
Kode Faktur Pajak 070 merupakan kode untuk membuat faktur pajak atas transaksi tertentu. Seperti apa contoh faktur pajak 070 dan penjelasan pengertian faktur pajak 070 kawasan berikat ini?
Ada bermacam-macam jenis kode Faktur Pajak, salah satunya kode faktur 070. Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda memahami penggunaannya.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP dalam transaksi jual/beli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi PPN, membuat Faktur Pajak suatu keharusan.
Namun membuat Faktur Pajak tentunya tidak bisa sembarangan. Mengingat setiap Faktur Pajak yang dibuat harus menggunakan kode pajak yang sesuai dengan jenis transaksi atau kegiatan usahanya.
Setidaknya, ada 9 kode transaksi Faktur Pajak, salah satunya 070. Untuk mengetahui apa saja macam-macam kodenya, selengkapnya Anda dapat membaca artikel Contoh dan Jenis Kode Faktur Pajak.
Bagi yang baru mengelola administrasi perpajakan perusahaan atau pajak bisnis, mungkin masih bingung seperti apa penggunaan kode faktur pajak 070 ini.
Terus simak ulasannya berikut ini beserta contoh faktur pajak 070 untuk memudahkan memahami penggunaan kode faktur pajak kawasan berikat ini.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Pengertian Faktur Pajak 070
Pengertian Faktur Pajak 070 adalah faktur pajak dengan kode yang digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP), yang tidak dikenakan pungutan PPN atau mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah.
Meski demikian, Faktur Pajak tetap harus dibuat karena dari awal barang atau jasa tersebut merupakan BKP atau JKP.
Hanya saja, pembuatan Faktur Pajak elektronik atau eFaktur atas transaksi impor / penyerahan barang/jasa tersebut harus menggunakan kode Faktur 070.
Baca juga: Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling
Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur 070 adalah sebagai berikut:
Dasar hukum kode Faktur Pajak 070 dalam pembuatan eFaktur pajak keluaran adalah tertuang dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang :
Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang :
Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang :
Bentuk, Ukuran,Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang :
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
Ketentuan penggunaan kode Faktur Pajak 070 ini tertuang dalam Lampiran III PER-24/PJ/2012 tentang:
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Lampiran dalam beleid tersebut menyebutkan, kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk menyerahkan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.
5. Ketentuan lainnya yang terkait dengan Faktur Pajak 070 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang:
Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk apa?
Mungkin yang masih jadi pertanyaan adalah sebenarnya kode Faktur Pajak 070 ini digunakan untuk apa.
Merujuk peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang tata cara pembuatan e-Faktur di atas, maka kode Faktur Pajak 070 digunakan sebagai berikut:
Untuk membuat Faktur Pajak Keluaran dari transaksi barang/jasa kena pajak di kawasan bebas pajak atau free trade zone (FTZ).
Jadi, bagi PKP yang melakukan transaksi di kawasan bebas pajak, maka pembuatan Faktur Pajaknya menggunakan kode Faktur Pajak kawasan berikat pajak atau kode Faktur Pajak 070 kawasan bebas pajak.
Temukan cara mudah dan cepat melakukan rekonsiliasi pajak dengan Fitur Rekonsiliasi Pajak dari Klikpajak
Contoh Faktur Pajak 070 di e-Faktur
Syarat Menggunakan Kode Faktur Pajak 070
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pengertian kode Faktur 070 adalah kode yang digunakan untuk membuat e-Faktur yang bebas pajak pertambahan nilai di kawasan berikat.
Namun tidak sembarang PKP dapat menggunakan kode pajak 070 tersebut untuk memanfaatkan fasilitas bebas PPN.
Ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan dan harus dimasukkan pada Faktur Pajak 070, yakni:
1. Nomor PPBJ
Apa itu PPBJ? Sesuai Pasal 1 PMK No.172/2021, dokumen PPJB adalah dokumen pemberitahuan perolehan barang dan/atau jasa kena pajak,atau pengeluaran/pemasukan barang kena pajak yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Bagi PKP yang melakukan aktivitas di KPBPB, dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau bebas PPN.
Namun untuk dapat memanfaatkan fasilitas bebas PPN tersebut, PKP harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).
Dokumen PPBJ ini dibuat melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) sebelum perolehan BKP dan/atau JKP, paling lambat sebelum pemasukan BKP ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dokumen PPBJ ini harus disampaikan melalui INSW ke pihak sebagai berikut:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar
- PKP yang menyerahkan BKP berwujud
- Ditjen Bea Cukai (DJBC)
PPBJ digunakan untuk membuat Faktur Pajak
Dokumen PPBJ ini menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak oleh PKP yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.
PKP yang membuat Faktur Pajak berdasarkan dokumen PPBJ tersebut di antaranya:
- PKP di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP)
- PKP di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
- PKP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Dalam pembuatan Faktur Pajak dari dokumen PPBJ, setidaknya harus memenuhi syarat berikut:
- Dokumen PPBJ masih berlaku. Masa berlaku dokumen PPBJ adalah 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ
- Kode Faktur Pajak yang dibuat adalah kode faktur 07 agar mendapatkan fasilitas bebas PPN (PMK 173/2021)
2. SPPB BC 4.0
Surat Persetujuan Pemasukan Barang atau SPPB BC 4.0 adalah dokumen penetapan persetujuan untuk pemasukan barang pada saat dokumen BC 4.0 sudah mendapatkan penetapan jalur hijau.
Merujuk PMK No. 173/2021, DJP dan DJBC telah melakukan integrasi dokumen antara dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 dalam aplikasi e-Faktur mulai 2022.
Sehingga penerbitan Faktur Pajak oleh PKP penjual di tempat lain dalam daerah pabean setelah penyerahan dokumen BC 4.0 jadi lebih mudah.
Sistem kerja integrasi ini adalah wajib pajak menyerahkan dokumen BC 4.0 melalui aplikasi CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).
Kemudian Kantor Pelayanan Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB).
Elemen dokumen BC 0.4 tersebut dikirim ke DJP untuk terlebih dahulu diisi dalam e-Faktur untuk penerbitan Faktur Pajaknya.
Lalu PKP di tempat lain dalam daerah pabean atau TLDDP dapat menerbitkan Faktur Pajak 07 melalui e-Faktur.
Selain itu, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak di tempat lain dalam daerah pabean tersebut juga harus melaporkan Faktur Pajak 07 dengan SPT Masa PPN.
Ilustrasi kelola eFaktur dengan kode Faktur Pajak 070
Impor Tidak Dipungut PPN / Penyerahan Barang Menggunakan Faktur Pajak 070
Merujuk Pasal 2 PMK 193/2015, impor alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN atau yang penyerahannya menggunakan kode Faktur Pajak 070 di antaranya:
1. Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh:
- Kementerian Pertahanan (Kemhan);
- Tentara Nasional Indonesia (TNI; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
2. Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh:
- Pihak lain yang ditunjuk oleh Kemhan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor tersebut.
3. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal padlu, kapal tunda, kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh:
- Perusahaan Pelayaran Niaga Ikan Nasional;
- Perusahaan Penangkapan Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional; dan
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
4. Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh:
- Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional;
- Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional;
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional; dan
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
5. Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh:
- Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
6. Suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh:
- Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
8. Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh:
- Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
9. Kereta api yang diimpor dan digunakan oleh:
- Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/ atau Badan Usaha Penyelenggara. Prasarana Perkeretaapian Umum.
10. Suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh:
- Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
11. Komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
- Kereta api
- Suku cadang
- Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
- Prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Sedangkan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN atau menggunakan Faktur Pajak 070 sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK 193/2015 adalah:
1. Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta ap1, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada:
- Kemhan, TNI, dan Polri
2. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang yang diserahkan kepada dan digunakan oleh:
- Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional;
- Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional;
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional; dan
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
3. Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh:
- Perusahaan Pelayaran Niaga Ikan Nasional;
- Perusahaan Penangkapan Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional; dan
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
4. Pesawat udara yang diserahkan kepada dan digunakan oleh:
- Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
5. Suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh:
- Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
6. Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh:
- pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
7. Kereta api yang diserahkan kepada dan digunakan oleh:
- Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum
8. Suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh:
- Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum
9. Komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
- Kereta api
- Suku cadang
- Peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan
- Prasarana,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Baca juga: Apa itu Kode Faktur Pajak 080 dan Penggunaannya?
Aturan Membuat Faktur Pajak 070
Saat membuat Faktur Pajak, menentukan kode faktur harus tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
Sebab PKP sendirilah yang paling mengetahui bagaimana proses transaksi dan siapa lawan transaksinya.
Dengan kata lain, peran kode Faktur Pajak sebagai pendeskripsian siapa lawan transaksi PKP, termasuk penggunaan kode Faktur Pajak 070.
Ada beberapa peraturan dalam membuat eFaktur dengan kode faktur pajak 070, di antaranya:
- Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM serta Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB).
- Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
- Ketentuan yang mengatur mengenai PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan/dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan PPN dan/atau PPnBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketahui di sini bagaimana Cara Input Dokumen Lain di e-Faktur
a. Contoh Kode Faktur Pajak 070 di e-Faktur
Lalu seperti apa bentuk e-Faktur yang menggunakan kode Faktur Pajak 070 itu?
Tidak ada bedanya dengan Faktur Pajak elektronik lainnya, bentuk dari e-Faktur dengan kode Faktur Pajak 070 adalah sama, hanya berbeda pada penggunaan kodenya saja.
Agar lebih mudah memahami penggunaannya, lihat contoh faktur pajak 070 sesuai pembuatan eFaktur dengan kode Faktur Pajak Kawasan Berikat berikut ini:
Contoh pengertian Faktur Pajak 070 atau kode faktur pajak kawasan berikat dalam e-Faktur
b. Cara Membuat e-Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070
Itulah penjelasan dari pengertian Faktur Pajak 070 dan ketentuan penggunaan kode Faktur Pajak kawasan berikat yang merupakan area perdagangan bebas dalam memanfaatkan fasilitas bebas PPN.
Berikutnya adalah bagaimana cara membuat Faktur Pajak 070 atau penggunaan kode faktur pajak kawasan berikat ini.
Tentu saja, secara garis besar pembuatan Faktur Pajak itu sama, kecuali PPN Digunggung yang memang dikhususkan bagi PKP retail.
Sedangkan yang membedakan dari Faktur Pajak umum yang dibuat itu adalah kode Faktur Pajaknya, yakni kode Faktur 070 atau lainnya.
Seperti yang sudah disinggung di atas, sebelum membuat Faktur Pajak, terlebih dahulu harus mengajukan permintaan NSFP.
Selain harus meminta NSFP, PKP juga wajib memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate).
Sertifikat Elektronik ini harus dimiliki terlebih dahulu sebelum meminta NSFP.
Sebab untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), harus punya Sertifikat Elektronik supaya dapat mengakses e-Nofa.
Lalu, apakah Anda tahu apa itu eNofa?
e-Nofa merupakan situs eNofa DJP yang menyediakan layanan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online.
Permintaan NSFP tidak hanya dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP, tapi juga bisa secara online melalui situs e-Nofa dari Jenderal Direktorat Pajak (DJP).
Setelah Sertifikat Elektronik di-install dan mendapatkan NSFP, barulah dapat membuat Faktur Pajak elektronik dengan kode Faktur Pajak 070 maupun yang lainnya, dengan melengkapi data-data sebagai berikut:
- NPWP, alamat, nama PKP yang menyerahkan BKP/JKP
- NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP
- Memasukkan informasi barang atau jasa, dengan jumlah harga jual atau penggantian dan pemotongan harga
- Jumlah PPN yang dipungut
- Jumlah PPnBM yang dipungut
- Nomor seri, kode dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- Jabatan, nama belakang, dan tanda tangan pihak terkait
Lebih mudah membuat eFaktur dengan kode Faktur Pajak 070 di aplikasi e-Faktur Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP.
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari mengelola Faktur Pajak Keluaran, Pajak Masukan, Retur dan lainnya.
Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur Klikpajak yang mudah dan sederhana.
Sehingga, bagi pemula di bidang kelola administrasi pajak perusahaan pun akan mudah melakukannya.
Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola NSFP.
Berikut panduan langkah-langkah Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur
Sudah tahu? Kini setor PPN makin mudah dan praktis dengan fitur baru Klikpajak Cara Bayar PPN Terutang dari Halaman SPT
Kelola Pajak dengan Aman dan Nyaman Bersama Klikpajak
Bukan hanya mudah mudah membuat eFaktur dengan kode Faktur Pajak 070 dan mengelolanya, melalui Klikpajak Anda dapat memanfaatkan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang semakin memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan Anda.
Sobat Klikpajak juga akan merasa aman dan nyaman tanpa khawatir kehilangan dokumen perpajakan, karena seluruh transaksi perpajakan Anda akan tersimpan aman dalam Fitur Arsip Pajak dari Klikpajak.
Sehingga memudahkan Anda untuk menemukan kembali dokumen pajak yang diperlukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun pajak sekarang juga dan langsung manfaatkan fitur pajak online Klikpajak untuk urus perpajakan Sobat Klikpajak.
Jangan segan menghubungi tim konsultan kami, karena kami bangga bisa menjadi solusi perpajakan dari perusahaan yang Anda kelola.
Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Sudah paham mengenai pengertian faktur pajak 070, ya? Semoga ulasan beserta contoh faktur pajak 070 di atas dapat membantu Anda memahami penggunaannya!