Daftar Isi
4 min read

Inilah Poin Penting PP Nomor 46 Tahun 2013 yang Harus Dipahami Pemilik Usaha

Tayang 06 Aug 2018
Inilah Poin Penting PP Nomor 46 Tahun 2013 yang Harus Dipahami Pemilik Usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 memuat tentang diberlakukannya tarif PPh Final 1% yang ditujukan kepada Wajib Pajak pribadi dan badan yang memiliki penghasilan dengan omzet usaha dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun.

Pungutan atas pajak tersebut diatur dalam PP No. 46 Tahun 2013, sehingga penting bagi Anda pemilik usaha untuk memahami peraturan tersebut.

Dalam peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tersebut dipaparkan poin-poin sebagai berikut.

  1. Besar penghasilan Wajib Pajak yang diperoleh dari usaha memiliki peredaran bruto dibawah 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
  2. Omzet atau peredaran bruto yang dimaksud merupakan jumlah peredaran bruto semua gerai, outlet, maupun counter atau semacamnya baik itu pusat ataupun cabang.
  3. Ketentuan pembayaran pajak terutang harus dibayar sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto.

Melalui peraturan tersebut bentuk-bentuk usaha dagang dan jasa seperti kios, toko, los kelontong, warung makan, salon dan sebagainya, harus disetorkan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan tersebut.

Baca juga: Ini Peraturan Mengenai PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Terbaru

Subjek Pajak, Non Subjek Pajak dan Non Objek Pajak Dalam PP No. 46 Tahun 2013

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang dimaksud Subjek Pajak adalah orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib Pajak mengikuti jangka waktu satu tahun pajak sesuai dengan kalender kecuali jika Wajib Pajak tersebut menggunakan tahun buku lain yang berbeda dengan tahun kalender.

Sementara yang dimaksud sebagai Non Subjek Pajak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah orang pribadi yang menjalankan aktivitas perdagangan atau jasa yang menggunakan sarana bongkar pasang serta memanfaatkan tempat umum.

Aktivitas perdagangan atau jasa yang dimaksud termasuk pedagang asongan, pedagang keliling, warung tenda kaki lima, dan lain sebagainya.

Non Subjek Pajak lainnya adalah badan yang belum beroperasi secara komersial atau beroperasi dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi komersial, tetapi telah menerima peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar.

Kedua kategori Non Subjek Pajak tersebut baik orang pribadi maupun badan yang telah dijelaskan wajib menjalankan ketentuan perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh.

Pengecualian untuk Non Objek Pajak Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013

Ada pengecualian untuk Non Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 meskipun memiliki usaha dengan peredaran bruto dibawah 4,8 miliar.

Non Objek Pajak dalam PP No. 46 Tahun 2013 adalah penghasilan dari jasa terkait dengan pekerjaaan bebas, di antaranya adalah dokter, advokat atau pengacara, PPAT, notaris, akuntan, pembawa acara, pemain musik, dan segala ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PP No. 46 Tahun 2013.

Usaha perdagangan barang maupun jasa dikenakan PPh Final yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) contohnya adalah usaha sewa kamar kos, jasa konstruksi, sewa rumah, usaha migas dan lain sebagainya yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah.

Pengecualian bagi Wajib Pajak Objek Pajak (WPOP) seperti pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 46 Tahun 2013 dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.011/2013).

Sementara orang pribadi yang melakukan jasa terkait dengan pekerjaan bebas berikut adalah pengecualian pengenaan pajak pada PP No. 46 Tahun 2013. Sehingga perhitungan tarif pajak penghasilan yang diberlakukan adalah tarif umum.

Pekerjaan- pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, dan penari
  3. Olahragawan
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  6. Agen iklan
  7. Pengawas atau pengelola proyek
  8. Perantara
  9. Petugas penjaja barang dagangan
  10. Agen asuransi; dan
  11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya

Jenis-jenis pekerjaan yang telah dipaparkan dapat menggunakan acuan Pasal 14 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Wajib Pajak Objek Pajak (WPOP) yang melakukan akltivitas usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun dibawah 4,8 miliar dapat melakukan perhitungan pajak berdasarkan acuan Norma Perhitungan Penghasilan Netto tersebut.

Untuk Wajib Pajak Objek Pajak (WPOP) yang memiliki peredaran bruto dibawah 4,8 miliar tidak perlu menyelenggarakan pembukuan karena boleh melakukan perhitungan penghasilan netto dengan norma.

Tetapi, mereka harus membuat pencatatan atas peredaran usahanya setiap bulan. Berikut penjelasan tentang pembukuan dan pencatatan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Objek Pajak (WPOP).

  1. Pembukuan wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Objek Pajak (WPOP) dengan peredaran bruto di atas 4,8 miliar.
  2. Wajib Pajak Objek Pajak (WPOP) yang memiliki peredaran bruto di bawah 4,8 miliar, dapat melakukan perhitungan penghasilan nettonya dengan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Pembukuan tidak perlu dilakukan, tetapi pencatatan rutin usaha harus disediakan.
  3. Wajib Pajak Objek Pajak (WPOP) yang memiliki peredaran bruto di bawah 4,8 miliar namun tidak melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka WPOP tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) UU PPh.

Demikian pemaparan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebelum akhirnya sejak bulan Juli 2018 kemarin, PP No. 46 Tahun 2013 telah digantikan dengan PP No. 23 Tahun 2018. 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak