Daftar Isi
11 min read

Amnesti Pajak : Cara Penempatan dan Industri Tempat Investasi Dana PPS

Tayang 01 Mar 2022
Amnesti Pajak : Cara Penempatan dan Industri Tempat Investasi Dana PPS

Tax Amnesti Jilid II mulai 1 Januari 2022, sebanyak 332 industri jadi tujuan investasi PPS. Apakah Sobat Klikpajak sudah bersiap ikut program pengampunan pajak atau amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela 2022 atau PPS ini? Klikpajak by Mekari akan mengulas seputar penempatan dana PPS tax amnesty ini.

Sebanyak 322 industri tujuan investasi PPS ini ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang:

Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

KMK-52/KMK.010/2022 ini terbit sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Investasi hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan ini sebagai alternatif investasi PPS selain SBN yang mendapatkan hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.

Dasar Hukum Amnesti Pajak atau PPS 2022

Kebijakan program pengungkapan sukarela atau PPS dalam amnesti pajak atau tax amnesty jilid II ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perlu dipahami, dengan mengikuti amnesti pajak melalui program pengungkapan sukarela atau PPS tax amnesty jilid II ini, artinya Sobat Klikpajak akan terhindar dari sanksi atau denda pajak apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.

Melalui amnesti pajak pada program pengungkapan sukarela atau PPS tax amnesty jilid II ini, maka jika ada kewajiban pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang terlewat tidak dilaporkan dan dibayarkan, maka inilah waktunya untuk melaporkannya tanpa ada sanksi pajak.

Tentu saja, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi ketika mengikuti program PPS ini.

Salah satunya adalah kewajiban menempatkan dana PPS tax amnesty dari harta yang diungkap atau diikutkan dalam program amnesti pajak ini.

Seperti apa ketentuan dan tata cara penempatan dana PPS tax amnesty jilid II ini dan apa saja 332 industri tempat investasi dana PPS atau industri yang jadi tujuan investasi PPS, terus simak ulasannya dari Klikpajak.id berikut ini.

Penjelasan Umum Amnesti Pajak atau PPS Tax Amnesty Jilid II

Sebelum masuk pada bagaimana cara penempatan dana PPS tax amnesty dari harta yang diikutkan amnesti pajak atau 332 industri tempat investasi dana PPS, Klikpajak.id akan sedikit mengulas penjelasan umum tentang program pengungkapan sukarela wajib pajak atau PPS 2022 ini.

Seperti diketahui, program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak akan berlangsung selama 6 bulan.

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tax amnesty jilid II dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kendati pemerintah mengklaim bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini berbeda dengan program amnesti pajak pada 2016 lalu melalui UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena beda kondisi, besar tarif dan akses informasi oleh DJP, namun pada dasarnya keduanya sama-sama program penghapusan pajak yang seharusnya terutang.

Pajak terutang dari harta yang dimiliki wajib pajak yang diikutkan dalam PPS tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara:

  • Mengungkapkan harta atau aset yang belum dilaporkan
  • Membayar sejumlah tarif pengungkapan harta/aset
  • Melakukan repatriasi harta yanag ada di luar negeri
  • Menginvestasikan harta atau aset ke dalam negeri pada instrumen yang ditetapkan pemerintah

Selengkapnya baca di sini Tarif Amnesti Pajak atau Tarif PPS Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS 2022).

Perlu diingat, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Ditjen Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta tersebut.

Intinya, selama belum ada pemeriksaan oleh DJP terkait harta atau aset yang Sobat Klikpajak miliki, maka harta/aset tersebut dapat diikutkan dalam Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tax amnesty jilid II ini.

a. Sanksi jika Ada Harta yang Tidak Dilaporkan

Bisa dibilang, PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini ternyata memiliki harta yang belum dilaporkan sebelum dilakukannya pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

Sebab ketika nantinya ada pemeriksaan dari DJP, maka apabila ditemukan terdapat harta yang belum dilaporkan yang artinya masih ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan di dalamnya, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak No. 11/2016 atas Harta yang belum dilaporkan.

Jika masa PPS berakhir dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka nilai harta tersebut akan dikenai PPh ditambah sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

Baca juga: PAS Final, Solusi Pengusaha Bebas Sanksi Pajak

b. Ketentuan Harta yang Diikutkan PPS atau Amnesti Pajak

Harta yang diikutkan PPS atau amnesti pajak ini adalah harta bersih yang artinya jumlah nilai harta yang sudah dikurangi nilai utang.

Harta bersih tersebut merupakan tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atau PPh Final.

Perhitungannya adalah harta bersih dikalikan dengan tarif PPS.

Guna mengetahui jumlah harta bersih yang dilaporkan tersebut, Sobat Klikpajak harus mengetahui cara menilai harta yang diikutkan PPS tax amnesty jilid II sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Bab V UU HPP Pasal 5 ayat (10), jika tidak ada nilai yang bisa dijadikan pedoman untuk menentukan nilai harta tersebut, maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilaia publik.

Ketahui di sini Cara Menilai Harta pada Program Pengungkapan Sukarela.

Cara Penempatan Dana PPS Amnesti Pajak

Ketika ikut Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tax amnesty, ada sejumlah aturan yang wajib diikuti dan dilakukan oleh wajib pajak peserta amnesti pajak PPS ini.

Bagi Sobat Klikpajak yang ikut program PPS amnesti pajak, wajib mengalihkan harta ke dalam negeri khusus untuk harta yang diungkap dari luar negeri.

Kemudian, sesuai Bab V Pasal 7 ayat (2) UU HPP, wajib pajak harus menginvestasikan harta bersih tersebut pada:

  • Kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah RI, atau;
  • Surat Berharga Negara (SBN)

Baca juga tentang Kewajiban Pelaporan Amnesti Pajak

a. Aturan Pengalihan Harta Bersih di Dalam Negeri

Aturannya, harta yang diungkap dalam program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak PPS tax amnesty jilid II ini, harus mengalihkan harta bersih ke dalam negeri atau di Indonesia paling lambat 30 September 2022.

Pengalihan harta bersih ke dalam negeri tersebut harus diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di Indonesia atau SBN paling lambat 30 September 2022.

Harta bersih tersebut wajib diinvestasikan di dalam negeri minimal selama 5 tahun sejak diinvestasikan.

Jika harta yang diungkap tidak dialihkan dan tidak diinvestasikan di dalam negeri, maka akan dikenakan tambahan PPh Final.

Artinya, setelah dikenakan tarif PPS 6% – 11% atau 12% – 18% tersebut, ditambah dengan tambahan PPh Final atas harta yang tidak dialihkan dan tidak diinvestasikan ke dalam negeri sebesar 4,5%, 7,5% dan 5,5% jika DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Apabila WP tidak mengalihkan harta ke dalam negerti dan menginvestasikan di wilayah Indonesia, maka setelah dikenakan tarif PPS 6% – 11% atau 12% – 18% tersebut, akan dikenakan tarif PPh Final tambahan sebesar 2%, 6% dan 4% dalam hal WP atas kehendak sendiri mengungkapkan penghasilan tersebut dan menyetorkan sendiri PPh yang terutang.

b. Cara Pengalihan Harta Bersih PPS Tax Amnesty

Bagaimana cara pengalihan harta bersih pada program pengungkapan sukarela atau PPS amnesti pajak 2022 ini?

Merujuk Bab V Pasal 7 ayat (5) UU HPP disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai:

  • Tata cara pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI
  • Investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI
  • Instrumen surat berharga negara yang digunakan untuk investasi;

Kesemua itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK.

Jadi kita tunggu saja aturan pelaksana dari UU HPP tentang Program Pengungkapan Sukarela dalam hal cara pengalihan harta, investasi harta bersih dan investasi di SBN ini.

Sebagai gambaran dan perbandingan saja, jika merujuk pada aturan amnesti pajak sebelumnya pada UU Pengampunan Pajak No. 11/2016 lalu, setidaknya ada 4 pekerjaan yang masih harus dilanjutkan pasca aktivitas amnesti pajak, yakni seperti penjelasan di bawah ini;

  1. Pertama, WP yang telah menyampaikan surat pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan dari luar negeri harus mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan dimaksud ke wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun dihitung sejak harta tambahan disetorkan atau dialihkan ke rekening khusus.
  2. Kedua, WP yang menyampaikan surat pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
  3. Ketiga, WP yang menyampaikan surat pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Indonesia tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke luar wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun sejak diterbitkannya
  4. Keempat, WP yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Indonesia harus menyampaikan laporan penempatan harta tambahan.

Terkait dengan empat tahapan pasca amnesti pajak di atas, berikut ini tata cara penyampaian laporan berkala berdasarkan Pasal 38 PMK-141/PMK.03/2016 :

1. Bagi wajib pajak yang mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI

  • Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun sejak pengalihan harta.
  • Laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan.
  • Laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan 141.
  • Penyampaian laporan melalui KPP tempat terdaftar.

2. Bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah NKRI

  • Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
  • Laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan.
  • Laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan 141.
  • Penyampaian laporan melalui KPP tempat terdaftar.

Ingat, hal-hal yang dilakukan ketika mengikuti amnesti pajak ini masih mengaju pada program sebelumnya sesuai PMK pelaksana UU Pengampunan Pajak tahun 2016 lalu.

Sedangkan pelaksanaan teknis terkait Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tax amnesty ini masih akan menunggu terbitnya PMK sebagai peraturan teknis dari PPS amnesti pajak 2022 ini.

c. SBN Khusus Peserta PPS Tax Amnesty Jilid II atau Amnesti Pajak

Dalam sosialisasi UU HPP yang dilakukan Kementerian Keuangan baru-baru ini, pemerintah tengah menyiapkan instrumen penempatan dana PPS melalui Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung harta yang diungkap oleh wajib pajak peserta amnesti pajak atau PPS tax amnesty jilid II ini.

SBN khusus peserta PPS ini terdiri dari:

  • Surat Utang Negara (SUN)
  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

SBN tersebut memiliki kupon tetap atau fixed rate dengan tenor SBN khusus peserta PPS tax amnesty jilid II ini adalah:

  • Pilihan jangka menengah selama 6 hingga 10 tahun
  • Pilihan jangka panjang kurang dari 10 hingga 20 tahun

SBN khusus penempadan dana PPS ini diterbitkan dalam denominasi atau mata uang:

  • Rupiah
  • Dolar AS (khusus pengungkapan harta dalam bentuk valuta asing/valas) dan bukan konversi dari aset rupiah

Bagaimana cara membeli SBN khusus peserta PPS atau cara menempatkan dana PPS pada instrumen SBN ini?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan sosialisasi UU HPP tersebut menyebutkan bahwa pembelian SBN seri khusus bagi peserta PPS ini adalah di pasar perdana dengan transaksi private placement.

Pembelian SBN khusus untuk menampatkan dana PPS dilakukan melalui dealer utama secara periodik.

Sekadar informasi, pembelian SBN dapat dilakukan secara online atau e-SBN melalui perbankan / bank dan sekuritas yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

d. 332 Industri Tempat Investasi Dana PPS

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegitatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui KMK-52/KMK.010/2022.

Beberapa kegiatan usaha yang ada dalam beleid tersebut di antaranya:

  • Pengusahaan tenaga panas bumi
  • Industripengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas
  • Industri pengasapan/pemanggangan ikan
  • Industri pengolahan rumput laut
  • Industri minyak mentah kelapa sawit (CPO)
  • Industri batu bata dari tanah liat/keramik
  • Industri mesin pembangkit listrik
  • Industri furnitur dari kayu
  • Aktivitas pengembangan video game

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-14/2022, mengingatkan WP peserta PPS yang melakukan investasi, baik pada SBN maupun hilirisasi SDA/energi terbarukan paling lambat 30 September 2023.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Neilmaldrin.

Berikut adalah 332 industri yang ditetapkan sebagai tujuan investasi dana PPS berdasarkan KMK 52/2022:

Amnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnesty

Amnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnesty

Amnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnesty

Amnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnesty

Amnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnesty

Amnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnesty

Amnesti Pajak : Penempatan Dana PPS Program Pengungkapan Sukarela pps tax amnesty

Ikuti PPS Amnesti Pajak, Lalu Kelola Pajak dengan Mudah hanya di Klikpajak

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tax amnesty jilid II dibuka awal 2022, catat periode atau tahapannya mulai dari pengungkapan, pengalihan harta, hingga proses menginvestasikan harta PPS di tanah air.

Berikut tahapan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tax amnesty jilid II atau amnesti pajak:

  • 1 Januari – 30 Juni 2022 : Waktu pengungkapan harta PPS
  • 30 Juni – 30 September 2022 : Waktu pengalihan harta PPS
  • 30 September 2022 : Batas akhir menginvestasikan harta PPS
  • 30 Juni – 30 September 2022 : Wajib Pajak dapat membeli SBN khusus yang ditawarkan secara priodik setiap bulan (seri yang ditawarkan bergantian antara SUN dan SBSN)
  • 30 September 2022 – 30 September 2028 : Penawaran SBN khusus secara periodik setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali

Setelah seluruh harta sudah bersih dari kewajiban perpajakan, selanjutnya lakukan setiap kewajiban pajak secara rutin sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan cara yang mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id.

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan mengelola pajak bisnis mulai dari membuat Faktur Pajak, rekonsiliasi pajak, membuat bukti pemotongan pajak dari bebagai jenis PPh melalui e-Bupot Unifikasi, hingga menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang maupun PPh terutang serta melaporkan SPT Masa/Tahunan PPh dan PPN dengan cara yang simpel.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak