Daftar Isi
6 min read

Ketentuan PPN Terbaru: Wajib Cantumkan NIK di Faktur Pajak

Tayang 15 Nov 2024
Ketentuan PPN Terbaru: Wajib Cantumkan NIK di Faktur Pajak

Setiap pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JK) kepada pembeli individu wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) pembeli di dalam faktur pajak.

Ketentuan ini berlaku secara universal, tanpa membedakan jenis industri. Dengan demikian, baik sektor manufaktur, perdagangan, jasa, maupun bidang lainnya yang berstatus sebagai PKP dan melakukan transaksi dengan konsumen perorangan harus mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak yang diterbitkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan dan pelaporan pajak. Mekari Klikpajak akan memberikan tanya-jawab (Q&A) mengenai aturan terbaru tentang wajib NIK di faktur pajak pada transaksi PPN ini untuk Anda.


FAQ Seputar Ketentuan Mencantumkan NIK di Faktur Pajak

Berikut adalah jawaban dari beberapa hal terkait peraturan wajib mencantumkan NIK di faktur pajak yang sering menjadi pertanyaan bagi wajib pajak PKP saat pembuatan faktur pajak dari transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

Q: Apa itu kebijakan baru mengenai pencantuman NIK dalam transaksi PPN?

A: Ditjen Pajak menerapkan ketentuan baru yang mewajibkan pencantuman NIK pembeli dalam setiap transaksi yang dikenakan PPN. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelacakan transaksi dan memastikan setiap transaksi terdata dengan baik.

Q: Siapa saja yang wajib mencantumkan NIK pada transaksi PPN ini?

A: Pihak yang wajib mencantumkan NIK pada transaksi PPN adalah semua pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi dengan konsumen individu. Jadi, setiap transaksi yang melibatkan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh PKP dan dikenakan PPN, maka saat pembuatan faktur pajak harus menyertakan NIK pembeli.

Q: Mengapa DJP mewajibkan pencantuman NIK dalam faktur pajak?

A: Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak atau PPN. Dengan pencantuman NIK, setiap transaksi dapat dilacak lebih detail, mengurangi potensi kecurangan, dan memastikan penerimaan pajak lebih akurat.

Q: Bagaimana teknis pelaporan NIK pembeli dalam transaksi PPN ini?

A: Pengusaha kena pajak (PKP) diharuskan memasukkan data NIK pembeli pada sistem pelaporan pajak elektronik atau pada faktur pajak yang diterbitkan. Salah satu sistem pembuatan faktur pajak dan pelaporan PPN adalah e-Faktur Mekari Klikpajak yang dirancang untuk memudahkan integrasi data dan pelaporan eFaktur.

Q: Apa sanksi jika tidak mencantumkan NIK dalam faktur pajak untuk transaksi PPN?

A: Jika PKP tidak mencantumkan NIK dalam faktur pajak untuk transaksi PPN, maka transaksi tersebut dapat dianggap tidak valid oleh DJP. Hal ini dapat menyebabkan pengusaha kena pajak dikenakan denda atau sanksi administrasi pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Q: Apakah ada pengecualian dalam aturan pencantuman NIK di faktur pajak ini?

A: Saat ini, aturan mencantumkan NIK berlaku untuk semua transaksi PPN yang dilakukan oleh konsumen individu atau orang pribadi dengan PKP. Namun, untuk transaksi dalam jumlah kecil atau di bawah ambang tertentu, mungkin ada kebijakan khusus yang dikecualikan.

Q: Apakah ada transaksi tertentu yang dikecualikan dari kewajiban mencantumkan NIK pembeli dalam faktur pajak?

A: Ya, ada pengecualian bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran yang melakukan transaksi dalam jumlah kecil atau transaksi langsung dengan konsumen akhir. Dalam transaksi tersebut, PKP tidak diwajibkan mencantumkan NIK pembeli dalam faktur pajak.

Q: Apa itu PKP pedagang eceran?

A: PKP pedagang eceran adalah pengusaha kena pajak yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik sebagai konsumen akhir. Penjualan ini biasanya dilakukan secara langsung dan dalam jumlah kecil.

Q: Apakah transaksi dalam jumlah kecil yang dilakukan oleh PKP non-pedagang eceran juga dikecualikan dari pencantuman NIK?

A: Tidak, pengecualian ini khusus berlaku untuk PKP pedagang eceran yang melakukan transaksi dengan konsumen akhir. PKP lainnya yang menjual dalam skala besar atau tidak langsung kepada konsumen akhir tetap diwajibkan mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajaknya.

Q: Apa dasar hukum yang mengatur pengecualian pencantuman NIK ini?

A: Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Peraturan ini mengatur bahwa PKP pedagang eceran tidak diwajibkan mencantumkan NIK pembeli dalam faktur pajak untuk penjualan eceran kepada konsumen akhir.

Q: Apakah transaksi eceran memiliki batasan nominal untuk pengecualian pencantuman NIK?

A: Tidak, dalam PER-03/2022 tidak menetapkan ambang batas nominal transaksi eceran yang dikecualikan dari pencantuman NIK. Artinya, berapa pun nilai transaksinya, selama penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran kepada konsumen akhir, pencantuman NIK dalam faktur pajak tidak diwajibkan.

Q: Mengapa transaksi eceran kepada konsumen akhir dikecualikan dari wajib NIK di faktur pajak ini?

A: Pengecualian ini diterapkan untuk mengurangi beban administrasi bagi pedagang eceran yang umumnya berurusan dengan konsumen dalam transaksi jumlah kecil, sekaligus memudahkan memudahkan transaksi langsung yang bersifat praktis.

Baca Juga: NPWP 16 Digit dan Pemadanan NIK-NPWP

Dasar Hukum Peraturan Pencantuman NIK di Faktur Pajak

Ketentuan kewajiban mencantumkan NIK pada faktur pajak memiliki dasar hukum yang dapat ditemukan dalam beberapa regulasi berikut:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Aturan pencantuman NIK pada faktur pajak disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah direvisi oleh UU Cipta Kerja.

Regulasi ini mengamanatkan bahwa faktur pajak wajib mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK untuk subjek pajak dalam negeri orang pribadi.

Penambahan NIK sebagai identitas pajak bagi individu yang belum memiliki NPWP merupakan langkah untuk meningkatkan akurasi dalam pelaporan pajak.

  1. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-6/PJ.09/2024

Kemudian tata cara pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Dalam pengumuman ini, jika identitas pembeli menggunakan NIK, maka pengisiannya sebagai berikut:

  • Kolom NPWP diisi dengan angka “00.000.000.0-000.000”.
  • Kolom NIK diisi dengan NIK pembeli sesuai data kependudukan.

Hal ini untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan data identitas yang akurat, meskipun pembeli tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur dan Contohnya

Kesimpulan

Kewajiban mencantumkan NIK dalam transaksi barang atau jasa yang dikenakan PPN menjadi langkah Ditjen Pajak untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Bagi para pengusaha kena pajak, memahami dan mematuhi peraturan wajib NIK di faktur pajak ini sangat penting untuk menghindari pengenaan sanksi serta memastikan transaksi berjalan lancar.

Wajib NIK di faktur pajak ini berlaku untuk semua sektor industri, kecuali untuk transaksi eceran oleh pedagang eceran yang bertransaksi langsung dengan konsumen akhir.

Kebijakan untuk bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak, memudahkan pelacakan transaksi, dan memastikan data perpajakan yang lebih tepat dan akurat.

Dasar hukum yang mengatur kewajiban ini terdapat dalam UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Serta PER-03/PJ/2022 dan PENG-6/PJ/2024 yang merinci teknis pengisian NIK di faktur pajak.

Referensi

Pajak.go.id. Pencantuman NIK dalam e-Faktur
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pajak.go.id. Faktur Pajak Eceran
Pajak.go.id. “Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan
Pajak.go.id. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
Pajak.go.id. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami