Daftar Isi
6 min read

Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP dan Solusinya

Tayang 01 Jan 2024
Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP dan Solusinya

Mengapa validasi NIK gagal ketika registrasi NPWP? Ketahui cara mengatasinya termasuk kendala lainnya seperti akun NPWP online terblokir.

Umumnya, proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan hanya beberapa menit dan email pemberitahuan akan dikirimkan ke WP.

Namun apabila ternyata gagal atau proses konfirmasi ditolak oleh Ditjen Pajak, kemungkinan ada beberapa proses yang salah sehingga proses validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) pun gagal.

Ketahui penyebab dan solusi untuk mengatasinya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda dan contoh edit NPWP kosong sebagai informasi tambahan.

Baca juga: Resmi! Pemadanan NIK-NPWP Diperpanjang Jadi 30 Juni 2024


Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP

Seiring berlakunya NIK KTP jadi NPWP, pendaftaran nomor pokok wajib pajak secara elektronik dilakukan melalui ereg.pajak.go.id dengan cara melakukan validasi NIK atau data kependudukan.

Biasanya, masalah yang timbul saat registrasi NPWP seperti:

  • NIK tidak ditemukan
  • NIK sudah pernah didaftarkan NPWP
  • NIK pemohon dan NIK pada NPWP suami tidak dalam satu KK
  • Data NPWP pusat tidak lengkap, dan lainnya

Apabila data NIK tersebut bermasalah, maka sistem DJP tidak dapat membaca data kependudukan yang di-input di ereg.pajak dengan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.

Berikut beberapa hal yang menyebabkan validasi NIK gagal pada saat melakukan registrasi NPWP:

1. Data NIK dan KK belum divalidasi

Validasi NIK gagal pada saat melakukan pendaftaran NPWP bisa saja terjadi karena data pada NIK maupun Kartu Keluarga (KK) belum dilakukan pembaruan.

2. Alamat tidak sesuai dengan KTP

Penyebab validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP juga bisa disebabkan karena alamat yang tercantum tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Syarat tidak dipenuhi

Pada saat melakukan proses pendaftaran NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak mengisi nomor KTP, tidak mengisi formulir dengan benar dan lengkap, serta tidak memiliki penghasilan.

4. Belum melakukan verifikasi email

Salah satu penyebab validasi NIK gagal saat registrasi NPWP bisa jadi karena belum melakukan verifikasi alamat email dengan benar, sehingga tidak menerima verifikasi email dari DJP.

5. Kesalahan memasukkan kata sandi

Penyebab yang paling umum terjadi yang mengakibatkan validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP dikarenakan lupa kata sandi (password), sehingga tidak bisa melakukan ke proses selanjutnya.

6. Akun NPWP online terblokir

Apabila sudah berhasil memiliki akun NPWP online namun ternyata terblokir pada saat mengaksesnya, bisa saja disebabkan lupa kata sandi ataupun salah memasukkan alamat email.

Baca Juga: NIK KTP Resmi Jadi NPWP, Begini Format NIK NPWP Terbaru

Solusi jika Registrasi NPWP Gagal

Berikut beberapa cara mengatasi registrasi pajak gagal:

1. Pastikan semua persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan dan dipenuhi dengan baik dan mengisi formulir dengan benar serta lengkap.

2. Pastikan email yang digunakan valid dan email aktif untuk bisa melanjutkan proses verifikasi email ke DJP.

3. Periksa kembali kata sandi yang dimasukkan, pastikan password telah benar.

4. Pastikan email yang dimasukkan benar dan apabila lupa kata sandi, ajukan reset password terlebih dahulu.

5. Pastikan alamat yang dicantumkan sudah sesuai dengan alamat pada KTP.

6. Pastikan data pada NIK dan KK sudah benar dan sesuai serta telah dilakukan pembaruan atau validasi.

Apabila ternyata NIK berlum tidak valid, seperti NIK tidak terdaftar atau KK tidak sesuai.

Hal ini bisa disebabkan karena data kependudukan belum update atau data antara Dukcapil dan DJP belum sinkron.

Maka Anda harus melakukan pengecekan data NIK dan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

7. Lakukan sinkronisasi NIK data pusat Dukcapil

Karena data referensi ereg.pajak DJP mengacu pada sata pusat Dukcapil, maka untuk melakukan sinkronisasi data Anda dapat menghubungi pusat layanan (call center) Dukcapil melalui akun twitter @ccdukcapil dengan cara mengetikkan format sebagai berikut:

#NIK
#Nama
#Nomor KK
#Nomor Telepon
#Permasalahan

Selanjutnya Anda akan mendapat balasan dan arahan dari pihak call center Dukcapil.

8. Login ke akun ereg.pajak.go.id setelah update NIK

Setelah berhasil melakukan update sinkronisasi data NIK, selanjutnya lakukan login kembali ke akun ereg.pajak dan lakukan pengisian data NPWP.

9. Jika tetap gagal meski sudah update NIK dan KK

Apabila sudah melakukan update data kependudukan atau NIK dan KK di Dukcapil namun validasi NIK gagal lagi, ada kemungkinan terjadi gangguan pada server DJP.

Maka yang bisa dilakukan tunggu beberapa saat lagi dan cek kembali apabila layanan ereg.pajak sudah tidak error.

10. Apabila NIK sudah pernah didaftarkan NPWP

Jika validasi NIK gagal karena ternyata nomor induk kependudukan sudah pernah didaftarkan nomor pokok wajib pajak, maka Anda hanya perlu mengecek nomor NPWP.

Anda dapat mengeceknya di sini: Cara cek nomor NPWP online dengan NIK.

11. Jika kategori WP tidak sesuai dengan data kependudukan, maka Anda perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP pada halaman pertama “Kategori Wajib Pajak”.

Pastikan kolom kategori wajib pajak diisi dengan data yang sesuai, seperti kategori orang pribadi, kemudian statusnya apakah istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).

Ataukah statusnya istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB).

Centang kolom yang memang sesuai dengan data kependudukan Anda agar validasi NIK berhasil.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Online

Info Format Kartu Edit NPWP Kosong

Sebelumnya, wajib pajak mencetak sendiri kartu nomor pokok wajib pajak yang hilang atau rusak secara manual melalui format kartu NPWP kosong yang dapat diedit dalam format MS.Word.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan layanan perpajakan secara daring seiring dengan perkembangan sistem yang DJP miliki.

Kini, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan edit NPWP kosong sendiri hanya untuk sekadar mencetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak saat diperlukan.

Wajib pajak dapat mendapatkannya lagi dengan cara download atau cetak ulang NPWP secara online dengan cara berikut:

  1. Masuk ke akun pajak Anda di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Kemudian masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  3. Berikutnya pilih menu “Informasi”.
  4. Akan muncul NPWP elektronik, lalu klik “Kirim e-mail”.
  5. Maka sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke email terdaftar WP.
  6. Setelah berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.
  7. Selanjutnya cek inbox e-mail dan download lampiran yang dikirimkan DJP, lalu NPWP siap dicetak.

Itulah penjelasan tentang registrasi NPWP terkendala karena validasi NIK gagal serta solusinya.

Sebagai wajib pajak yang membutuhkan membayar dan melaporkan pajaknya, Anda dapat mengelola pajak lebih mudah melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Anda dapat mengelola administrasi perpajakan di banyak komputer sekaligus tanpa install aplikasi karena Mekari Klikpajak memiliki Fitur Multi User & Multi Company.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak