Pada 1 Juli 2018 lalu Pemerintah menerbitkan kebijakan terbaru dalam lingkup perpajakan. Peraturan yang baru saja diterbitkan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP No. 23 Tahun 2018 tersebut terdiri dari 12 Pasal yang menjelaskan secara detail terkait kebijakan baru yang diterbitkan.
Kebijakan yang telah diberlakukan tersebut diterbitkan untuk mengganti peraturan lama yang masih terdapat kekurangan sehingga perlu adanya penyesuaian dengan kondisi perekonomian terbaru. Kebijakan yang berubah salah satunya adalah pengenaan tarif PPh Final dari yang sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%.
Sebagai pemilik usaha, Anda perlu mengetahui update Peraturan Pemerintah terbaru ini sehingga kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak berjalan dengan lancar.
Apa Tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Diterbitkan?
Pemerintah menurunkan kebijakan PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, untuk menggantikan PP No. 46 Tahun 2013. Tarif PPh Final UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5% yang dimuat dalam peraturan baru tersebut. Perubahan tarif yang diturunkan adalah inti dari Peraturan Pemerintah yang baru. Sementara sisanya membahas ketentuan- ketentuan yang menyertai penurunan tarif tersebut. Berikut poin-poin penting yang menyertai penurunan tarif PPh Final UMKM.
-
Tarif PPh Final 0,5% Memiliki Batas Waktu
Ketetapan baru tentang tarif PPh Final 0,5% memiliki batas waktu atau grace periode. Batasan waktu tersbut tidak berlaku pada PP No. 46 Tahun 2013. Wajib Pajak yang dikenakan tarif PPh Final 0,5% diberikan batasan waktu oleh pemerintah yaitu:
- 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi
- 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV dan Firma
- 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT
Jika batas waktu yang diberikan telah berakhir, maka Wajib Pajak harus menggunakan skema normal berdasarkan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dan tarif yang diberlakukan pemerintah terhadap subjek pajak. Kebijakan baru tersebut bertujuan dalam mendorong Wajib Pajak dalam menyelenggarakan dan pengembangan usaha.
-
Ketetapan Tarif Final 0,5% Bersifat Opsional
Keputusan pemerintah dalam PP No. 23 Tahun 2018 dengan meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5% memiliki sifat opsional. Wajib Pajak dibebaskan untuk memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5% atau mengikuti tarif normal yang berlandaskan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Karena peraturan tersebut bersifat opsional, maka Wajib Pajak mendapatkan keuntungan dan konsekuensi sebagai berikut.
- Penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakn bagi Wajib Pajak pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib. Dalam aturan ini konsekuensi yang harus ditanggung Wajib Pajak adalah harus tetap membayar pajak sekalipun dalam keadaan rugi.
- Bagi Wajib Pajak badan yang telah memiliki pembukuan tertib diperbolehkan memilih untuk dibebankan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang dimuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 tentang Pajak Penghasilan. Dalam opsi ini, konsekuensi yang harus ditanggung yaitu perhitungan tarif PPh dilakukan berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta Wajib Pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan jika sedang mengalami kerugian fiskal.
- PPh Final Dikenakan Kepada Wajib Pajak dengan Penghasilan Kurang dari 4,8 Miliar
PPh Final tidak berubah akan dikenakan kepada Wajib Pajak jika ambang batas penghasilan sebesar 4,8 miliar. Karena Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditargetkan sebagai subjek pajak tersebut. Sehingga kesadaran UMKM dalam melibatkan diri pada sistem perpajakan diharapkan memenuhi tujuan pemerintah. Selain itu dalam PP No. 23 Tahun 2018 juga mengatur Wajib Pajak yang mana yang diperbolehkan untuk memanfaatkan PPh Final 0,5%.
Pemaparan di atas adalah sekilas peraturan yang baru dalam PP No. 23 tahun 2018 yang perlu Anda ketahui. Sehingga Anda tidak salah atau masih menggunakan aturan lama dalam melakukan perhitungan tarif pajak penghasilan atas usaha yang Anda geluti.