Daftar Isi
6 min read

3 Tarif Pajak Penghasilan Badan yang Wajib Dipahami Pelaku Industri

Tayang 23 Apr 2021
3 Tarif Pajak Penghasilan Badan yang Wajib Dipahami Pelaku Industri

Sebagai Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha pasti punya kewajiban menyetorkan pajak penghasilan yang diperolehnya. Tahukah? Ada tiga jenis tarif pajak penghasilan bagi WP Badan. Apa saja itu? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang diperolehnya.

Dasar hukum Pajak Penghasilan (PPh) adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:

  • UU PPh No. 7 Tahun 1991
  • UU PPh No. 10 Tahun 1994
  • UU PPh No. 17 Tahun 2000
  • UU PPh No. 36 Tahun 2008

Kali ini secara khusus yang dibahas adalah terkait Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), termasuk tiga jenis tarif pajak penghasilan bagi kalangan pelaku industri.

Tentang PPh Badan dan Tarif Pajak Penghasilan Badan

Pengenaan perpajakan di Indonesia menerapkan sistem self-assessment.

Artinya, sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada WP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Konsep perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan di Indonesia ini diketahui menganut prinsip worldwide income.

Konsep ini menjelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia, akan diperhitungkan secara keseluruhan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sementara itu, penghasilan dari luar negeri yang sudah dipajaki oleh negara, akan dikreditkan dari pajak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, kewajiban pajak yang dimiliki orang atau badan wajib pajak yang berada di Indonesia tetap dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PPh Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh WP Badan selama Tahun Pajak berjalan tanpa pengecualian, baik WP Badan skala mikro, kecil, menengah, maupun skala besar.

Hal ini juga berlaku bagi Sobat Klikpajak yang memiliki Badan Usaha industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi atau barang siap pakai.

YouTube video

Cara mudah dan cepat kelola e-Bupot dengan tarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Bupot Mekari Klikpajak. Soba sekarang!

Tarif Pajak Penghasilan Badan (Tarif PPh Badan)

Secara garis besar tarif pajak penghasilan atau tarif PPh Badan terbagi menjadi 2, yakni:

  • Tarif PPh Badan Pasal 17
  • Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018

Keduanya sama-sama diperuntukkan bagi WP Badan, namun bedanya tarif PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 ini hanya diperuntukkan bagi WP Badan UMKM yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pendapatan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun.

Sedangkan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 ini diperuntukkan bagi WP Badan, baik PKP maupun Non-PKP yang memilih melakukan pembukuan dalam laporan keuangannya.

Namun bagi WP Badan yang omzet brutonya sudah di atas Rp4,8 miliar setahun wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan harus menggunakan tarif PPh Badan normal Pasal 17 sebesar 25%.

Sedangkan bagi WP Badan PKP dengan omzet bruto setahun masih di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% PP 23 Tahun 2018 dengan jangka waktu 3 tahun saja, setelah itu harus menggunakan tarif umum PPh Badan Pasal 17.

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan

Perlu diingat, pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan atau tarif PPh Badan secara bertahap yang berlaku mulai tahun 2020.

Tarif PPh Badan Pasal 17 adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

Namun melalui PP No. 30 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksana Pasal 5 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2020, tarif PPh Badan untuk Perseroan Terbatas (PT) diturunkan secara bertahap dari sebelumnya 25% menjadi:

  • 22% berlaku 2020 dan 2021
  • 20% mulai berlaku 2022

Lebih rendah 3% untuk Perseroan Terbuka (Tbk), menjadi:

  • 19% berlaku 2020 dan 2021
  • 17% mulai berlaku pada 2023

Namun penurunan tarif PPh Badan lebih rendah 3% bagi Tbk ini syaratnya:

  • Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
  • Setiap pihak di dalam Perseroan Terbuka hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  • Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  • Membuat laporan kepada DJP

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Pajak Perseroan Terbatas dan Jenisnya

Fasilitas Potongan Pajak 50% bagi WP Badan PKP

Kendati WP Badan UMKM ini sudah berstatus PKP dan harus menggunakan tarif PPh Badan normal sesuai Pasal 17, namun tetap dapat menggunakan fasilitas potongan pajak 50% selama jumlah omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Fasilitas potongan pajak 50% dari tarif PPh Badan normal ini diatur dalam Pasal 31 huruf E.

 

3 Jenis Tarif Pajak Penghasilan Badan Sesuai Penghasilan

Tarif penghasilan badan ini terbagi menjadi tiga jenis tergantung dari berapa jumlah penghasilan atau pendapat yang diperolehnya.

Setidaknya ada tiga klasifikasi tarif pajak penghasilan yang berlaku bagi Badan Usaha industri dengan berdasarkan pada penghasilan brutonya yang berbeda-beda, yaitu:

1. Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Penghasilan Bruto Kurang dari Rp4,8 Miliar

Adapun badan usaha dengan penghasilan bruto atau penghasilan kotor yang memiliki contoh menghitung PPh badan dibawah 4,8 miliar sebagai berikut:

50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak => untuk WP Badan CV, Firma, dan lainnya
50% x 22% x Penghasilan Kena Pajak => untuk WP PT (Tahun Pajak 2021)

Bagi badan usaha yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar dapat menikmati PPh Final 0,5%.

Namun penggunaan tarif PPh Final ini bersifat opsional karena WP Badan dapat memilih untuk menggunakan tarif umum PPh Badan.

WP Badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan tarif normal.

Konsekuensinya, perhitungan PPh badan tersebut akan mengacu pada lapisan Penghasilan Kena Pajak.

Selain itu, WP Badan juga terbebas dari pengenaan pajak penghasilan jika mengalami kerugian fiskal atau usahanya rugi.

2. Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Penghasilan Bruto Lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar

Badan usaha yang memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar memiliki perhitungan tarif pajak penghasilan sebagai berikut:

(50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh Fasilitas + 25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)

Fasilitas yang dimaksud sudah disebutkan di atas, yakni pengurangan jumlah pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 31 huruf E (Pasal 31 E)

Hal ini dengan asumsi bahwa bentuk industri dalam skala masih berpotensi untuk berkembang.

Maka dari itu, pemerintah membantu dengan memberikan pengurangan pajak tertentu.

 

3. Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Penghasilan Bruto Lebih dari Rp50 Miliar

Sedangkan bagi badan usaha yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp50 miliar memiliki perhitungan tarif pajak penghasilan sebagai berikut:

25% x Penghasilan Kena Pajak

Karena industri yang dimaksud telah memiliki penghasilan bruto yang cukup besar, maka pajak yang cukup besar juga menjadi tanggung jawabnya.

Pemberlakuan pajak ini dalam rangka memberikan keadilan pada setiap sekala industry sehingga persaingan sehat akan terbentuk.

Itulah tiga klasifikasi tarif pajak penghasilan bagi badan usaha industri yang tentunya wajib diketahui oleh setiap WP Badan.

Selanjutnya Sobat Klikpajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online lebih mudah di Mekari Klikpajak.

Kelola Pajak jadi Lebih Mudah & Cepat dengan Mekari Klikpajak

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini:

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak