Daftar Isi
5 min read

Fungsi SPT Tahunan Badan dan Ketentuan Pelaporannya

Tayang 08 Apr 2024
Fungsi SPT Tahunan Badan dan Ketentuan Pelaporannya

Secara umum, fungsi SPT Tahunan Badan adalah untuk melaporkan kewajiban pembayaran pajak penghasilan bagi wajib pajak badan atau perusahaan.

Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan melalui pengisian formulir SPT 1771.

Selengkapnya menjelasan tentang SPT Badan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Tentang SPT Badan

SPT Badan adalah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan yang berisi jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan ke kas negara.

Proses penyampaian SPT Badan ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir 1771 secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak (KPP/KP2KP), elektronik melalui aplikasi pelaporan SPT online atau melalui pos.

Ketentuan pelaporan, mulai dari bentuk formulir dan petunjuk pengisian SPT Badan terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 34/PJ/2010 s.t.d.t.d No. PER – 30/PJ/2017.

Fungsi SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas kewajiban pajaknya kepada negara.

SPT tersebut mencakup informasi terkait dengan aktivitas bisnis dan administrasi perpajakannya, seperti laporan keuangan usaha atau perusahaan, aktivitas PPN dan/atau PPnBM, serta pajak masa PPh (Pajak Penghasilan).

Jenis dan Bentuk SPT Tahunan

Terdapat dua jenis SPT Tahunan PPh, di antaranya:

  • Jenis SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
  • Jenis SPT Tahunan PPh untuk bagian Tahun Pajak

Sedangkan bentuk dari SPT Tahunan PPh ini bisa berupa:

  • Dokumen elektronik yang dilakukan secara online
  • Dokumen dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)

Baca Juga: Cara Membuat SPT Tahunan Badan dan Contohnya


Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Sesuai dalam peraturan tata cara perpajakan, pelaporan SPT PPh Badan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir 1771

Perusahaan atau wajib pajak badan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan, harus menggunakan Formulir SPT 1771.

2. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan setiap tanggal 30 April untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh: SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2023, penyampaiannya dapat dilakukan mulai Januari hingga 30 April 2024.

3. Aturan Pengisian SPT Tahunan Badan

Lebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan peraturan tata cara perpajakan:

a. Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan.

  • SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  • SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.

b. Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

c. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.

d. Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

e. Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

f. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT badan, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

Dokumen apa saja? Selengkapnya baca: Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan.


Batas Waktu Lapor

Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan dalam bentuk apapun, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan memiliki batas waktu pelaporan yang sama, yakni 30 April setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dimundurkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terjadi kondisi luar biasa sehingga Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan sebelumnya.
  3. Terjadi ketidaksamaan pada Laporan Keuangan dengan satu tahun kalender. Maka perlu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Keuangan.
  4. Berdasarkan tiga ketentuan tersebut maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan tidak selalu menggunakan batas akhir seperti yang ditetapkan yaitu pada tanggal 30 April.

Langkah-langkah bagaimana mengajukan perpanjang waktu pelaporan SPT, selengkapnya baca: Cara Perpanjangan SPT Melalui Aplikasi e-PSPT secara Online.


Sanksi Tidak Lapor SPT Badan

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 28 Tahun 2007, wajib pajak badan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Besar denda terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta.

Sedangkan sanksi pidana bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya dalam bentuk kurungan penjara sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Selain pidana kurungan, juga akan dikenakan sanksi denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Atau dendanya paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Oleh karena itu, sebaiknya sesegera mungkin lakukan pelaporan SPT Tahunan Badan sebelum batas waktu pelaporan atau mengajukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan untuk menghindari denda keterlambatan.


Kesimpulan

SPT Badan merupakan formulir yang berfungsi untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan ke negara.

Pelaporan SPT harus disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Laporkan SPT Badan dengan cara mudah melalui aplikasi lapor SPT Tahunan Badan online Mekari Klikpajak.

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang simpel, sehingga pelaporan SPT Tahunan Badan Anda lebih cepat.

Melalui Mekari Klikpajak, Anda juga dapat mengelola administrasi pajak lainnya lebih efektif dan efisien karena dilengkapi dengan fitur Multi User dan Multi NPWP.

Ingin langsung gunakan Mekari Klikpajak untuk mengurus pajak bisnis lebih mudah? Ikuti langlahk-langkah berikut: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK.Undang-Undaang (UU) No. 28 Tahun 2007

Peraturan Direktur Jenderal Pajak. PER-30/PJ/2017

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak