
Antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 merupakan sejumlah pajak yang harus disetorkan namun memiliki mekanisme yang berbeda.
Mekari Klikpajak akan membahas tentang perbedaan mendasar antara PPh 25 dan PPh 29 agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan PPh 25?
PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan secara bulanan selama tahun pajak berjalan.
Sistem angsuran ini dirancang untuk membantu wajib pajak (WP) mengurangi beban pembayaran pajak di akhir tahun dengan membaginya menjadi cicilan kecil setiap bulan.
Besarnya angsuran dihitung berdasarkan pajak terutang pada tahun sebelumnya yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan kata lain, PPh 25 mencerminkan perkiraan kewajiban pajak Anda untuk tahun berjalan.
Contoh:
Jika pada tahun sebelumnya Anda memiliki pajak terutang sebesar Rp240 juta, maka angsuran bulanan Anda untuk tahun berjalan sebesar Rp20 juta per bulan (dari hitungan Rp240 juta dibagi 12 bulan).
Baca Juga: Formulir SPT Masa PPh 25 dan Cara Bayar
Apa yang Dimaksud dengan PPh 29?
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang harus dilunasi jika terjadi kekurangan bayar pada akhir tahun pajak.
Kekurangan bayar ini muncul ketika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan total angsuran atau kredit pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun.
PPh 29 biasanya dihitung setelah WP menyelesaikan laporan SPT Tahunan. Jika terdapat selisih antara pajak terutang dan pembayaran sebelumnya, selisih tersebut harus dilunasi sebagai PPh Pasal 29.
Contoh:
Jika total pajak terutang Anda untuk satu tahun sebesar Rp300 juta, sementara total angsuran (PPh 25) dan kredit pajak lainnya hanya Rp260 juta, maka kekurangan Rp40 juta inilah yang disebut sebagai PPh 29.
Dasar Hukum PPh 25/29
Ketentuan mengenai PPh 25 dan PPh 29 ini diatur dalam beberapa peraturan perpajakan sebagai dasar hukumnya, di antaranya:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, yang mengatur PPh 25 maupun PPh 29.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh dalam Tahun Berjalan, yang mengatur ketentuan angsuran PPh 25.
- UU No. 28 Tahun 2007 yang mengatur terkait tata cara pembayaran dan angsuran pajak.
- PMK 81 Tahun 2024, yang mengatur batas waktu setor pajak.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak
Perbedaan PPh 25 dan PPh 29
Berikut beberapa perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik:
Perbedaan PPh 25 & PPh 29 |
No. | Aspek | PPh 25 | Pph 29 |
1. | Jenis Pajak | Angsuran PPh yang dibayar setiap bulan | PPh yang harus dilunasi di akhir tahun |
2. | Tujuan | Meringankan beban pajak dengan cicilan bulanan | Melunasi kekurangan bayar pajak terutang |
3. | Waktu Pembayaran | Dibayar setiap bulan sebelum tanggal 15 | Dilunasi sebelum pelaporan SPT Tahunan |
4. | Dasar Penghitungan | Berdasarkan pajak terutang tahun sebelumnya | Selisih antara pajak terutang dan kredit pajak |
5. | Sanksi Keterlambatan | Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak | Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak |
6. | Penghitungan | Dihitung dari total pajak tahun lalu dibagi 12 bulan | Dihitung dari total pajak terutang dikurangi angsuran |
7. | Subjek Pajak | WP Pribadi dan Badan | WP Pribadi dan Badan |
8. | Pelaporan | Dilaporkan setiap bulan dalam SPT Masa PPh | Dilaporkan dalam SPT Tahunan |
9. | Kredit Pajak | Tidak ada kredit pajak yang diperhitungkan | Mengurangi total pajak terutang dengan kredit pajak |
10. | Contoh Pembayaran | Misalnya, cicilan Rp20 juta per bulan | Misalnya, kekurangan bayar Rp40 juta harus dilunasi |
Contoh Perhitungan Angsuran PPh 25
Misalkan:
- Total penghasilan kena pajak tahun sebelumnya Rp1,2 miliar.
- Tarif pajak dihitung berdasarkan tarif progresif sebesar Rp240 juta.
- Kredit pajak sebesar Rp48 juta.
Angsuran bulanan:
- (Rp1,2 miliar – Rp240 juta) : 12 bulan = Rp16 juta per bulan.
Contoh Perhitungan Kekurangan Bayar (PPh 29)
Misalkan:
- Total penghasilan kena pajak tahun berjalan sebesar Rp1,6 miliar.
- Tarif pajak sebesar Rp320 juta.
- Kredit pajak termasuk angsuran sebesar Rp280 juta.
Kekurangan bayar (PPh Pasal 29):
- Rp320 juta – Rp280 juta = Rp40 juta.
Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing
Tips Kelola Angsuran PPh 25 dan Kekurangan Bayar PPh 29
Ikuti beberapa tips berikut untuk mengelola angsuran bulanan (PPh 25) dan kekurangan bayar (PPh 29) dengan baik dan benar:
- Gunakan aplikasi pembukuan dan pajak online untuk penghitungan secara otomatis dan mempermudah pembayaran pajaknya. Anda dapat menggunakan Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal untuk mempermudah pengelolaannya.
- Pastikan pembayaran angsuran PPh 25 tepat waktu untuk menghindari sanksi bunga.
- Lakukan evaluasi berkala atas proyeksi penghasilan selama tahun berjalan agar angsuran PPh 25 tetap relevan.
- Mengevaluasi penghasilan tahunan secara berkala untuk memperkirakan potensi kekurangan bayar (PPh 29).
- Siapkan dana cadangan khusus untuk melunasi kekurangan bayar (PPh 29) di akhir tahun.
- Pastikan semua kredit pajak tercatat dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan akhir pajak terutang.
Anda dapat melakukan simulasi perhitungan pajak penghasilan melalui Kalkulator Pajak Mekari Klikpajak.
Infografis Perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 sangatlah penting bagi setiap Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPh Pasal 25 berfungsi sebagai angsuran bulanan yang membantu mengurangi beban pembayaran selama tahun berjalan.
Di sisi lain, PPh Pasal 29 memastikan bahwa semua kekurangan pembayaran diselesaikan sebelum pelaporan SPT Tahunan.
Dengan pengelolaan yang baik, Anda tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif, tetapi juga menghindari sanksi administrasi yang bisa merugikan keuangan Anda.
Jika perlu, jangan ragu untuk mencari bantuan dari profesional atau menggunakan aplikasi perpajakan agar prosesnya lebih mudah dan akurat, seperti aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang pengelolaannya serba otomatis karena sudah terintegrasi dengan laporan keuangan online Mekari Jurnal.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 215 Tahun 2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh WP Baru, Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, WP Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu”
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tetang PPh”