Memiliki kendaraan bermotor saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi rakyat di kota besar seperti Jakarta, dimulai dari pertimbangan kemudahan menuju tempat kerja, mengantar anak ke sekolah hingga sebagai sumber mata pencaharian seperti ojek online. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang memiliki lebih dari satu kepemilikan atas kendaraan roda dua ini. Namun Anda perlu tahu syarat bayar pajak motor tidak hanya berlaku untuk kebutuhan yang bersifat pribadi melainkan juga untuk kebutuhan suatu Badan Usaha Tetap seperti perusahaan atau organisasi resmi. Fungsi kendaraan bermotor menjadi sangat penting untuk beberapa jenis perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman barang atau pelayanan jasa antar dimana karyawan mereka diwajibkan mengantar barang atau keperluan konsumen secara cepat dengan menggunakan transportasi kendaraan bermotor. Dengan adanya kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ketahui lebih jelas syarat dan cara pembayarannya berikut ini.
Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah perpajakan yang melingkupi semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak.
Syarat Bayar Pajak Motor Milik Perusahaan
- Persiapkan Surat Kuasa yang sudah bermaterai dan memiliki stempel sah dari perusahaan.
- Menyiapkan surat-surat legalitas perusahaan seperti Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada perubahannya juga wajib dipersiapkan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- STNK dan BPKB asli.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Milik Perusahaan
- Datang ke Samsat untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor milik perusahaan dan ambil atau beli formulir cek fisik. Apabila alamat perusahaan yang tertera di STNK atau BPKB berbeda wilayah antara salah satunya, pilih alamat yang diwakili oleh STNK. Setelah selesai mengisi, lanjutkan pada proses legalisir di loket berikutnya.
- Selanjutnya Anda dapat mengisi formulir untuk kendaraan bermotor. Setelah selesai mengisi, masukkan ke loket khusus untuk kendaraan atas nama Badan Usaha dimana petugas akan melakukan panggilan untuk memproses pembayaran pajak. Apabila telah dipanggil, siapkan uang untuk pembayaran pajak. Khusus untuk masalah perpanjangan plat nomor, biasanya disediakan tempat khusus di luar gedung untuk pengambilan plat nomor.
Demikian penjelasan tentang Pajak Kendaraan Bermotor milik perusahaan. Semoga dapat membantu Anda untuk selalu informatif perihal segala bentuk pajak dan juga syarat pembayarannya.