Hingga kini, pemerintah terus melakukan berbagai perubahan di segala sektor sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sektor perpajakan menjadi salah satu kunci utama yang menjadi sumber penerimaan negara sekaligus penentu keberhasilan pencapaian target-target pembangunan. Beberapa pencapaian pemerintahan saat ini adalah keberhasilan program amnesti pajak beberapa tahun belakangan ini. Artikel ini akan mengulas ketentuan umum amnesti pajak 2019 termasuk cara melaporkannya.
Pengertian Amnesti Pajak
Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak merupakan jembatan menuju reformasi perpajakan yang komprehensif dan keterbukaan informasi menjadi penanda dimulainya era baru perpajakan yang transparan. Program amnesti pajak dan keterbukaan akses informasi dalam Automatic Exchange of Information (AEOI) satu sama lain saling berkaitan. Ketentuan mengenai pengampunan pajak ini menjadi syarat pokok Indonesia untuk dapat melakukan Automatic Exchange of Information (AEOI).
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi satu momentum besar dalam sejarah perpajakan Indonesia. Tax Amnesty dilakukan oleh Pemerintah lewat dinas terkait dalam upaya mengampuni Wajib Pajak yang tidak melaporkan harta atau aset kena pajak yang dimiliki di luar negeri. Tax Amnesty hadir menawarkan usaha pemerintah untuk memberikan rasa adil. Rasa adil yang dimaksudkan adalah dengan cara memberikan tarif pajak yang lebih rendah kepada peserta amnesti pajak dan memberikan pinalti besar kepada wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan harta kena pajak yang dimilikinya. Oleh karena itu, untuk mewadahi pelaksanaan program pengampunan pajak ini, pemerintah kemudian menuangkannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.
Pelaporan Amnesti Pajak 2019
Apabila Anda pernah mengikuti program tax amnesty sebelumnya, Anda diwajibkan untuk melaporkan pajak seperti halnya melaporkan SPT Tahunan Pajak satu tahun sekali. Perbedaannya, amnesti pajak wajib dilaporkan secara berkala satu tahun sekali selama 3 tahun berturut-turut. Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwasannya: Peserta amnesti pajak wajib menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan, ataupun laporan engalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
Apabila saat mengikuti amnesti pajak akan melakukan repatriasi harta, Anda harus melaporkan amnesti pajak 2019 sama halnya Anda telah melaporkan SPT Tahunan. Apa itu repatriasi? Repratriasi adalah Anda telah menyetujui untuk membawa pulang kembali harta ke tanah air yang sebelumnya disimpan di luar negeri. Harta hasil dari repatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan. Bentuk-bentuknya investasinya seperti:
- Surat Berharga Negara (SBN) RI
- Obligasi Negara (Obligasi BUMN)
- Obligasi Lembaga pembiayaan milik pemerintah
- Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK dalam perdagangannya
- Investasi infrastruktur hasil kerjasama antara pemerintah dan badan usaha
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi
- Investasi sektor riil yang didasarkan pada prioritas yang ditentukan pemerintah
- Investasi dalam bentuk lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wajib Pajak UMKM Tidak Wajib Lapor Amnesti Pajak 2019
Pelaporan amnesti pajak dikecualikan bagi UMKM, yaitu pengusaha kecil atau menengah yang mengikuti program amnesti pajak. Selain itu, pelaporan amnesti pajak tidak diwajibkan bagi wajib pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri). Artinya, pelaporan amnesti pajak hanya diwajibkan bagi peserta amnesti pajak, baik pengusaha besar maupun perorangan yang melakukan repatriasi harta.
Cara Melaporkan Amnesti Pajak Secara Online
Pelaporan Amnesti Pajak dapat Anda lakukan melalui situs resmi DJP Online. Berikut ini langkah-langkah melaporkan amnesti pajak:
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( djponline.pajak.go.id )
- Masukkan NPWP, Password, Kode Captcha, kemudian klik
- Muncul halaman baru, kemudian klik e-Reporting.
- Apabila e-Reporting belum keluar, klik Profil Lengkap, centang e-Reporting Amnesti Pajak kemudian klik Ubah Akses.
- Pilih Pelaporan > Buat Laporan.
- Pilih menu Deklarasi Dalam Negeri atau Repatriasi (lihat pada Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty)
- Klik Choose File dan pilih file excel (softcopy validasi pelaporan harta dalam negeri.xls untuk deklarasi dalam negeri, softcopy validasi pelaporan harta luar negeri.xls untuk repatriasi).
- Setelah itu, klik Tambahkan Data > Simpan
- Klik Kirim
- Buka email dari efiling@pajak.go.id
- Copy Kode Verifikasi > Paste pada Token
- Klik Submit Laporan
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.
Berikut merupakan penjelasan mengenai amnesti pajak 2019 yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang akan melakukan amnesti pajak. Segera bayar dan laporkan pajak Anda tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi. Kini, pembayaran dan pelaporan pajak tidak perlu repot datang dan antre ke KPP. Dengan hadirnya DJP Online serta berbagai mitra resmi layanan perpajakan, Anda tidak perlu repot dalam menuntaskan kewajiban perpajakan.
Salah satu mitra resmi DJP yang resmi dan terpercaya adalah Klikpajak, yang menyediakan layanan bayar dan lapor pajak online. Fitur yang lengkap mulai dari hitung, bayar, hingga lapor bisa dilakukan lewat Klikpajak dengan praktis dan cepat. Daftar di sini dan segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda dengan Klikpajak!