Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Portal Layanan Wajib Pajak melalui situs resmi www.pajak.go.id. Portal ini menyediakan akses terpadu ke berbagai layanan perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan SPT, hingga layanan administrasi yang terintegrasi dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti Mekari Klikpajak.
Detail mengenai portal layanan wajib pajak pada www.pajak.go.id ini, mulai dari jenis layanan yang tersedia hingga cara mengaksesnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Tentang Portal Layanan Wajib Pajak di www.pajak.go.id
Portal Layanan Wajib Pajak adalah halaman khusus yang disediakan DJP melalui www.pajak.go.id untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan pajak secara digital.
Portal ini merupakan integrasi dari berbagai aplikasi dan sistem layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar, menjadi satu titik masuk (single sign-on). Dengan satu akun DJP Online, pengguna bisa mengakses semua layanan yang terhubung.
Peluncuran portal ini merupakan bagian dari pengembangan sistem administrasi pajak berbasis Coretax Administration System (Coretax System), yang bertujuan meningkatkan akurasi data, efisiensi pelayanan, dan transparansi pelaksanaan perpajakan.
Tujuan dan Manfaat Portal Pajak.go.id
Portal Layanan Wajib Pajak di www.pajak.go.id ini dirancang dengan berbagai manfaat, antara lain:
- Kemudahan Akses: Wajib pajak tidak perlu mengakses banyak aplikasi atau situs terpisah.
- Efisiensi Proses: Menghemat waktu dan meminimalkan kesalahan administratif.
- Sentralisasi Layanan: Semua permintaan layanan, mulai dari pelaporan hingga verifikasi data, bisa dilakukan dalam satu platform.
- Transparansi & Akuntabilitas: Status layanan dapat dipantau secara real-time.
Dasar Hukum Penggunaan Portal Wajib Pajak
Portal Layanan WP ini didukung oleh beberapa dasar hukum dan kebijakan DJP, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024, sebagai landasan hukum pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
- PMK No. 63/PMK.03/2021, yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pajak.
Jenis Layanan pada Portal Wajib Pajak di www.pajak.go.id
Melalui portal ini, wajib pajak dapat mengakses ke berbagai fitur dan layanan penting, baik untuk individu maupun badan usaha, di antaranya:
1. Registrasi
Jenis layanan Registrasi ini meliputi:
- Pendaftaran NPWP
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Perubahan data dan status wajib pajak
- Penghapusan atau pencabutan status wajib pajak
2. Pelaporan SPT
Jenis layanan Pelaporan SPT paja portal ini antara lain:
- Pembuatan SPT Bukti Potong
- SPT Masa
- SPT Tahunan
- Pencatatan Sederhana
- Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
3. Pembayaran Pajak
Portal layanan wajib pajak untuk Pembayaran Pajak meliputi:
- Pembuatan Kode Billing
- Pemindahbukuan
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- Imbalan Bunga
- DTP PDAM
- VAT Refund for Tourist
4. Layanan Administrasi
Layanan Administrasi pada portal layanan wajib pajak terdiri dari:
- Layanan administrasi
- Keberatan dan Non Keberatan
- Pemeriksaan
- Penagihan
- Pengawasan
- Penilaian
- Fasilitas IKN
- Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
- Kawasan Ekonomi Khusus
- Layanan administrasi lainnya
Baca Juga:Â e-Registration Pajak DJP Sudah Tidak Digunakan Lagi
Cara Akses Portal Layanan Wajib Pajak di www.pajak.go.id
A. Langkah-langkah Akses Portal
- Buka situs resmi DJP di https://pajak.go.id/.
- Pilih menu “Portal Layanan Wajib Pajak” yang ada pada bagian atas atau tengah halaman.
- Klik tombol “Masuk“, lalu login menggunakan akun DJP Online (NIK/NPWP dan kata sandi).
- Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman dashboard portal.
- Pilih layanan sesuai kebutuhan, dan ikuti petunjuk alur penggunaannya pada tautan yang tersedia.
B. Syarat untuk Buka Akses Portal
- Wajib pajak harus memiliki NIK/NPWP/NITKU
- Telah terdaftar dan mengaktivasi akun Coretax.
- Alamat email dan nomor ponsel harus terdaftar dan aktif untuk menerima kode OTP.
- Memiliki browser dan koneksi interet yang stabil.
Gandeng PJAP untuk Permudah Layanan Pajak Bisnis
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan mitra resmi DJP yang diberi wewenang untuk menyediakan layanan perpajakan berbasis teknologi. PJAP seperti Mekari Klikpajak membantu wajib pajak, terutama badan usaha atau perusahaan, dalam menjalankan kewajiban yang kompleks dengan mudah dan cepat.
Sinergi DJP dan PJAP Mekari Klikpajak
Portal layanan wajib pajak memungkinkan integrasi langsung ke aplikasi PJAP untuk:
- Pelaporan pajak bulanan atau tahunan secara massal
- Pembuatan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur)
- Pembuatan bukti potong pajak penghasilan (e-Bupot)
- Sinkronisasi data keuangan dengan sistem pajak
PJAK juga menyediakan fitur dashboard real-time, notifikasi jatuh tempo, dan pelaporan pajak yang mudah dipahami oleh tim keuangan non-teknis.
Proses pengelolaan keuangan dan pajak yang sera otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga lebih efektif dan efisien.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kesimpulan
Peluncuran Portal Layanan Wajib Pajak di www.pajak.go.id adalah langkah besar dalam digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Portal ini menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform terpusat, membuat akases dan pengelolaan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan efisien.
Dengan portal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT, membuat kode billing, memeriksa data, hingga mengajukan layanan perpajakan lainnya secara daring. Prosesnya transparan, cepat, dan dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kolaborasi antara DJP dan PJAK juga memberikan nilai tambah besar bagi pelaku usaha. Dengan integrasi teknologi dan fitur otomatis dari PJAP Mekari Klikpajak, urusan perpajakan bisnis bisa dikelola dengan lebih mudah, akurat, dan hemat waktu.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik“



