Selama bertahun-tahun, EFIN Badan menjadi elemen penting bagi wajib pajak badan atau perusahaan dalam mengakses layanan perpajakan secara digital. Mulai dari aktivasi akun hingga pelaporan SPT, hampir semua proses administrasi pajak online bergantung pada nomot ini.
Namun, sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan, muncul banyak pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah EFIN Badan masih diperlukan setelah Coretax diberlakukan.
Perubahan sistem ini memang menimbulkan kebingungan, terutama karena saat ini DJP masih menjalankan masa transisi antara sistem lama dan Coretax. Agar tidak salah memahami aturan, Mekari Klikpajak akan mengulas tentang EFIN Badan serta ketentuan berlakunya pasca Coretax berdasarkan kebijakan terbaru DJP.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
EFIN Badan dan Kegunaannya
EFIN Badan adalah nomor identitas elektronik yang diterbitkan oleh DJP untuk menjamin keamanan transaksi perpajakan yang dilakukan secara online oleh wajib pajak badan.
Nomor ini berfungsi sebagai alat verifikasi agar akses layanan pajak hanya dilakukan oleh pihak berwenang. Dalam praktiknya, EFIN Badan biasanya dimiliki dan dikelola oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan yang tercatat secara resmi di administrasi perpajakan.
Fungsi EFIN Badan Sebelum Coretax
Sebelum Coretax diperkenalkan, EFIN memiliki peran yang sangat krusial dalam sistem pajak digital. Beberapa kegunaan utamanya antara lain:
- Aktivasi akun layanan pajak online: EFIN digunakan sebagai syarat awal untuk mengaktifkan akun wajib pajak badan agar dapat menggunakan layanan DJP Online dan sistem pelaporan elektronik lainnya.
- Akses dan autentikasi akun DJP Online: Nomor EFIN berfungsi sebagai alat verifikasi identitas saat WP Badan pertama kali mengakses layanan pajak berbasis online.
- Pemulihan akun saat lupa kata sandi: Jika pengguna lupa password akun DJP Online, EFIN menjadi salah satu data yang wajib dimasukkan untuk melakukan reset akses.
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax
Perbedaan EFIN Badan dan Akun Coretax
Pada sistem administrasi pajak sebelumnya (sistem lama), EFIN berperan sebagai kunci masuk utama untuk mengakses berbagai layanan online DJP. Tanpa EFIN, WP Badan tidak dapat mengaktifkan akun, mengakses layanan, atau memulihkan data login.
Kemudian Coretax hadir sebagai platform terintegrasi yang mengelola seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, penyampaian SPT, pembayaran pajak, hingga layanan administrasi lainnya, semuanya dilakukan melalui Coretax.
Dengan sistem yang lebih terpusat dan berbasis data, Coretax tidak lagi mengandalkan EFIN sebagai mekanisme autentikasi utama.
Dampak Coretax terhadap Penggunaan EFIN
Seiring dengan diterapkannya Coretax, fungsi EFIN secara bertahap digantikan oleh sistem otentikasi dan pengelolaan akun yang disediakan langsung dalam Coretax. Inilah yang menjadi dasar mengapa EFIB tudak lagi diwajibkan dalam sistem baru.
Baca Juga: Transformasi DJP Menjadi DJP Online hingga Coretax
Ketentuan Berlakunya EFIN Badan Pasca Coretax
Secara kebijakan, DJP menyatakan bahwa EFIN tidak lagi diperlukan dalam penggunaan Coretax. Artinya, saat wajib pajak badan mengakses layanan melalui Coretax, mereka tidak diminta memasukkan EFIN, baik untuk login maupun pemulihan akun.
Namun demikian, kondisi di lapangan belum sepenuhnya seragam karena masih terdapat masa transisi.
Alasan EFIN Masih Diperlukan pada Masa Transisi
Pada tahap peralihan ini, sebagian layanan pajak masih dijalankan melalui sistem lama. Dalam situasi tersebut, EFIN masih mungkin dibutuhkan, terutama untuk:
- Mengakses akun DJP Online yang belum sepenuhnya dimigrasikan.
- Melakukan reset password pada sistem lama.
- Menyelesaikan kewajiban pajak tertentu yang belum tersedia di Coretax.
Hal inilah yang sering menimbulkan kesan bahwa EFIN masih wajib, padahal sifatnya hanya sementara.
Ketentuan Penggunaan EFIN Berdasarkan Tahun Pajak
Guna memudahkan pemahaman, ketentuan EFIN dapat dapat dilihat dari periode pelaporan SPT berikut:
- Tahun Pajak 2024: Pelaporan SPT masih berada dalam fase transisi. Sebagian wajib pajak badan masih menggunakan sistem lama, sehingga EFIN bisa saja masih dibutuhkan.
- Tahun Pajak 2025 dan seterusnya: DJP mengarahkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Dalam kondisi ini, EFIN tidak lagi digunakan sebagai sarana akses layanan pajak.
Dengan demikian, semakin penuh implementasi Coretax, semakin kecil pula peran EFIN dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online dan Syaratnya
Panduan untuk Wajib Pajak Badan Terkait EFIN
Dalam masa transisi implementasi Coretax, berikut panduan praktis yang penting diperhatikan bagi wajib pajak badan:
Jika Sudah Menggunakan Coretax:
- Fokus pada aktivitas dan pengelolaan akun Coretax
- Tidak perlu mencari atau input EFIN karena sistem tidak lagi menggunakannya
- Ikuti alur pemulihan akun yang tersedia di Coretax jika terjadi kendala aksesn
Jika Masih Menggunakan Sistem Lama:
- Pastikan EFIN masih tersimpan dan dapat diakses dengan aman
- Hindari ketergantungan pada satu orang sebagai pemegang akses pajak
- Segera lakukan pembaruan akses jika terjadi pergantian pengurus atau penanggung jawab pengelola pajak
Bagi Anda yang masih memerlukan EFIN Badan, berikut syarat dan cara mendapatkannya:
A. Syarat Permohonan EFIN Badan
Berikut syarat EFIN Badan sebagaimana diatur dalam PER – 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-pajak Nomor PER-06/PJ/2019:
1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Pusat
- Permohonan e-Fin disampaikan oleh wakil Wajib Pajak
- Formulir Permohonan EFIN (PDF isian) yang ditandatangani dan diisi dengan lengkap ( Formulir bisa unduh di sini )
- Scan atau pindai Surat Penunjukan jika pengurus berhalangan
- Wakil Wajib Pajak WNI: Pindai KTP (NIK NPWP)
- Wakil Wajib Pajak WNA: Pindai Paspor
- Pindai KITAP/KITAS
- Pindai NPWP Badan
- Pindai NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
2. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Cabang
- Permohonan e Fin disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
- Formulir Permohonan EFIN (PDF isian) ditandatangani dan diisi dengan lengkap ( unduh formulir di sini )
- Pindai Surat Pengangkatan
- Pindai Surat Penunjukan
- Pimpinan Kantor Cabang WNI: scan/pindai KTP
- Pimpinan Kantor Cabang WNA: scan/pindai Paspor
- Pindai KITAP/KITAS
- Pindai NPWP Badan
- Pindai NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
3. Syarat EFIN Bendahara
- Permohonan e Fin disampaikan oleh bendahara
- Formulir Permohonan EFIN (PDF isian) ditandatangani dan diisi dengan lengkap ( download formulir e-Fin di sini )
- Asli dan fotokopi KTP bendahara
- Asli dan fotokopi NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Contoh Surat Permohonan EFIN Perusahaan atau Badan
Berikut contoh formulir permohonan untuk mendapatkan eFin Badan:

B. Cara Membuat EFIN Badan Online
Berikut cara mendapatkan EFIN Badan / Perusahaan / Bendahara Online melalui laman resmi Ditjen Pajak:
1. Download Formulir
Mengunduh formulir permohonan EFIN badan online di laman resmi DJP, www.pajak.go.id.
Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” di bagian bawah (button) dan download.
Unduh atau download form / FORMULIR PERMOHONAN EFIN di Sini.
Form atau formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
2. Mengisi Formulir EFIN
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
- Centang kolom orang pribadi sebagai pengurus perusahaan dan kolom aktivasi
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif Anda karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Anda
3. Lengkapi Dokumen dan Swafoto
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
- Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP WP Badan asli
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
4. Kirim Permohonan ke Email KPP atau Fax
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN online ke alamat email KPP atau fax tempat WP Badan / Bendahara terdaftar.
Untuk mengetahui di KPP mana WP Badan terdaftar, cek pada kartu NPWP WP Badan / Bendahara.
Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.
Atau lebih singkatnya Anda dapat klik tautan berikut ini UNIT KERJA.
Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.
- Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.
- Lampirkan scan formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP Badan dan KTP.
- Agar proses mendapatkan nomor EFIN ini berjalan lancar, dilakukan pada hari kerja.
5. Tunggu Proses Permohonan EFIN Online
Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN online diproses DJP.
- Tunggu email balasan dari KPP dalam 1×24 jam.
- Email balasan berisi kode EFIN Badan.
6. Aktivasi EFIN Badan
Langkah terakhir, Anda akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.
Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.
C. Cara Aktivasi EFIN Badan
Berikut langkah-langkah aktivasi EFIN Badan / Perusahaan / Bendahara setelah daftar EFIN badan online:
- Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik“daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
- Lalu klik “verifikasi”
- Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik link tersebut yang akan membawa Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan
Ingat ya, aktivasi EFIN harus dilakukan maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP.
Jika melewati batas 30 hari EFIN tidak diaktivasi, maka Anda harus mengulang kembali permohonan EFIN dari awal.
D. Cara Cek EFIN jika Lupa Aktivasi
Jika sudah mendapatkan e FIN namun ternyata lupa belum melakukan aktivasi e-Fin pajak.
Berikut cara cek EFIN yang belum dilakukan aktivasi dan cara cek e Fin yang sudah diaktivasi.
1. Cek nomor EFIN yang belum dilakukan aktivasi
Bagaimana jika e Fin yang sudah diajukan belum dilakukan aktivasi?
Anda dapat mengecek nomor e-Fin online yang belum dilakukan aktivasi tersebut melalui email yang ditujukan pada DJP.
Berikut langkah-langkah cara cek nomor EFIN yang belum diaktivasi:
- Buat email baru dengan keterangan pada subjek email Permohonan Nomor EFIN.
- Pada badan email diisi dengan nomor NPWP, NIK, nama lengkap, alamat rumah, alamat email dan nomor telepon aktif dan telah didaftarkan sebelumnya.
- Tautkan dokumen dari swafoto yang memperlihatkan wajah secara jelas dengan memegang KTP dan NPWP.
- Kirim email permohonan tersebut ke ke alamat email KPP tempat Anda berada yang bisa dicek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Setelah itu petugas pelayanan pajak akan mengecek kesesuaian data Anda dengan database DJP.
- Apabila semua data sesuai, petugas pelayanan pajak membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke email Anda.
2. Cek nomor EFIN yang sudah dilakukan aktivasi
Cara cek nomor EFIN yang sudah pernah dilakukan aktivasi adalah sebagai berikut:
- Hubungi Kantor Pajak, siapkan data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang didaftarkan.
- Nomor EFIN bisa diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
- Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, berikutnya cek Direct Messages untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
- Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
Anda juga dapat mengikuti panduan berikut ini jika lupa EFIN Pajak. Selengkapnya baca artikel: Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali
E. Bagaimana cara membuat EFIN Badan offline?
Wajib pajak dapat memilih mengajukan permohonan EFIN Badan secara offline dengan cara datang langsung ke KPP. Tahapan caranya kurang lebih sama dengan permohonan EFIN online.
Hanya saja, setelah semua berkas dan syarat sudah dipenuhi, perlu mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah mendapatkan kode EFIN dari petugas pajak, selanjutnya segera melakukan aktivasi EFIN melalui tautan aktivasi yang dikirim DJP melalui email.
Email tersebut berisi konfirmasi permohonan EFIN. Proses aktivasi dilakukan dengan mengklik tautan aktivasi dari email yang dikirimkan DJP tersebut
Dengan demikian, pengurus sudah dapat mendaftarkan perusahaannya di situs web DJP dan bisa menggunakan layanan perpajakan elektronik.
Baca Juga: Jenis WP BUT Orang atau Badan yang Bertindak Selaku Agen
Infografis Permohonan EFIN Badan
FAQ: Penggunaan EFIN Badan Setelah Coretax Berlaku
Berikut beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan EFIN Badan setelah implementasi Coretax:
1. Apakah EFIN Badan masih diperlukan setelah Coretax?
Tidak. Pada sistem Coretax, EFIN tidak lagi digunakan untuk login atau pengelolaan akun. Namun EFIN masih bisa dibutuhkan jika WP Badan memakai sistem lama selama masa transisi.
2. Mengapa masih ada yang meminta EFIN meski Coretax sudah berjalan?
Karena belum semua layanan pajak berpindah ke Coretax. Selama masih masih mengakses DJP Online atau sistem lama, EFIN tetap diperlukan untuk keperluan tertentu.
3. Apalah lapor SPT Tahunan masih perlu EFIN Badan?
Jika pelaporan dilakukan melalui sistem lama, EFIN bisa saja masih dibutuhkan. Namun jika sudah menggunakan Coretax, pelaporan SPT tidak memerlukan EFIN.
4. Bagaimana jika EFIN Badan lupa atau hilang?
Jika masih menggunakan sistem lama, EFIN perlu diurus kembali sesuai ketentuan DJP. Jika sudah memakai Coretax, pemulihan akun dapat dilakukan tanpa EFIN.
5. Apakah wajib membuat EFIN baru setelah Coretax berlaku?
Tidak. WP Badan tidak diwajibkan mengajukan EFIN baru apabila layanan pajak sudah diakses melalui Coretax.
6. Apakah EFIN Badan sudah dihapus oleh DJP?
Tidak dihapus secara administratif, tetapi fungsinya tidak lagi digunakan dalam Coretax. EFIN hanya relevan pada sistem lama selama masa transisi.
7. Apakah EFIN masih bisa dipakai di DJP Online?
Ya. Selama DJP Online masih digunakan untuk layanan tertentu, EFIN masih berfungsi terutama untuk login dan reset akun.
8. Apa perbedaan akses pajak sebelum dan sesudah Coretax?
Sebelum Coretax, akses pajak berantung pada EFIN. Setelah Coretax, akses dilakukan melalui akun Coretax tanpa memerlukan EFIN.
9. Apakah semua WP Badan harus pindah ke Coretax?
Ya. Seluruh WP Badan diarahkan menggunakan Coretax, namun penerapannya dilakukan secara bertahap.
10. Apa yang sebaiknya dilakukan WP Badan saat masa transisi?
Pastikan akun Coretax aktif, simpan EFIN jika masih memakai sistem lama, dan ikuti informasi resmi DJP terkait migrasi layanan.
Kesimpulan
EFIN Badan merupakan identitas elektronik yang sebelumnya menjadi komponen penting dalam layanan pajak online. Nomor ini digunakan untuk aktivasi akun, autentikasi, dan pemulihan akses pada sistem administrasi pajak lama (DJP Online).
Dengan diberlakukannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan, DJP secara bertahap menghapus kebutuhan penggunaan EFIN. Coretax menyediakan mekanisme akses dan pengelolaan akun tersendiri yang tidak lagi bergantung pada EFIN.
Bagi wajib pajak badan, yang terpenting adalah memahami posisi EFIN dalam masa transisi. Selama masih menggunakan sistem lama, EFIN bisa saja diperlukan. Namun ke depan, ketika Coretax diterapkan sepenuhnya, EFIN tidak lagi menjadi bagian dari proses administrasi perpajakan.
Bagi Anda yang ingin mengelola administrasi pajak lebih mudah cepat, dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk kelola faktur pajak secara otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Selain itu, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta untuk proses otomatisasi pengelolaan gaji sekaligus pajak karyawan.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“






