Apa yang Anda ketahui mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017? Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 atau disebut PP 36 Tahun 2017 mengatur tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak). Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Tertentu ini resmi berlaku mulai tanggal 11 September 2017.
Tujuan PP 36 Tahun 2017
Tujuan pemerintah khususnya pemegang otoritas pajak menerbitkan peraturan pemerintah ini adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, dan keadilan bagi Wajib Pajak. Di mana jangka panjangnya tercipta persamaan perlakuan antara wajib pajak yang membayar pajak dengan jujur dan wajib pajak yang membayar dengan tidak jujur. Ketentuan ini berlaku baik bagi wajib pajak yang telah ikut serta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun tidak ikut program pengampunan pajak. Diterbitkannya peraturan perpajakan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penghasilan Tertentu
Menurut PP 36 Tahun 2017, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan tertentu. Maksud dari penghasilan tambahan menurut peraturan ini adalah:
- Harta Bersih Tambahan sebagaimana dalam Pasal 13(4) UU Pengampunan Pajak.
- Harta Bersih yang dimiliki wajib pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, namun belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Pasal 18(1) UU Pengampunan Pajak.
- Harta Bersih yang dimiliki wajib pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, belum disampaikan dalam SPT PPh sesuai Pasal 18(2) UU Pengampunan Pajak.
Subjek Pajak PP 36 Tahun 2017
Peraturan pemerintah ini diterbitkan untuk diterbitkan kepada:
a. Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak, dengan kriteria:
- Batal repatriasi atau tidak investasi harta di dalam negeri selama 3 tahun.
- Mengalihkan harta ke luar negeri sebelum 3 tahun
- Ditemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH
b. Wajib Pajak bukan Peserta Pengampunan Pajak dalam hal ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 1995.
Objek Pajak PP 36 Tahun 2017
Objek peraturan pemerintah ini adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak, meliputi:
a. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak setelah ditetapkan memperoleh amnesti pajak, namun tidak mencerminkan:
- Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh sebelum SPT PPh Terakhir dan berlakunya Pengampunan Pajak.
- Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak terakhir.
- Harta Bersih yang bersumber setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada tahun pajak terakhir. Setoran modal merupakan harta bersih yang diperoleh dari tambahan kemampuan akibat adanya penambahan modal yang disetor pada tahun pajak terakhir.
b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta (kesalahan perhitungan nilai harta atau utang sengaja pengurang nilai harta) berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Tata Cara Penghitungan
Rumus Penghitungan : PPh Final = Tarif PPh × DPP
Tarif PPh
Besaran Tarif PPh atas penghasilan Tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan
- Wajib Pajak Badan sebesar 25%
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 30%
- Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%
Kriteria Wajib Pajak Tertentu
- Menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp4.8 Miliar.
- Menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp632 juta.
Dasar Pengenaan PPh
Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan berupa objek PP 36 Tahun 2017 yang telah diuraikan di atas.
Nikmati kemudahan membayar berbagai jenis pajak bersama Klikpajak. Bangga Bayar Pajak!