Daftar Isi
6 min read

Kewajiban Pajak & Panduan SPT Online untuk UKM/UMKM

Tayang 18 Feb 2019
Kewajiban Pajak & Panduan SPT Online untuk UKM/UMKM

Tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM dan UKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia.

Hal ini terbukti ketika krisis moneter terjadi di tahun 1997, bisnis UMKM justru menjadi tulang punggung perekonomian pada saat itu.

Namun meski begitu ternyata tidak banyak yang mengetahui apa itu UKM, dan apa yang membedakan dengan UMKM?

Lalu bagaimana kewajiban perpajakan bagi para pelaku UKM atau UMKM?

Untuk menambah pengetahuan Anda, berikut ini beberapa informasi tentang UKM atau UMKM dan panduan pengisian SPT Online bagi para pengusaha UKM. Langsung simak!

Pengertian UMKM dan UKM

Kewajiban Perpajakan Bagi UKM/UMKM dan Panduan Pengisian SPT Online

UMKM dan UKM merupakan jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omsetnya.

UMKM terdiri dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU, yaitu memiliki aset minimal Rp50 Juta, dan omset maksimal Rp300 Juta.

Sedangkan Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan.

Usaha Kecil harus memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU, yaitu aset Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta, dan omset Rp300 Juta sampai dengan Rp2,5 Milyar.

Sedangkan Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan dengan jumlah kekayaan bersih tahunan Rp500 Juta sampai dengan Rp10 Milyar, dan omset lebih dari Rp2,5 Milyar.

Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UKM merupakan kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan (yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp70 Juta ke bawah) dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp625.000 ke bawah.

Dalam konsep Inpres UKM, yang dimaksud dengan UKM adalah sebuah kegiatan ekonomi dengan kriteria aset Rp50 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omset Rp250 Milyar.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara UMKM dan UKM memiliki kesamaan, perbedaannya hanya dalam jumlah nominal aset yang dimiliki oleh suatu usaha dan bisnis.

Kriteria UKM di Indonesia

  1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah (sektor informal). Salah satu contohnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin namun belum memiliki sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan telah mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise, merupakan UKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi usaha menjadi Usaha Besar (UB).

Perbedaan UKM dengan Startup

Perbedaan antara UKM dan perusahaan Startup terletak pada jenis usahanya. Jika usaha UKM lebih menghasilkan suatu produk, bentuk usaha Startup lebih mengandalkan jasa.

UKM biasanya hasil usahanya dapat langsung dinikmati oleh konsumen seperti pakaian, kuliner, dan karya seni. Sementara Startup lebih ke arah aplikasi atau software, digital marketing agency, atau cloud based service.

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari penggunaan koneksi Internet. Jika UKM menggunakan koneksi internet hanya sekedarnya saja dalam proses pemasaran, usaha Startup menjadikan koneksi internet seperti jantungnya bisnis. Karena tanpa internet, bisnis ini tidak akan berjalan.

Dalam skala produksi, jika UKM skala produksinya terbatas karena harus menggunakan bahan baku dan sumber daya manusia sebagai tenaga kerjanya, usaha Startup tidak tergantung pada bahan baku dan tidak perlu menggunakan SDM yang terlalu banyak.

Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku UKM

Kewajiban Perpajakan Bagi UKM/UMKM dan Panduan Pengisian SPT Online

Berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan, bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan.

Setiap pelaku UKM/UMKM yang mendaftarkan perusahaan atau badan di KPP tempat usaha tersebut berdomisili, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dalam SKT tersebut disebutkan pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan, tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omset usaha tersebut dalam satu tahun.

Sebagai gambaran, sekurangnya para pelaku UKM/UMKM perlu membayar pajak-pajak berikut:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 (apabila terdapat sewa gedung atau kantor, omset penjualan, dll).
  2. PPh Pasal 21 (apabila memiliki karyawan atau pegawai).
  3. Dan PPh Pasal 23 (apabila terdapat transaksi pembelian jasa).

Lain halnya dengan karyawan atau pegawai yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apabila memiliki gaji kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau perusahaan adalah PPh Final.

PPh Final ini merupakan istilah lain yang digunakan untuk menyebut PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, pajak jasa kontraktor, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto atau omset usaha.

Menurut PP Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk UKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omset di bawah Rp4,8 Milyar dalam satu tahun. Jadi, semua transaksi penjualan per bulan harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan dengan 0,5%.

Kemudahan Mengisi SPT Online

Kewajiban Perpajakan Bagi UKM/UMKM dan Panduan Pengisian SPT Online

  1. Pengisian SPT online atau e-Filling dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Syarat yang dibutuhkan untuk mengisi SPT baik secara manual maupun online, yaitu NPWP dan bukti pemotongan pajak dari perusahaan.
  2. Pengisian SPT atau e-Filing dapat dilakukan dengan cara mengakses laman DJP Online. Masukkan NPWP dan nomor EFIN untuk melakukan login.
  3. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, klik tombol “e-Filing” lalu klik tombol “buat SPT”. Maka akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan lengkap dan benar.
  4. Isilah data formulir, masukkan tahun pajak, pilih status SPT, lalu klik tombol langkah berikutnya.
  5. Selanjutnya, setiap Wajib Pajak harus memasukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri, lalu klik tombol langkah berikutnya. Jawab dan isilah beberapa pertanyaan yang tersedia.
  6. Setelah memasukkan data yang dibutuhkan, pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT berdasarkan data yang telah dimasukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Dan status SPT akan terlihat pada bagian bawah tampilan apakah Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Setiap Wajib Pajak harus memeriksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
  7. Kemudian layar akan menampilkan data SPT Anda. Untuk mengirimkan SPT, klik tombol “di sini” pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi melalui email. Silakan cek email untuk melihat kode verifikasi yang telah dikirimkan. Kemudian masukkan kode tersebut pada kolom kode verifikasi lalu klik tombol “kirim SPT”.
  8. Lapor SPT Tahunan telah selesai, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email terdaftar. Akhiri dengan cara klik “tutup” dan layar akan menampilkan daftar SPT yang telah dibuat.

Untuk menghindari terjadinya kesalahan, setiap Wajib Pajak harus mengetahui secara benar cara pengisian SPT Online. Dapatkan informasi dan tips perpajakan lainnya di Klikpajak. Anda juga bisa mandapatkan layanan melapor pajak gratis di klikpajakCoba registrasi sekarang

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak