulir 1770S merupakan formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 Juta.

Sedangkan Formulir 1770SS merupakan formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari Rp60 Juta.

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan.

Untuk melakukan lapor SPT secara lebih mudah, Anda dapat menggunakan e-Filing. Agar tidak salah, simak tutorial lapor pajak online SPT Tahunan menggunakan e-Filing berikut ini.

Pengertian dan Kelebihan e-Filing Pajak

Tutorial e-Filing Pajak: Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Secara sederhana, e-Filing merupakan salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP atau melalui website Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) seperti Klikpajak.

Untuk dapat melakukan e-Filing, setiap Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN terlebih dahulu. Untuk memperoleh eFIN, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat (bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan e-Filing melalui DJP Online).

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang akan melakukan e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Bagi Wajib Pajak dan DJP, secara umum kelebihan SPT Pajak e-Filing di antaranya adalah lebih aman, akurat, cepat, mudah, dan murah.

E-Filing terbukti lebih aman dari kebocoran informasi isi SPT daripada SPT dalam bentuk dokumen kertas (hard copy).

Pengisian e-Filing juga sangat mudah,  dengan fungsi otomatis penjumlahan.

Setelah diisi secara lengkap, pengiriman dapat dilakukan online ke server DJP kapan pun, tanpa melibatkan banyak pihak sehingga kerahasiaan lebih terjamin.

Dokumen Untuk Pelaporan SPT Tahunan Online

Tutorial e-Filing Pajak: Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Online menggunakan e-Filing, setiap Wajib Pajak harus menyiapkan data-data atau dokumen SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770S, data-data yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen berupa Formulir bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri) yang telah diberikan oleh pemberi kerja
  2. Dokumen berupa Formulir bukti potong 1721 VII (untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final)
  3. Formulir bukti potong PPh Pasal 23 (untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan)
  4. Dan Formulir bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (untuk sewa tanah dan bangunan, serta dividen)
  5. Bukti kepemilikan harta (seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan, STNK, dan lainnya)
  6. Dokumen daftar utang (seperti rekening utang)
  7. Dan Kartu Keluarga (KK)

Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Tutorial e-Filing Pajak: Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Berikut ini merupakan cara pelaporan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 Juta per tahun.

Cara pelaporan SPT Tahunan Online ini menggunakan Formulir 1770 S. Ikuti tutorialnya berikut ini:

  1. Langkah pertama, setiap Wajib Pajak harus melakukan login di laman DJP Online. Login dilakukan dengan cara memasukkan NPWP dan password yang telah dibuat saat pendaftaran akun DJP Online
  2. Untuk lapor SPT Online melalui e-Filing, klik tombol “e-Filing”. Kemudian klik “Buat SPT”  dan akan muncul beberapa pertanyaan berikut ini. Pertanyaan pertama adalah “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”. Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S, maka Anda harus klik tombol “tidak”. Lalu, pertanyaan kedua adalah “Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?”. Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka klik tombol “tidak”. Dan pertanyaan selanjutnya adalah “Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 Juta?”. Apabila penghasilan Anda lebih dari Rp60 Juta, maka klik tombol “tidak”. Pertanyaan yang terakhir adalah “Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan?”. Sebaiknya Anda menggunakan SPT  1770 S dengan panduan

Selain menggunakan formulir, masih banyak cara lain untuk pelaporan pajak mulai dari tutorial pengisian e-Faktur sampai tutorial e SPT.

Pengisian SPT Online

  1. Setelah sampai pada halaman Buat SPT, isilah data formulir, masukkan tahun pajak, pilih status SPT, lalu klik tombol “langkah berikutnya”
  2. Selanjutnya, Anda harus mengisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Setelah selesai mengisi data tersebut, klik tombol “simpan” dan klik tombol “langkah berikutnya”
  3. Lalu masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri (untuk formulir 1721 A1, jumlah penghasilan neto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang), lalu klik tombol “langkah berikutnya”
  4. Lanjutkan dengan menjawab dan mengisi data pada pertanyaan-pertanyaan yang tersedia dengan benar dan lengkap.
  5. Selanjutnya, isilah status kewajiban perpajakan suami istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila Anda sudah berkeluarga, maka klik status perkawinan “kawin”. Dan status kewajiban perpajakan suami istri pilih “kepala keluarga”. Selanjutnya pilih golongan PTKP, apabila Anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih “Kawin/K” lalu pilih kolom sebelahnya dengan angka “1”. Kemudian klik tombol “langkah berikutnya”
  6. Selesaikan setiap langkah dengan teliti, tanpa ada pertanyaan yang terlewat Anda jawab. Selanjutnya, Anda akan sampai pada langkah yang menampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang telah Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Status SPT dapat Anda lihat pada bagian bawah tampilan apakah Nihil, Kurang Bayar ataupun Lebih Bayar. Silahkan periksa kembali data tersebut, dan klik tombol “langkah berikutnya”
  7. Jangan lupa untuk klik “setuju/agree” pada pernyataan, dan layar akan menampilkan data SPT Anda
  8. Klik tombol “di sini” pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Buka email Anda dan lakukan copy-paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol “kirim SPT”
  9. Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa SPT Anda telah berhasil dikirim, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) telah dikirimkan ke email Anda. Akhiri dengan klik tombol  “tutup”

Manfaat Lapor SPT Secara Online

Melakukan lapor SPT Tahunan secara online memiliki manfaat dan keuntungan tersendiri bagi Wajib Pajak. Manfaat tersebut diantaranya adalah lebih menghemat waktu, karena setiap Wajib Pajak dapat langsung mengisi formulir SPT di internet dan mengirimkannya pada saat itu juga.

Lapor SPT secara online juga lebih aman, karena data SPT dapat disampaikan secara langsung tanpa perantara dan data akan dijamin kerahasiaannya oleh DJP. Selain itu, lapor SPT secara online dapat dilakukan kapan dan di mana saja secara mudah, murah bahkan gratis.

Cara pelaporan SPT Tahunan Online menggunakan e-Filing cukup mudah untuk dilakukan. Apalagi e-Filing pajak di laman DJP Online telah dilengkapi dengan panduan yang mudah untuk dipahami.

Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, diharapkan setiap Wajib Pajak lebih patuh dan taat dalam urusan perpajakannya.

Untuk menambah pengetahuan Anda, Klikpajak menyediakan berbagai informasi penting dan tips perpajakan yang update setiap hari.

Kunjungi Klikpajak sekarang juga, atau coba registrasi di sini untuk mendapatkan layanan lapor pajak gratis selamanya!

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak