Daftar Isi
10 min read

Kredit Pajak Luar Negeri dan Cara Menghitungnya, Yuk Cari Tahu!

Tayang 24 Feb 2025
Diperbarui 03 Maret 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
kredit pajak luar negeri
Kredit Pajak Luar Negeri dan Cara Menghitungnya, Yuk Cari Tahu!

Kredit Pajak Luar Negeri adalah pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Ketahui bagaimana cara menghitung kredit pajak luar negeri ini.

Penghasilan dari luar negeri yang diterima wajib pajak di dalam negeri tersebut berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).

Guna menghindari pajak berganda (pengenaan pajak dari negara asal pendapatan tersebut diperoleh dan pengenaan pajak di dalam negeri), maka atas penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara tersebut dapat dikreditkan dengan ketentuan yang berlaku.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar ketentuan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) untuk Anda.


Pajak Luar Negeri Dapat Dikreditkan

PPh Pasal 24 mengatur mengenai hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri.

Berdasarkan UU PPh, atas pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.

Sedangkan untuk penghasilan berupa dividen dilakukan dalam tahun pajak pada saat diperolehnya dividen.

Hal ini untuk meringankan beban pajak ganda yang mungkin saja terjadi. Namun, tidak semua pajak terutang di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia.

PPh Pasal 24 dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia sesuai ketentuan.

Batas Maksimum Kredit

Metode Pengkreditan Terbatas (Ordinary Credit Method) adalah besaran Kredit Pajak Luar Negeri tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang PPh.

Penghitungan kredit pajak berpegang pada peraturan batas maksimum dengan mengambil nominal terendah dari:

  1. Jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri.
  2. (Penghasilan Luar Negeri  (PLN) / Penghasilan Kena Pajak ) x PPh terutang.
  3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Apabila jumlah PPh luar negeri melebihi besarnya pajak yang dapat dikreditkan, maka kelebihan tersebut:

  1. Tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang
  2. Tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan
  3. Tidak dapat dimintakan restitusi

Jika penghasilan kena pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah pajak penghasilan yang terutang atau penghasilan kena pajak tersebut.

Baca Juga: Pajak Terutang: Pengertian, Contoh, Perhitungan, Cara Bayar

Daftar Sumber Penghasilan Luar negeri

Sumber penghasilan dari luar negeri yang dapat menjadi pengurang pajak atau boleh dikreditkan di dalam negeri adalah:

  • Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan lain berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  • Jasa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap.

Mekanisme Pengkreditan Pajak

Mekanisme pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  • Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif.
  • Jumlah PPh luar negeri.
  • Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan PPh terutang atas penghasilan kena pajak, paling tinggi sebesar PPh terutang tersebut.

2. Jika penghasilan yang diperoleh berasal dari beberapa negara, maka perhitungan pajak luar negeri atau PPh Pasal 24 dilakukan di masing-masing negara. Pajak Penghasilan Pasal 24 mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda, karena telah melakukan pembayaran pajak asetnya di luar negeri. PPh Pasal 24 mengatur nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.

3. Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami/istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  • Jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami/istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif.
  • Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri.
  • Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar PPh yang terutang yang ditanggung masing-masing suam atau istri.

4. Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri ditentukan sebagai berikut:

  • Sebesar pajak penghasilan atau bagian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust.
  • Sebesar pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust.

5. Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak.

6. Jika terjadi perubahan jumlah dari pemasukan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan cara melakukan pelampiran dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan yang terjadi.

8. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.

Baca Juga: Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang

Pokok Aturan PMK 192/PMK.03/2018

Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 24, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki atau menerima penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri, seperti misalnya pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, dan imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya, boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di tahun pajak yang sama.

Aturan KMK 164/2002 ini sebelumnya dibuat untuk meringankan beban pajak ganda yang mungkin terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan.

Untuk mendalami lebih jauh, mari simak pokok perubahan dalam aturan terbaru PMK 192/PMK.03/2018 yang telah dirangkum untuk Anda.

1. Penentuan Sumber Penghasilan Luar Negeri

Peraturan baru ini mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002. PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detail mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan disertai tata cara pelaporannya. Secara garis besar, pengaturan yang terdapat dalam PMK-192 ini, antara lain penentuan negara sumber penghasilan luar negeri.

Diharapkan dengan pengaturan baru ini, diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan sesuai jenis penghasilan dan negara)

2. Penentuan Besarnya Penghasilan Luar Negeri

Memang pada peraturan sebelumnya, besarnya penghasilan luar negeri belum diatur secara eksplisit. Pokok pengaturan lain dalam PMK 192 ini, yakni penentuan besarnya penghasilan luar negeri, dimana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto.

3. Seberapa Besar PPh Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan?

Sementara penentuan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri yang dapat dikreditkan, sebelumnya paling tinggi sama dengan jumlah pajak luar negeri, tetapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak (Pasal 4).

Di dalam aturan baru, yang paling rendah di antaranya adalah jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B serta jumlah tertentu. Akan tetapi, tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak (Pasal 6).

Sedangkan pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kini diatur kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri.

4. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam aturan baru tersebut dijelaskan, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8). Wajib pajak tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen pembayaran pajak di luar negeri, laporan keuangan, dan laporan pajak dalam SPT Tahunan PPh lagi.

5. Kredit Pajak atas Dividen Pasal 18 ayat 2 UU Pajak Penghasilan

Ketentuan perpajakan di atas memang telah termasuk dalam cakupan Ketentuan Menteri Keuangan KMK 164/2002. Dalam peraturan baru, ketentuan ini tidak termasuk dalam cakupan PMK 193 ini. Akan tetapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur secara khusus mengenai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang PPh (PMK Nomor 107/PMK.03/2017).

6. Bagaimana Pengaturan Kredit Pajak Luar Negeri atas Penghasilan dari Trust?

Ketentuan ini tidak diatur pada peraturan yang lama. Dalam PMK 192, telah diatur secara jelas dan spesifik di masing-masing pasal yang relevan.

Tahapan Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri

1. Tentukan Pajak Terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang Berasal dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri

Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Neto Fiskal DN – Kompensasi Kerugian Fiskal) + Penghasilan Neto LN

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

Gabungkan Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Namun sebagai catatan: kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

PT AAA di Bandung memperoleh penghasilan Neto dalam tahun 2023 sebagai berikut:

Penghasilan Dalam Negeri= Rp800.000.000
Penghasilan Luar Negeri= Rp400.000.000
Penghitungan PPh pasal 24: 
Penghasilan Kena Pajak 
Penghasilan Dalam Negeri= Rp800.000.000
Penghasilan Luar Negeri= Rp400.000.000 (+)
Penghasilan Neto= Rp1.200.000.000
Total PPh terutang 
= 25% x Rp1.200.000.000Rp300.000.000
  

 

2. Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri dihitung dengan tetap berpegang pada batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri dengan memilih nominal terendah penghitungan PPh di bawah ini:

PPh maksimum yang dapat dikreditkan
= (penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
= (Rp400.000.000 : Rp1.200.000.000) x Rp300.000.000
= Rp100.000.000
PPh yang terutang atau dipotong di LN:
= 20% x Rp400.000.000 = Rp80.000.000
 

 

Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp80.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN.

Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.

Permohonan Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Untuk menggunakan fasilitas pajak berupa pengkreditan pajak yang terutang di luar negeri, Anda dapat mengajukan permohonan pengkreditan pajak luar negeri dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  1. Salinan laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
  2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri, dan
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri sekurang-kurangnya memuat data dan/atau informasi berupa nama WPDN dan jumlah PPh luar negeri.
  4. Dalam hal WPDN mendapatkan pemasukan dari usaha dan/atau pemasukan dari Trust di luar negeri, maka bukti dari pemenuhan pembayaran PPh luar negeri dapat digantikan menggunakan SPT PPh dari WPDN yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan dari WPDN yang berada di luar negeri dan/atau SPT Tahunan PPh atau bukti pembayaran PPh luar negeri yang dilakukan oleh Trust.

Ketiga lampiran tersebut disertakan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Agar lebih mudah kelola administrasi perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan laporan keuangan online, yakni Mekari Klikpajak.

Kategori : Hitung

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami