Daftar Isi
10 min read

Withholding Tax: Pengertian dan Objek Pajaknya Lengkap

Tayang 08 Nov 2022
withholding tax
Withholding Tax: Pengertian dan Objek Pajaknya Lengkap

Sebagian besar orang memang sudah mengenal istilah withholding tax dengan baik. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang yang belum memahaminya secara jelas.

Pada dasarnya, withholding tax adalah salah satu jenis pemungutan pajak yang ada di Indonesia.

Sistem pemungutan atau pemotongan pajak ini dilakukan dari pihak ketiga. Nantinya, pajak yang telah dipotong harus disetorkan langsung kepada kas negara di akhir tahun.

Dengan demikian, pajak tersebut bisa digunakan sebagai kredit pajak bagi pihak yang membayarnya.

Ada banyak orang yang percaya bahwa withholding tax adalah sistem pemungutan pajak yang bisa dijadikan sebagai jalan pintas bagi para wajib pajak, untuk meminimalisir pengeluaran biaya pajak yang harus dikeluarkan.

Jadi, sistem ini juga akan sangat menguntungkan bagi para wajib pajak di Indonesia.

withholding tax

Pengertian Withholding Tax

Sistem withholding tax adalah sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah kepada pihak wajib pajak, untuk melaksanakan kewajiban atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada pihak penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara Indonesia.

Jika dijelaskan secara lebih singkat, maka istilah withholding tax dapat diartikan sebagai sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Nantinya, ketika akhir tahun pajak sudah tiba, pajak yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara tersebut bisa menjadi kredit pajak resmi.

Pihak wajib pajak harus melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak tersebut dengan benar.

Dengan begitu, pemerintah bisa menganggap pembayaran pajak tersebut benar-benar sudah dilakukan.

Penerapan Withholding Tax di Indonesia

Setelah memahami tentang apa yang dimaksud dengan withholding tax, sekarang Anda juga perlu memahami tentang bagaimana penerapan sistem pemotongan pajak ini di Indonesia.

Pada dasarnya, sistem ini akan dibagi menjadi 2 cara yang berbeda, yaitu:

  • Pemotongan pajak berlaku untuk pemotongan PPh 21, pemotongan PPh 23, pemotongan PPh 26, dan pemotongan PPh 4 ayat 2
  • Pemungutan pajak berlaku untuk pemungutan PPh 22

Kedua jenis cara ini akan memiliki karakteristik yang berbeda. Hal ini bisa dilihat dari penggunaan kata pemotongan pajak serta pemungutan pajak yang ada di atas.

Masih ada beberapa orang yang belum tahu bahwa arti kata pemotongan serta pemungutan disini saling berbeda satu sama lain.

Sebagai contoh, dalam proses pemotongan pajak penghasilan pasal 21, hal ini akan meliputi aktivitas pemotongan gaji bersih yang diterima setelah dikurangi dengan beragam macam biaya serta iuran wajib. Contoh ini akan berbeda dengan definisi pemungutan pajak.

Contoh pemungutan pajak dalam withholding tax adalah berasal dari penerimaan nilai bruto pada suatu transaksi tertentu.

Nantinya, contoh pemungutan pajak ini bisa dilihat pada sistem pemungutan pajak penghasilan pasal 22.

Dengan melihat penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa sistem pemotongan pajak yang pertama akan berlaku pada nilai netto, sedangkan sistem pemungutan pajak yang kedua akan berlaku pada nilai bruto.

6 Objek Pajak yang Termasuk Withholding Tax

Seperti yang sudah banyak orang tahu, withholding tax adalah salah satu jenis sistem pemungutan pajak yang sering dipilih oleh beberapa masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, ada 6 jenis objek pajak yang meliputi di dalamnya, yaitu:

1. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2

Pernahkah Anda mendengar tentang jenis objek pajak yang satu ini? Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang memiliki sifat final dan pajak ini akan dipotong dari penghasilan wajib pajak itu sendiri.

Tentunya, pemotongan ini akan diiringi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Indonesia telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pemotongan pajak satu ini.

Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang terkena potongan PPh pasal 4 ayat 2:

  • Penghasilan yang berasal dari bunga bank. Penghasilan ini bisa berupa deposito maupun jenis tabungan yang lainnya.
  • Penghasilan yang berasal dari aktivitas jual-beli saham dan sekuritas yang terjadi di bursa efek Indonesia.
  • Penghasilan yang berasal dari pengalihan harta seperti gedung, tanah, maupun jenis-jenis bangunan seperti ini lainnya.
  • Penghasilan yang berasal dari usaha di bidang jasa konstruksi.
  • Penghasilan yang berasal dari diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Baca juga: Berapa Pengenaan Tarif PPh Jasa Konstruksi?

2. Pemotongan PPh Pasal 15

Objek pajak selanjutnya yang juga termasuk dalam sistem withholding tax adalah pemotongan PPh pasal 15. Apa yang dimaksud dengan pemotongan PPh pasal 15?

Pemotongan PPh pasal 15 dalam withholding tax adalah pajak penghasilan yang dipotong dari jumlah penghasilan menggunakan pedoman perhitungan khusus.

Beberapa jenis penghasilan yang terkena PPh pasal 15 adalah penghasilan yang berasal dari perusahaan penerbangan internasional, perusahaan pelayaran, perusahaan pengeboran minyak bumi, gas, dan panas bumi, serta perusahaan asuransi dari luar negeri.

3. Pemotongan PPh Pasal 21

Berbeda dengan jenis PPh yang sebelum-sebelumnya, yang dimaksud dengan pemotongan PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang berasal dari pemotongan hasil pekerjaan atau jasa.

Selain itu, jenis PPh yang satu ini juga bisa berasal dari aktivitas lain yang dilakukan oleh karyawan dalam negeri.

Pemotongan PPh pasal 21 juga termasuk salah satu objek pajak withholding tax.

Beberapa jenis penghasilan yang terkena PPh 21 bisa berupa gaji, tunjangan, upah, honorarium, dan segala jenis penghasilan lainnya yang diterima oleh pihak wajib pajak secara pribadi di dalam negeri.

Pengelolaan PPh 21 dapat dilakukan dengan lebih praktis menggunakan eSPT PPh 21 dari Mekari Klikpajak. Coba Sekarang!

4. Pemungutan PPh Pasal 22

Seperti yang sudah kami katakan di beberapa paragraf sebelumnya, pada dasarnya istilah pemotongan dan pemungutan di sini tidak memiliki arti yang sama.

Jika pemotongan lebih berfokus pada nilai netto, untuk pemungutan lebih berfokus pada nilai bruto.

Withholding tax adalah salah satu jenis sistem pemotongan maupun pemungutan pajak yang bisa dilakukan oleh setiap wajib pajak yang memenuhi kriterianya dengan baik.

Sementara untuk pemungutan PPh pasal 22 itu sendiri memiliki pengertian yang berbeda.

Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh negara kepada pihak perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ekspor, impor, maupun impor ulang.

Tidak hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan barang mewah juga meliputi di dalamnya.

Umumnya, pemungutan PPh pasal 22 akan meliputi beberapa hal yang ada di dalamnya, yaitu:

  • Bendahara pemerintah yang bertugas untuk melakukan potongan ketika terjadi pembayaran atas penyerahan barang tertentu.
  • Beberapa lembaga tertentu yang akan berkaitan dengan penghasilan dari aktivitas impor yang sedang dilakukan.
  • Wajib pajak badan terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang mewah.

4. Pemotongan PPh Pasal 23

Setiap jenis PPh akan memiliki sistem dan kriteria yang berbeda satu sama lain. Untuk pajak penghasilan pasal 23 ini sendiri adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan wajib pajak khusus dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap.

Beberapa jenis penghasilan yang meliputi di dalamnya pun juga akan berbeda dengan jenis-jenis PPh yang sebelumnya. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang terkena PPh pasal 23:

  • Sistem pemanfaatan modal, misal bunga, dividen, dan juga royalti
  • Jasa atau layanan baik yang berupa sewa maupun imbalan
  • Aktivitas yang berupa penyelenggaraan program hadiah, penghargaan, dan jenis bonus lainnya yang sudah terkena potongan PPh pasal 21

Pengelolaan PPh 23 dapat dilakukan dengan lebih praktis menggunakan eSPT PPh 23 dari Mekari Klikpajak. Coba Sekarang!

Baca juga: Ketahui Info Besaran Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 Terbaru

5. Pemotongan PPh Pasal 26

Pengertian dari PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan wajib pajak khusus dari luar negeri, sehingga penghasilan ini tidak bersumber dari usaha yang dijalankan di dalam negeri.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa PPh pasal 26 akan berbeda dengan PPh pasal 23.

Selain itu, ciri khas dari PPh pasal 26 juga bisa dilihat dari sifatnya yang final.

Dalam arti lainnya adalah PPh pasal 26 tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak di akhir tahun. Jadi, bisa dibilang PPh pasal 26 cukup berbeda dengan withholding tax yang pada umumnya.

Contoh Kasus Withholding Tax

Umumnya, seseorang akan mencari tahu terlebih dahulu contoh kasus withholding tax, sebelum mereka menerapkannya sendiri ke sistem perusahaannya. Dalam hal ini, kami akan memberikan contoh kasus penerapan withholding tax PPh 21, dan contoh withholding tax adalah:

1. Contoh Pertama

Andini Saputri bekerja di perusahaan bonafide yang ada di Jakarta. Andini belum berkeluarga, sehingga dia tidak memperoleh tunjangan keluarga.

Gaji pokok Andini adalah Rp. 7.000.000,00 dan gaji kotornya dalam sebulan adalah Rp. 9.000.000,00 yang telah ditambah dengan tunjangan lainnya.

Sementara itu, rincian gaji kotor Andini bisa dilihat pada data berikut ini:

  • Gaji pokok Andini: Rp. 7.000.000,00
  • Tunjangan transportasi Andini: Rp. 500.000,00
  • Tunjangan makan Andini: Rp. 700.000,00
  • Tunjangan jabatan Andini: Rp. 800.000,00
  • Total pendapatan Andini: Rp. 9.000.000,00

Maka pemotongan pajak dalam hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan cara:
Biaya jabatan 5%:5% x Rp. 9.000.000,00 = Rp. 450.000,00
Jaminan hari tua 2% (gaji pokok):2% x Rp. 7.000.000,00 = Rp. 140.000,00
Jaminan pensiun 3% (gaji pokok):3% x Rp. 7.000.000,00 = Rp. 210.000,00
Total potongan adalah: Rp. 800.000,00
Maka pendapatan bersih Andini adalah: Rp. 9.000.000,00 – Rp. 800.000,00 = Rp. 8.200.000,00

Setelah mendapat data pendapatan bersih seperti yang ada di atas, sekarang Andini bisa menghitung PPh 21 miliknya dengan menggunakan rumus:

Gaji bersih Andini selama satu tahun: Rp. 8.200.000,00 x 12 = Rp. 98.400.000,00
Penghasilan tidak kena pajak karyawan TK/0 selama satu tahun: Rp. 54.000.000,00
Penghasilan kena pajak selama satu tahun: Rp. 98.400.000,00 – Rp. 54.000.000,00 = Rp. 44.400.000,00
Maka PPh 21 terutang 5% selama satu tahun adalah: 5% x Rp. 44.400.000,00 = Rp. 2.220.000,00
Sementara untuk PPh 21 terutang 5% selama satu bulan adalah: Rp. 2.220.000,00/12 = Rp. 185.000,00

Dengan melihat perhitungan yang ada di atas, dapat dipastikan bahwa PPh 21 yang dikenakan kepada Andini Saputri dalam sebulan sebesar Rp. 185.000,00. Nantinya, PPh ini akan langsung dipotong oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan di mana Andini bekerja.

2. Contoh Kedua

Putra bekerja di salah satu perusahaan Jakarta dan berstatus belum menikah, sehingga Putra termasuk karyawan TK/0. Gaji bruto bulanan Putra adalah Rp. 8.000.000,00 dengan rincian Rp. 6.000.000,00 gaji pokok dan sisanya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan.

Dengan melihat rincian yang ada di atas, maka perhitungan pajaknya bisa dilakukan dengan menggunakan cara:

Biaya jabatan 5% : Rp. 8.000.000,00 x 5% = Rp. 400.000,00
Potongan tunjangan jaminan hari tua 2% (gaji pokok) : Rp. 6.000.000,00 x 2% = Rp. 120.000,00
Dengan begitu, dasar pengurangan pajak dalam hal ini adalah: Rp. 8.000.000,00 – (Rp. 400.000,00 + Rp. 120.000,00) = Rp. 7.480.000,00
Setelah dasar pengurangan pajak berhasil ditemukan, maka Putra bisa menghitung gaji nettonya selama satu tahun, yaitu dengan cara: Rp. 7.480.000,00 x 12 = Rp. 89.760.000,00
Sementara itu, penghasilan tidak kena pajak dari karyawan TK/0 selama satu tahun adalah Rp. 54.000.000,00.

Jadi, penghasilan kena pajak setahun Putra adalah: Rp. 89.760.000,00 – Rp. 54.000.000,00 = Rp. 35.760.000,00

Dengan begitu, PPh 21 terutang 5% Putra dalam setahun adalah: Rp. 35.760.000,00 x 5% = Rp. 1.788.000,00
Sementara untuk PPh 21 terutang 5% Putra dalam satu bulan adalah: Rp. 1.788.000/12 = Rp. 149.000,00

Nantinya, jumlah PPh 21 yang dikenakan kepada Putra adalah sebesar Rp. 149.000,00. Sama halnya seperti contoh yang sebelumnya, PPh 21 ini akan langsung dipotong oleh pihak ketiga yakni perusahaan di mana Putra bekerja.

Manfaat Pajak bagi Para Pelaku Usaha

Setiap perusahaan wajib membayar pajak kepada negara. Sebab, pajak itu sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara, yang terutang oleh suatu individu tertentu maupun badan atau lembaga yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU) yang ada.

Tata cara perpajakan telah dicantumkan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2017, dan hal ini juga meliputi tentang sistem withholding tax. Withholding tax adalah sistem pemungutan pajak yang sering dilakukan oleh setiap perusahaan.

Sementara itu, manfaat pajak bagi para pelaku usaha sendiri adalah:

1. Memperlihatkan Kredibilitas Perusahaan secara Lebih Baik Lagi

Perusahaan yang memiliki kredibilitas tinggi pasti selalu membayar pajaknya secara tepat waktu. Maka dari itu, dapat dipastikan bahwa salah satu manfaat pajak bagi seorang pelaku usaha adalah untuk memperlihatkan kredibilitas perusahaan secara lebih baik lagi.

Jika Anda tidak ingin perusahaan Anda masuk daftar hitam petugas pajak, maka Anda wajib membayar kewajiban tersebut secara tepat waktu, baik setiap bulan maupun setiap tahun. Sebab, jika Anda tidak taat membayarnya, hal ini dapat meningkatkan peluang perusahaan Anda untuk masuk daftar hitam.

2. Memperlihatkan Kualitas Keuangan Perusahaan

Umumnya, investor akan menilai terlebih dahulu kualitas keuangan dari perusahaan yang hendak diberinya modal. Maka dari itu, seorang pelaku usaha harus menjaga kualitas keuangan perusahaannya dengan sebaik mungkin.

Salah satu kunci sukses dari suatu perusahaan adalah memiliki kualitas keuangan yang sehat. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih mudah untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Ketika perusahaan mampu membayarnya secara tepat waktu, mereka tidak akan dikenakan denda yang cukup tinggi. Jadi, perusahaan bisa lebih menghemat pengeluarannya.

3. Menunjukkan Citra yang Lebih Profesional

Dengan melihat perusahaan yang selalu membayar pajaknya secara tepat waktu, konsumen akan lebih mudah percaya untuk menggunakan jasa maupun membeli produk dari perusahaan tersebut. Jadi, bisa dibilang manfaat ini juga bisa meningkatkan angka penjualan perusahaan dengan baik.

Perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memancarkan citra yang lebih profesional. Mengapa bisa begitu? Karena NPWP termasuk salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan resmi. Bahkan, ada juga beberapa orang yang mengatakan bahwa NPWP bisa menjadi salah satu bagian penting dalam surat kerja sama antara pihak perusahaan dengan pihak konsumen maupun distributor.

4. Memudahkan Perusahaan dalam Mendapat Pinjaman

Pinjaman adalah salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Dengan menunjukkan citra yang lebih profesional serta memperlihatkan kualitas keuangan perusahaan dengan baik, perusahaan bisa lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Sementara itu, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mendapat pinjaman secara lebih mudah adalah dengan membayar pajaknya secara tepat waktu. Dengan begitu, perkembangan bisnis Anda bisa berjalan secara lebih mudah atau bahkan cepat.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak